Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan lembaganya akan memproses tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Bahwa yg ditetapkan tersangka tadi kami akan kerjakan di sini tetapi untuk meningkatkan status yang ikut tertangkap tangan (dua jaksa), kami masih butuh keterangan dari pihak-pihak yang lain, salah satunya yang belum bisa kami periksa hari ini," kata Syarif.
Adapun salah satu yang belum diperiksa sebagaimana dimaksud Syarif adalah tersangka Sendy Perico yang belum menyerahkan diri ke KPK.
"Apakah nanti statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka (dua jaksa), itu yang akan kami koordinasikan (dengan Kejaksaan) tetapi kita tidak boleh serta merta bahwa karena dia ikut tertangkap tangan, maka dia harus dijadikan tersangka, tergantung apakah betul-betul secara materiil dia betul-betul terlibat atau tidak," kata Syarif. [Antara]