Kubu Prabowo: PP Diteken Jokowi, Ma'ruf Amin Sah Jadi Pejabat BUMN

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 26 Juni 2019 | 16:03 WIB
Kubu Prabowo: PP Diteken Jokowi, Ma'ruf Amin Sah Jadi Pejabat BUMN
Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Tim Kuasa Hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menilai kalau pelanggaran Cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin sebagai pejabat anak perusahaan BUMN telah terbukti. Sebab menurutnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang di dalamnya telah tercantum aturan kalau anak perusahaan BUMN termasuk ke dalam BUMN.

Sebagaimana diketahui, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga memasukan pelanggaran tersebut ke dalam dalil permohonan pada sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Maruf Amin dianggap melanggar syarat pencalonan cawapres karena menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas di dua bank BUMN, yaitu Bank Mandiri Syariah (BSM) anak usaha PT Bank Mandiri dan Bank BNI Syariah, anak usaha PT Bank BNI 46.

Pihak dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin sempat menilai kalau Maruf Amin hanya memiliki jabatan dari anak perusahaan BUMN yang tidak termasuk BUMN. Karena itu, TKN Jokowi - Ma'ruf Amin menyebut tidak ada pelanggaran.

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga dalam diskusi di Prabowo - Sandiaga Media Center. (Suara.com/Ria Rizki).
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga dalam diskusi di Prabowo - Sandiaga Media Center. (Suara.com/Ria Rizki).

"Izinkan saya membacakan satu poin, bahwa Presiden Jokowi sudah pernah menerbitkan PP 72/2016 yang intinya menegaskan bahwa anak perusahaan bumn adalah bagian dari BUMN," kata anggota Tim Kuasa Hukum, Iwan Satriawan dalam diskusi di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Menurut Iwan, dari aturan yang tercantum dalam PP itu sudah menunjukkan kalau anak perusahaan BUMN juga menjadi bagian dari BUMN. Aturan yang dimaksud Iwan, yakni PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Oleh karena itu, Iwan menilai kalau Maruf Amin telah terbukti melanggar Pasal 227 Huruf P jo 229 ayat (1) huruf G UU Pemilu No. 7 Tahun 2017.

Alasan Tim Kuasa Hukum lebih ngotot untuk mengajukan pelanggaran-pelanggaran semacam itu karena ingin mengedepankan aspek konstitusionalitas daripada pelaksanaan Pilpres 2019.

Ia pun mengutip pernyataan dari Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie bahwa sengketa hasil pilpres itu terdiri dari dua faktor yakni angka-angka perolehan suara dan faktor lainnya yang memiliki pengaruh terhadap perolehan suara itu sendiri.

"Kami ingin keluar dari paradigma yang dua itu. Kami ingin masuk ke paradigma yang kami uji adalah aspek konstitusionalitas pelaksanaan pilpres, bahwa menurut Prof Jimly yang dimaksud dengan sengketa hasil perolehan suara itu adalah yang pertama angka-angka perolehan suara dan faktor-faktor yang mempengarhui keluarnya angka itu," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Said Dudu Kuatkan Maruf Amin Tak Sah Jadi Calon Wakil Presiden untuk Jokowi

Said Dudu Kuatkan Maruf Amin Tak Sah Jadi Calon Wakil Presiden untuk Jokowi

Bisnis | Selasa, 11 Juni 2019 | 15:29 WIB

Maruf: Kita Harus Syukuri Pemilu Aman, Negara Lain Sampai Berdarah-darah

Maruf: Kita Harus Syukuri Pemilu Aman, Negara Lain Sampai Berdarah-darah

Banten | Sabtu, 27 April 2019 | 15:56 WIB

Bertemu Maruf Amin, Tengku Zul: Saya Bukan Penjilat

Bertemu Maruf Amin, Tengku Zul: Saya Bukan Penjilat

News | Jum'at, 26 April 2019 | 16:56 WIB

Maruf Amin Setuju Jokowi dan Prabowo Harus Bertemu untuk Rekonsiliasi

Maruf Amin Setuju Jokowi dan Prabowo Harus Bertemu untuk Rekonsiliasi

News | Selasa, 23 April 2019 | 14:45 WIB

Perbandingan Sikap Cawapres Maruf Amin dan Sandiaga Uno usai Quick Count

Perbandingan Sikap Cawapres Maruf Amin dan Sandiaga Uno usai Quick Count

News | Kamis, 18 April 2019 | 12:39 WIB

Terkini

Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul

Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:35 WIB

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB