WNA China Penyelundup Benih Lobster Dituntut 4 Tahun Penjara di Jambi

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 05 Juli 2019 | 11:33 WIB
WNA China Penyelundup Benih Lobster Dituntut 4 Tahun Penjara di Jambi
Sidang tuntutan terdakwa penyelundup benih lobster di Jambi. (Metrojambi.com)

Suara.com - Kong Huiping, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang jadi terdakwa penyelundupan benih lobster bernilai miliaran rupiah, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dengan pidana penjara selama 4 tahun. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (3/7/2019). Dalam surat tuntutannya, Jaksa Rendy mengatakan, Kong Huiping telah terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan benih atau baby lobster yang merupakan hewan dilindungi.

"Kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman sebagaimana tuntutan jaksa kepada terdakwa yakni 4 tahun penjara," katanya seperti dikutip dari Metrojambi.com (jaringan Suara.com).

Selain WNA asal China itu, terdapat lima terdakwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang juga turut dituntut jaksa antara 2,5 hingga 3 tahun penjara. Mereka juga dikenakan tuntutan denda yang sama yakni Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

“Sedangkan, Zainuri, Purnama Andika Putra, dan Antoni masing-masing di tuntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Ramlan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan dan terakhir, Sabirin dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

"Tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa ditambah masa tahan yang telah dijalani selama ini," kata jaksa.

Para terdakwa tersebut dituntut berdasarkan pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Jo pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 Jo pasal 55, 56 KUHPidana.

Para terdakwa sebelumnya ditangkap polisi pada Selasa (14/5/2019). Mereka yang ditangkap adalah Lucy warga Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rogan Hilir, Riau. Herman warga Apartemen City Park, Jakarta Barat. Zainuri Warga Petajen, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Kemudian, Purnama Andika Putra, Warga Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Lalu Ansori Warga Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Dalam penangkapan kali ini tim gabungan menyita barang bukti benih lobster sebanyak 81 ribu ekor jenis pasir yang siap diselundupkan ke Singapura melalui perairan Tanjung Jabung Timur, Jambi. Kerugian negara yang bisa selamatkan sebesar Rp 12 miliar lebih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emak-emak Berjilbab Joget Sambil Tenteng Senjata Laras Panjang, Ditangkap!

Emak-emak Berjilbab Joget Sambil Tenteng Senjata Laras Panjang, Ditangkap!

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 17:38 WIB

Miris, Ratusan Hektare Hutan Negara Rusak Akibat Tambang Minyak Liar

Miris, Ratusan Hektare Hutan Negara Rusak Akibat Tambang Minyak Liar

News | Selasa, 25 Juni 2019 | 15:01 WIB

Pacar Dibekuk, Video Syur Jilbab Pink Ternyata Dibuat di Danau Kerinci

Pacar Dibekuk, Video Syur Jilbab Pink Ternyata Dibuat di Danau Kerinci

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 17:58 WIB

Nikah 32 Kali, Ibu Rumah Tangga Tewas Dipukul Batu Ulek oleh Suami ke-30

Nikah 32 Kali, Ibu Rumah Tangga Tewas Dipukul Batu Ulek oleh Suami ke-30

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 13:41 WIB

Dibunuh Sang Mantan, Jasad Emak-emak Ditemukan Membusuk di Kontrakan

Dibunuh Sang Mantan, Jasad Emak-emak Ditemukan Membusuk di Kontrakan

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 13:20 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB