KPBB Sebut Uji Emisi 6 Bulan Sekali Hanya Seremonial

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Jum'at, 28 Juni 2019 | 20:08 WIB
KPBB Sebut Uji Emisi 6 Bulan Sekali Hanya Seremonial
Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menilai program uji emisi gas buang kendaraan yang dilakukan pemerintah selama ini tidak signifikan mengendalikan pencemaran udara di DKI Jakarta. Uji emisi disebut sebagai program ceremonial belaka.

Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin mengatakan program uji emisi kendaraan bermotor yang dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sekali tidak bisa diandalkan untuk mengatasi pencemaran udara.

"Kalau hanya dilakukan setahun sekali itu kan seremonial saja, tidak ada efeknya dalam konteks pengendalian pencemaran udara," kata Ahmad Safrudin di Kantor KPBB, Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

Safrudin mengatakan uji emisi semakin tidak berguna karena tidak ada kewajiban bagi setiap masyarakat untuk melakukannya.

"Yang dimaksud uji emisi itu kan sebenarnya trigger ya, uji emisi setelah diuji katakanlah kendaraannya tidak memiliki baku mutu ya dia harus diservis, sehingga emisi yang dikeluarkan memenuhi baku mutu, artinya tidak ada uji emisi yang menjadi mandatory atau kewajiban, sekalipun dengan sukarela," ucapnya.

Seperti diketahui, uji emisi kendaraan diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Permen LH No. 05 Tahun 2006 Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama.

Di Jakarta, Regulasi itu diperkuat dengan Peraturan daerah No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Pergub No. 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor, dan Pergub No. 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Namun pada kenyataannya, data tingkat polusi udara yang dirilis AirVisual pada Selasa, 25 Juni 2019, pukul 08.00 WIB nilai Air Quality Index (AQI) Jakarta adalah 240 dengan konsentrasi PM 2.5 sebesar 189.9 ug/m3 atau berada pada kategori Sangat Tidak Sehat (Very Unhealthy) yang berlaku pada jam dan lokasi pengukuran tersebut.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Update, Indonesia Diminta Ikuti Standar Ukuran Polusi Udara Dunia

Belum Update, Indonesia Diminta Ikuti Standar Ukuran Polusi Udara Dunia

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 18:22 WIB

Demi Kesehatan, Pemerintah Diminta Pantau Polusi Tol Trans Jawa

Demi Kesehatan, Pemerintah Diminta Pantau Polusi Tol Trans Jawa

Health | Senin, 24 Juni 2019 | 07:20 WIB

Liputan Khas: Ilmuwan Beberkan Bahaya Tersembunyi Polusi Udara

Liputan Khas: Ilmuwan Beberkan Bahaya Tersembunyi Polusi Udara

Health | Senin, 17 Juni 2019 | 08:10 WIB

Tercekik Polusi Udara, Pembunuh Tak Kasat Mata di Ibu Kota

Tercekik Polusi Udara, Pembunuh Tak Kasat Mata di Ibu Kota

Health | Senin, 17 Juni 2019 | 07:10 WIB

Polusi Udara Tak Ditangani Serius, Jokowi Bakal Digugat Aktivis Lingkungan

Polusi Udara Tak Ditangani Serius, Jokowi Bakal Digugat Aktivis Lingkungan

News | Selasa, 04 Juni 2019 | 05:37 WIB

Terkini

Cara Mengubah Pecahan ke Persen dengan Mudah: Begini Rumus dan Langkah-langkahnya

Cara Mengubah Pecahan ke Persen dengan Mudah: Begini Rumus dan Langkah-langkahnya

Tekno | Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Review Deadpool & Wolverine: Kekacauan Multiverse yang Penuh Aksi dan Humor

Review Deadpool & Wolverine: Kekacauan Multiverse yang Penuh Aksi dan Humor

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Akhir Pekan Makin Hemat! Diskon Grab hingga Rp50.000 Khusus Pengguna Kartu BRI

Akhir Pekan Makin Hemat! Diskon Grab hingga Rp50.000 Khusus Pengguna Kartu BRI

Bri | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:57 WIB

Wisata di Flores Mulai Pulih, BPOLBF Ingatkan Wisatawan Utamakan Keselamatan

Wisata di Flores Mulai Pulih, BPOLBF Ingatkan Wisatawan Utamakan Keselamatan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:54 WIB

Pemerasan Modus Kencan via MiChat, 5 Orang Dibekuk Polisi Pekanbaru

Pemerasan Modus Kencan via MiChat, 5 Orang Dibekuk Polisi Pekanbaru

Riau | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:51 WIB

Perbandingan Cushion Hanasui vs Glad2Glow Warna Pink, Lengkap dengan Review Pembeli

Perbandingan Cushion Hanasui vs Glad2Glow Warna Pink, Lengkap dengan Review Pembeli

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:41 WIB

Sejoli Kompak Gasak Motor di Kos Cipayung, Sempat Terekam CCTV

Sejoli Kompak Gasak Motor di Kos Cipayung, Sempat Terekam CCTV

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:37 WIB

Cemara: Hamsad Rangkuti dan Seni Menemukan Makna dari Hal-Hal Sepele

Cemara: Hamsad Rangkuti dan Seni Menemukan Makna dari Hal-Hal Sepele

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Alasan Merek Thailand Makin Menarik bagi Konsumen Indonesia

Alasan Merek Thailand Makin Menarik bagi Konsumen Indonesia

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:28 WIB

Sengketa Aset Sekolah di Pamulang, Menteri PPPA Soroti Dampaknya terhadap Psikologis Anak

Sengketa Aset Sekolah di Pamulang, Menteri PPPA Soroti Dampaknya terhadap Psikologis Anak

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:21 WIB

×