Kubu Prabowo: PP Diteken Jokowi, Ma'ruf Amin Sah Jadi Pejabat BUMN

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 26 Juni 2019 | 16:03 WIB
Kubu Prabowo: PP Diteken Jokowi, Ma'ruf Amin Sah Jadi Pejabat BUMN
Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Tim Kuasa Hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menilai kalau pelanggaran Cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin sebagai pejabat anak perusahaan BUMN telah terbukti. Sebab menurutnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang di dalamnya telah tercantum aturan kalau anak perusahaan BUMN termasuk ke dalam BUMN.

Sebagaimana diketahui, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga memasukan pelanggaran tersebut ke dalam dalil permohonan pada sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Maruf Amin dianggap melanggar syarat pencalonan cawapres karena menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas di dua bank BUMN, yaitu Bank Mandiri Syariah (BSM) anak usaha PT Bank Mandiri dan Bank BNI Syariah, anak usaha PT Bank BNI 46.

Pihak dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin sempat menilai kalau Maruf Amin hanya memiliki jabatan dari anak perusahaan BUMN yang tidak termasuk BUMN. Karena itu, TKN Jokowi - Ma'ruf Amin menyebut tidak ada pelanggaran.

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga dalam diskusi di Prabowo - Sandiaga Media Center. (Suara.com/Ria Rizki).
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga dalam diskusi di Prabowo - Sandiaga Media Center. (Suara.com/Ria Rizki).

"Izinkan saya membacakan satu poin, bahwa Presiden Jokowi sudah pernah menerbitkan PP 72/2016 yang intinya menegaskan bahwa anak perusahaan bumn adalah bagian dari BUMN," kata anggota Tim Kuasa Hukum, Iwan Satriawan dalam diskusi di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Menurut Iwan, dari aturan yang tercantum dalam PP itu sudah menunjukkan kalau anak perusahaan BUMN juga menjadi bagian dari BUMN. Aturan yang dimaksud Iwan, yakni PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Oleh karena itu, Iwan menilai kalau Maruf Amin telah terbukti melanggar Pasal 227 Huruf P jo 229 ayat (1) huruf G UU Pemilu No. 7 Tahun 2017.

Alasan Tim Kuasa Hukum lebih ngotot untuk mengajukan pelanggaran-pelanggaran semacam itu karena ingin mengedepankan aspek konstitusionalitas daripada pelaksanaan Pilpres 2019.

Ia pun mengutip pernyataan dari Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie bahwa sengketa hasil pilpres itu terdiri dari dua faktor yakni angka-angka perolehan suara dan faktor lainnya yang memiliki pengaruh terhadap perolehan suara itu sendiri.

"Kami ingin keluar dari paradigma yang dua itu. Kami ingin masuk ke paradigma yang kami uji adalah aspek konstitusionalitas pelaksanaan pilpres, bahwa menurut Prof Jimly yang dimaksud dengan sengketa hasil perolehan suara itu adalah yang pertama angka-angka perolehan suara dan faktor-faktor yang mempengarhui keluarnya angka itu," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Said Dudu Kuatkan Maruf Amin Tak Sah Jadi Calon Wakil Presiden untuk Jokowi

Said Dudu Kuatkan Maruf Amin Tak Sah Jadi Calon Wakil Presiden untuk Jokowi

Bisnis | Selasa, 11 Juni 2019 | 15:29 WIB

Maruf: Kita Harus Syukuri Pemilu Aman, Negara Lain Sampai Berdarah-darah

Maruf: Kita Harus Syukuri Pemilu Aman, Negara Lain Sampai Berdarah-darah

Banten | Sabtu, 27 April 2019 | 15:56 WIB

Bertemu Maruf Amin, Tengku Zul: Saya Bukan Penjilat

Bertemu Maruf Amin, Tengku Zul: Saya Bukan Penjilat

News | Jum'at, 26 April 2019 | 16:56 WIB

Maruf Amin Setuju Jokowi dan Prabowo Harus Bertemu untuk Rekonsiliasi

Maruf Amin Setuju Jokowi dan Prabowo Harus Bertemu untuk Rekonsiliasi

News | Selasa, 23 April 2019 | 14:45 WIB

Perbandingan Sikap Cawapres Maruf Amin dan Sandiaga Uno usai Quick Count

Perbandingan Sikap Cawapres Maruf Amin dan Sandiaga Uno usai Quick Count

News | Kamis, 18 April 2019 | 12:39 WIB

Terkini

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB