Seseorang mengaku kerabat menyebutkan SM mengidap penyakit mental skizofrenia paranoid. Pengakuan tersebut diungkapkan melalui akun Instagram @christian_joshuapale.
"Maaf kak boleh dihapus postnya? Beliau adalah kerabat saya dan beliau memiliki mental illness yaitu skizofrenia paranoia. Saya mohon sekali untuk dihapus dan beliau sudah ada di Polres sekarang. Terima kasih kak," ungkap kerabat SM yang belum diketahui namanya itu.
Skizofrenia paranoid sendiri adalah penyakit mental kronis yang menyebabkan si penderita mengalami gangguan proses berpikir. Sang penderita tidak mampu membedakan antara khayalan dan kenyataan.

5. Kena Pasal Penistaan Agama
Pihak Kepolisian Resor Bogor menjerat SM dengan tuduhan pasal penistaan agama.Adapun ancaman hukuman yang harus ditebus oleh SM selama lima tahun penjara.
"Kita terapkan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancamannya di atas 5 tahun penjara," tutur Kapolres Bogor AKBP AM Dicky.
Hingga kini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan, sebab hingga kini proses pemeriksaan tersebut masih berjalan.

Baca Juga: Detik-detik Polisi Bubarkan Pawai LGBT dengan Gas Air Mata