5 Fakta Mengejutkan di Balik Momen Wanita Bawa Anjing ke Masjid

Rendy Adrikni Sadikin, Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 01 Juli 2019 | 11:34 WIB
5 Fakta Mengejutkan di Balik Momen Wanita Bawa Anjing ke Masjid
Bidik layar video viral wanita pembawa anjing marah-marah di dalam masjid. (istimewa)

Suara.com - Jagat media sosial dibuat heboh dengan aksi seorang wanita yang nekat masuk ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Bogor sembari membawa anjing. Saat didekati oleh pihak pengurus masjid, anjing yang dibawanya langsung dilepaskan di dalam masjid.

Dari hasil pemeriksaan, wanita tersebut diketahui berinisial SM (52). Muncul pengakuan dari seseorang yang mengaku kerabatnya bahwa SM mengidap penyakit kejiwaan.

Berikut Suara.com merangkum beberapa fakta aksi SM membawa anjing masuk ke dalam masjid.

1. Pakai Sandal dan Bawa Anjing ke Masjid

Beredar di media sosial potongan video aksi SM memasuki masjid pada Minggu (30/6/2019). Dalam video yang beredar, SM mengenakan kemeja putih dan celana itu memasuki dalam masjid dengan mengenakan sandal.

Tak hanya itu, ia juga menggendong seekor anjing kecil. Saat pihak masjid menghampiri SM, ia langsung menurunkan anjing yang dipeluknya.

Sontak, sejumlah jemaah berusaha untuk mengusir anjing tersebut agar tidak berkeliaran di dalam masjid. Bukannya sadar atas perilakunya, wanita itu justru semakin meradang hingga sempat cekcok dengan jemaah masjid.

Masjid Al-Munawaroh, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/Putra)
Masjid Al-Munawaroh, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/Putra)

2. Cari Suami yang Menikah di Masjid

Saat ditanya oleh pihak masjid, SM mengaku beragama Katolik. Kedatangan ia ke masjid tersebut untuk mencari suaminya yang diyakini menikah di masjid tersebut.

baca juga

"Kronologi sementara demikian, jadi dia datang mencari suaminya. Tidak lama petugas polsek yang datang ke lokasi dan mengamankan SM," kata Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena.

SM (52), wanita yang membawa anjing ke masjid saat diperiksa di Polres Bogor. (Suara.com/Rambiga)
SM (52), wanita yang membawa anjing ke masjid saat diperiksa di Polres Bogor. (Suara.com/Rambiga)

3. Ngamuk di Mapolres Bogor

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bogor, petugas kepolisian mengalami kendala lantaran SM mengamuk. Ketika pihak polisi meminta keterangan, emosi SM justru semakin meluap hingga berteriak histeris.

"Pemeriksaan masih dilakukan, tapi ada kendala karena yang bersangkutan meluap-luap emosinya dan histeris. Selain itu keterangannya juga berubah-ubah," ungkap Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika.

Pihak kepolisian memutuskan untuk membawa SM menuju ke RS Kramat Jati guna dilakukan pemeriksaan kondisi kejiwaannya.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky melarang acara Khalifah se-dunia di Bogor. (Suara.com/Rambiga)
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky melarang acara Khalifah se-dunia di Bogor. (Suara.com/Rambiga)

4. Diduga Alami Penyakit Kejiwaan

Seseorang mengaku kerabat menyebutkan SM mengidap penyakit mental skizofrenia paranoid. Pengakuan tersebut diungkapkan melalui akun Instagram @christian_joshuapale.

"Maaf kak boleh dihapus postnya? Beliau adalah kerabat saya dan beliau memiliki mental illness yaitu skizofrenia paranoia. Saya mohon sekali untuk dihapus dan beliau sudah ada di Polres sekarang. Terima kasih kak," ungkap kerabat SM yang belum diketahui namanya itu.

Skizofrenia paranoid sendiri adalah penyakit mental kronis yang menyebabkan si penderita mengalami gangguan proses berpikir. Sang penderita tidak mampu membedakan antara khayalan dan kenyataan.

Pengakuan kerabat soal penyakit kejiwaan yang diderita SM (Instagram/ @christian_joshuapale)
Pengakuan kerabat soal penyakit kejiwaan yang diderita SM (Instagram/ @christian_joshuapale)

5. Kena Pasal Penistaan Agama

Pihak Kepolisian Resor Bogor menjerat SM dengan tuduhan pasal penistaan agama.Adapun ancaman hukuman yang harus ditebus oleh SM selama lima tahun penjara.

"Kita terapkan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancamannya di atas 5 tahun penjara," tutur Kapolres Bogor AKBP AM Dicky.

Hingga kini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan, sebab hingga kini proses pemeriksaan tersebut masih berjalan.

Bidik layar video viral wanita pembawa anjing marah-marah di dalam masjid. (istimewa)
Bidik layar video viral wanita pembawa anjing marah-marah di dalam masjid. (istimewa)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SM, Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Dijerat Pasal Penistaan Agama

SM, Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Dijerat Pasal Penistaan Agama

Jabar | Senin, 01 Juli 2019 | 10:52 WIB

Kerabat Ungkap SM Pembawa Anjing ke Masjid Idap Penyakit Ini?

Kerabat Ungkap SM Pembawa Anjing ke Masjid Idap Penyakit Ini?

News | Senin, 01 Juli 2019 | 10:08 WIB

Bahar Bantah Jadi Suami Wanita Pembawa Anjing di Masjid Al Munawaroh

Bahar Bantah Jadi Suami Wanita Pembawa Anjing di Masjid Al Munawaroh

Jabar | Senin, 01 Juli 2019 | 06:00 WIB

Cari Suaminya, Alasan SM Masuk ke Masjid Al-Munawaroh Bawa Anjing

Cari Suaminya, Alasan SM Masuk ke Masjid Al-Munawaroh Bawa Anjing

Jabar | Senin, 01 Juli 2019 | 05:30 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB