Sabu 9 Kg Ditemukan di Adaptor Charger dan Ember Cat, Polisi Buru Pelaku

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 13 Juni 2019 | 18:42 WIB
Sabu 9 Kg Ditemukan di Adaptor Charger dan Ember Cat, Polisi Buru Pelaku
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam adaptor charge serta ember cat. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu pada awal bulan Mei 2019. Barang haram tersebut dimasukkan ke dalam adaptor charger serta ember cat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menerangkan, sabu seberat 9 kilogram tersebut masuk menggunakan jasa pengantar barang dan transit di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pihak Bea dan Cukai pun langsung berkoordinasi dengan kepolisian atas paket mencurigakan tersebut.

"Petugas Bea dan Cukai langsung berkoordinasi (dengan polisi) saat melakukan pemeriksaan terhadap paket mencurigakan itu. Benar setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan X-Rai tersebut diduga berisi narkotika," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (13/6/2019).

Argo menerangkan, sabu seberat 4.011 kilogram ditemukan didalam adaptor charger yang dikirim dari suatu daerah di Indonesia. Sementara, sabu seberat 5.283 kilogram ditemukan di dalam 5 bungkus plastik teh cina yang berada dalam ember cat.

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam adaptor charge serta ember cat. (Suara.com/Yosea Arga)
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam adaptor charge serta ember cat. (Suara.com/Yosea Arga)

Meski demikian, Argo tidak merinci dari mana paket tersebut berasal. Begitu juga kemana tujuan paket tersebut hendak dikirimkan karena kekinian pihaknya masih memburu pelaku dari jaringan itu.

"Tersangka masih proses lidik, inisialnya AS warga negara Indonesia. Ini masih proses penyelidikan untuk menemukan siapa jaringan pengirim narkoba itu," imbuh Argo.

Tersangka yang masih diburu polisi itu terancam Pasal 113 subsider 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sindikat Malaysia Edarkan Sabu-sabu ke Jawa Pakai Kaleng Cat

Sindikat Malaysia Edarkan Sabu-sabu ke Jawa Pakai Kaleng Cat

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 18:11 WIB

Sabu 31.794 Kg Dimasukkan ke Mesin Es, Polisi Ringkus Dua WNA Malaysia

Sabu 31.794 Kg Dimasukkan ke Mesin Es, Polisi Ringkus Dua WNA Malaysia

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 17:39 WIB

Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin

Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin

News | Kamis, 13 Juni 2019 | 13:23 WIB

Colong Uang di Mobil Brimob saat 22 Mei, Supriatna Beli Burung dan Emas

Colong Uang di Mobil Brimob saat 22 Mei, Supriatna Beli Burung dan Emas

News | Rabu, 12 Juni 2019 | 14:02 WIB

Terkini

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB