Sudah Disuruh Bugil saat Video Call, Sekretaris KPU Diperas 2 Wanita Penipu

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Minggu, 07 Juli 2019 | 19:38 WIB
Sudah Disuruh Bugil saat Video Call, Sekretaris KPU Diperas 2 Wanita Penipu
Ilustrasi. [Serujambi]

Suara.com - Dua perempuan berinisial GM dan TL, warga Tikala, Manado, Sulawesi Utara dibekuk aparat kepolisian lantaran melakukan pemerasan terhadap Sekertaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat berinisial RE.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey mengatakan, GM dan TL memeras korban dengan mengancam akan menyebarkan foto syur korban di kamar mandi. Foto syur itu disimpan kedua penipu saat melakukan video call dengan korban.

"Kasus pemerasan dilakukan dua pelaku dengan modus melakukan video call kepada RE," kata Mathias seperti dilansir Kabarpapua.com--jaringan Suara.com, Minggu (7/7/2019).

Selain itu, kata Mathias, para pelaku juga kembali melakukan video call saat korban berada di kantor. Dalam panggilan video itu, GM meminta RE membuka celananya. Saat itu, RE masuk ke kamar mandi dan membuka celananya.

"Tanpa menyadari, ternyata GM men-screen shot video korban saat itu,” terangnya.

Dengan modal hasil tangkap layar itu, dua perempuan itu lalu mengancam untuk menyebarkan aksi syurnya ke media sosial. Dari situ, dou bandit itu memeras pejabat KPU untuk memberikan uang Rp 60 juta.

"RE diancam akan disebar luaskan screen shot-nya ke media sosial jika tak mentransfer atau mengirim uang Rp 60 juta kepada pelaku melalui rekening BNI,” jelas Mathias.

Selain menangkap GM dan TL, kata Mathias, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menerangkan pengirim uang dan penerima uang.

"Di antaranya 11 lembar copy salinan slip transfer ATM korban, 6 rekening koran korban, kartu ATM dan buku tabungan pelaku GM, serta rekaman CCTV," terangnya.

Polisi baru bisa meringkus dua pemerasan itu setelah menerima laporan korban. Dua perempuan penipu itu ditangkap pada Kamis (4/6/2019).

Atas perbuatannya itu, GM dan TL terancam pidana sesua Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 369 Jo pasal 55 KUH Pidana.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apes, Siswi SMK Ini Diperas Setelah Kirim Video Bugil di FB

Apes, Siswi SMK Ini Diperas Setelah Kirim Video Bugil di FB

News | Kamis, 07 Februari 2019 | 22:24 WIB

Intip 5 Tips Berikut Agar Tak Kena Modus Foto Bugil Penelitian Kedokteran

Intip 5 Tips Berikut Agar Tak Kena Modus Foto Bugil Penelitian Kedokteran

Lifestyle | Senin, 07 Januari 2019 | 21:44 WIB

Begini Chat Pelaku Modus Minta Foto Bugil yang Dikerjai Abis-abisan

Begini Chat Pelaku Modus Minta Foto Bugil yang Dikerjai Abis-abisan

Lifestyle | Senin, 07 Januari 2019 | 21:22 WIB

Viral Kisah Dana Hampir Kena Modus Kirim Foto Bugil untuk Penelitian

Viral Kisah Dana Hampir Kena Modus Kirim Foto Bugil untuk Penelitian

Health | Senin, 07 Januari 2019 | 21:09 WIB

Sebar Video Call Bugil 6 Eks Pacar, Yusuf Belum Resmi Mahasiswa S2

Sebar Video Call Bugil 6 Eks Pacar, Yusuf Belum Resmi Mahasiswa S2

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 14:30 WIB

Terkini

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB