Sudah Disuruh Bugil saat Video Call, Sekretaris KPU Diperas 2 Wanita Penipu

Agung Sandy Lesmana

Minggu, 07 Juli 2019 | 19:38 WIB
Sudah Disuruh Bugil saat Video Call, Sekretaris KPU Diperas 2 Wanita Penipu
Ilustrasi. [Serujambi]

Suara.com - Dua perempuan berinisial GM dan TL, warga Tikala, Manado, Sulawesi Utara dibekuk aparat kepolisian lantaran melakukan pemerasan terhadap Sekertaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat berinisial RE.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey mengatakan, GM dan TL memeras korban dengan mengancam akan menyebarkan foto syur korban di kamar mandi. Foto syur itu disimpan kedua penipu saat melakukan video call dengan korban.

"Kasus pemerasan dilakukan dua pelaku dengan modus melakukan video call kepada RE," kata Mathias seperti dilansir Kabarpapua.com--jaringan Suara.com, Minggu (7/7/2019).

Selain itu, kata Mathias, para pelaku juga kembali melakukan video call saat korban berada di kantor. Dalam panggilan video itu, GM meminta RE membuka celananya. Saat itu, RE masuk ke kamar mandi dan membuka celananya.

"Tanpa menyadari, ternyata GM men-screen shot video korban saat itu,” terangnya.

Dengan modal hasil tangkap layar itu, dua perempuan itu lalu mengancam untuk menyebarkan aksi syurnya ke media sosial. Dari situ, dou bandit itu memeras pejabat KPU untuk memberikan uang Rp 60 juta.

"RE diancam akan disebar luaskan screen shot-nya ke media sosial jika tak mentransfer atau mengirim uang Rp 60 juta kepada pelaku melalui rekening BNI,” jelas Mathias.

Selain menangkap GM dan TL, kata Mathias, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menerangkan pengirim uang dan penerima uang.

"Di antaranya 11 lembar copy salinan slip transfer ATM korban, 6 rekening koran korban, kartu ATM dan buku tabungan pelaku GM, serta rekaman CCTV," terangnya.

baca juga

Polisi baru bisa meringkus dua pemerasan itu setelah menerima laporan korban. Dua perempuan penipu itu ditangkap pada Kamis (4/6/2019).

Atas perbuatannya itu, GM dan TL terancam pidana sesua Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 369 Jo pasal 55 KUH Pidana.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apes, Siswi SMK Ini Diperas Setelah Kirim Video Bugil di FB

Apes, Siswi SMK Ini Diperas Setelah Kirim Video Bugil di FB

News | Kamis, 07 Februari 2019 | 22:24 WIB

Intip 5 Tips Berikut Agar Tak Kena Modus Foto Bugil Penelitian Kedokteran

Intip 5 Tips Berikut Agar Tak Kena Modus Foto Bugil Penelitian Kedokteran

Lifestyle | Senin, 07 Januari 2019 | 21:44 WIB

Begini Chat Pelaku Modus Minta Foto Bugil yang Dikerjai Abis-abisan

Begini Chat Pelaku Modus Minta Foto Bugil yang Dikerjai Abis-abisan

Lifestyle | Senin, 07 Januari 2019 | 21:22 WIB

Viral Kisah Dana Hampir Kena Modus Kirim Foto Bugil untuk Penelitian

Viral Kisah Dana Hampir Kena Modus Kirim Foto Bugil untuk Penelitian

Health | Senin, 07 Januari 2019 | 21:09 WIB

Sebar Video Call Bugil 6 Eks Pacar, Yusuf Belum Resmi Mahasiswa S2

Sebar Video Call Bugil 6 Eks Pacar, Yusuf Belum Resmi Mahasiswa S2

News | Jum'at, 07 Desember 2018 | 14:30 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×