Penggalangan Dana Baiq Nuril Tembus Rp 400 Juta Lebih

Kamis, 11 Juli 2019 | 12:53 WIB
Penggalangan Dana Baiq Nuril Tembus Rp 400 Juta Lebih
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban resmi memberikan perlindungan terhadap Baiq Nuril Maknun. [Suara.com/Muhamad Yasir]

Suara.com - Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang dilakukan mantan atasannya di SMA Negeri 7 Mataram harus menerima hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap telah melanggar UU ITE dengan menyebarkan rekaman pelecehan seksual itu. Melalui kekuatan kepedulian masyarakat, penggalangan dana untuk meringankan beban Nuril sudah tembus hingga Rp 400 juta.

Sekretaris Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), Anindya Joediono berinisiatif menggalang dana untuk membantu Nuril melalui situs www.kitabisa.com sejak 13 November 2018. Dari pantauan Suara.com pada Kamis (11/7/2019), bantuan yang sudah terkumpul sebesar Rp 419.909.027 dari targetnya yakni Rp 525 juta. Dana tersebut merupakan akumulasi dari 4.106 donatur yang telah ikut berpatisipasi.

Penggalangan dana yang berjudul Bantu Ibu Nuril Membayar Denda Rp 500 Juta itu sudah berjalan hampir satu tahun lamanya. Demi membantu sesama korban pasal karet UU ITE, Anindya mengajak masyarakat untuk meringankan beban Nuril.

"Jika belum mampu untuk melakukannya, saya di sini sebagai sekretaris Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) bersama SAFEnet, ingin mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama membantu Ibu Nuril membayar denda," ujarnya," kata Anindya dalam akun tersebut.

Baiq Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus pegawai honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.

Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.

PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.

Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari Kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Baca Juga: Kuasa Hukum Berharap Jokowi Mau Dengar Langsung Cerita Baiq Nuril

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI