Sabu 9 Kg Ditemukan di Adaptor Charger dan Ember Cat, Polisi Buru Pelaku

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 13 Juni 2019 | 18:42 WIB
Sabu 9 Kg Ditemukan di Adaptor Charger dan Ember Cat, Polisi Buru Pelaku
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam adaptor charge serta ember cat. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu pada awal bulan Mei 2019. Barang haram tersebut dimasukkan ke dalam adaptor charger serta ember cat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menerangkan, sabu seberat 9 kilogram tersebut masuk menggunakan jasa pengantar barang dan transit di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pihak Bea dan Cukai pun langsung berkoordinasi dengan kepolisian atas paket mencurigakan tersebut.

"Petugas Bea dan Cukai langsung berkoordinasi (dengan polisi) saat melakukan pemeriksaan terhadap paket mencurigakan itu. Benar setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan X-Rai tersebut diduga berisi narkotika," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (13/6/2019).

Argo menerangkan, sabu seberat 4.011 kilogram ditemukan didalam adaptor charger yang dikirim dari suatu daerah di Indonesia. Sementara, sabu seberat 5.283 kilogram ditemukan di dalam 5 bungkus plastik teh cina yang berada dalam ember cat.

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam adaptor charge serta ember cat. (Suara.com/Yosea Arga)
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam adaptor charge serta ember cat. (Suara.com/Yosea Arga)

Meski demikian, Argo tidak merinci dari mana paket tersebut berasal. Begitu juga kemana tujuan paket tersebut hendak dikirimkan karena kekinian pihaknya masih memburu pelaku dari jaringan itu.

"Tersangka masih proses lidik, inisialnya AS warga negara Indonesia. Ini masih proses penyelidikan untuk menemukan siapa jaringan pengirim narkoba itu," imbuh Argo.

Tersangka yang masih diburu polisi itu terancam Pasal 113 subsider 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sindikat Malaysia Edarkan Sabu-sabu ke Jawa Pakai Kaleng Cat

Sindikat Malaysia Edarkan Sabu-sabu ke Jawa Pakai Kaleng Cat

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 18:11 WIB

Sabu 31.794 Kg Dimasukkan ke Mesin Es, Polisi Ringkus Dua WNA Malaysia

Sabu 31.794 Kg Dimasukkan ke Mesin Es, Polisi Ringkus Dua WNA Malaysia

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 17:39 WIB

Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin

Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 13:23 WIB

Colong Uang di Mobil Brimob saat 22 Mei, Supriatna Beli Burung dan Emas

Colong Uang di Mobil Brimob saat 22 Mei, Supriatna Beli Burung dan Emas

News | Rabu, 12 Juni 2019 | 14:02 WIB

Terkini

Jule Ditangkap Polisi karena Kasus Apa? Begini Kronologi Penangkapannya

Jule Ditangkap Polisi karena Kasus Apa? Begini Kronologi Penangkapannya

Entertainment | Sabtu, 19 September 2026 | 17:40 WIB

Rakyat Harus Beradab, Mengapa Penguasa Bebas Berkata Kasar di Ruang Publik?

Rakyat Harus Beradab, Mengapa Penguasa Bebas Berkata Kasar di Ruang Publik?

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 17:40 WIB

Putus Candu Impor, Lampung Siapkan 870 Hektare Lahan Demi Target Swasembada Bawang Putih 2029

Putus Candu Impor, Lampung Siapkan 870 Hektare Lahan Demi Target Swasembada Bawang Putih 2029

Lampung | Sabtu, 19 September 2026 | 17:38 WIB

Menkes Sentil Penikmat Dubai Chewy Cookie: Bakar Kalorinya Setara Lari 10 Kilometer!

Menkes Sentil Penikmat Dubai Chewy Cookie: Bakar Kalorinya Setara Lari 10 Kilometer!

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 17:21 WIB

Parkir di Solo Mulai Go Digital, 85 QRIS Pocket Hadir di 4 Ruas Jalan

Parkir di Solo Mulai Go Digital, 85 QRIS Pocket Hadir di 4 Ruas Jalan

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 17:15 WIB

Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar

Berkah Pameran di MTQ Nasional 2026, UMKM Jateng Raup Transaksi Tembus Rp2,4 Miliar

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 17:02 WIB

Prabowo Gemakan Free Palestine di Gontor, Pengamat: Retorika dan Aksi Belum Selaras

Prabowo Gemakan Free Palestine di Gontor, Pengamat: Retorika dan Aksi Belum Selaras

News | Sabtu, 19 September 2026 | 17:00 WIB

Sinopsis Dive Into You: Cinta Lintas Waktu, Tayang 26 September

Sinopsis Dive Into You: Cinta Lintas Waktu, Tayang 26 September

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 16:50 WIB

Tren Menulis Artikel Pakai AI: Bantu Produktivitas atau Hambat Kreativitas?

Tren Menulis Artikel Pakai AI: Bantu Produktivitas atau Hambat Kreativitas?

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 16:50 WIB

RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan

RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan

Jakarta | Sabtu, 19 September 2026 | 16:49 WIB

×