Hanya 898 PNS DKI Jakarta yang Izin Antar Anak Masuk Hari Pertama Sekolah

Reza Gunadha, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 15 Juli 2019 | 15:26 WIB
Hanya 898 PNS DKI Jakarta yang Izin Antar Anak Masuk Hari Pertama Sekolah
Ilustrasi

Suara.com - Aparat sipil negara yang berdinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diberikan izin terlambat masuk agar bisa mengantar putra-putrinya masuk sekolah pada hari pertama kegiatan belajar mengajar pascalibur, Senin (15/7/2019).

Namun, hanya 1,36 persen dari jumlah PNS DKI Jakarta yang terpantau memakai izin terlambat masuk kerja tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat Chaidir mengatakan, jumlah yang meminta izin mengantar anak sekolah pada hari pertama hanya 898 orang dari 65.982 PNS. Ia menganggap jumlah yang meminta izin hanya sedikit.

"Sedikit, 898 orang pegawai yang izin untuk mengantarkan anak sekolah. Jika dipersentasekan dari 65.952, 1,36 persen," ujar Chaidir.

Berdasarkan surat edaran mengenai izin mengantar anak sekolah, batas izin datang ke kantor bagi PNS yang mengantar anak hanya sampai 09.30 WIB. Namun Chaidir memberikan kompensasi waktu sampai pukul 11.00 WIB.

"Kan kalau sekolahnya jauh, tak mungkin masuk jam09.30 WIB, belum jalanan macet, masak kami enggak menoleransi,” kata Chaidir.

Menurutnya, hari ini tidak ada PNS yang datang terlambat sesuai waktu yang dikompensasi. Ia menganggap hari ini sebagai hari untuk orang tua mengantar anaknya ke sekolah.

"Enggak ada (terlambat). Kan sampai jam 10.00-11.00 mereka masuk," tutur Chaidir.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan kelonggaran waktu pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta untuk mengantar anaknya masuk sekolah pada hari pertama tahun ajaran baru.

baca juga

Izin telat masuk kantor tersebut hanya berlaku pada hari pertama masuk sekolah pada Senin (15/7/2019).

Izin tersebut tertulis dalam surat edaran bernomor 54/SE/2019 tentang Izin mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah yang dibuat atas nama Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah.

Dalam surat tersebut, tertulis tujuannya adalah untuk mendorong tumbuhnya pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan serta mendorong interaksi antara anak, orang tua, dan guru di sekolah. Para PNS diperbolehkan datang terlambat dengan berbagai ketentuan.

Dalam surat edaran itu, para PNS diperbolehkan datang ke kantor setelah mengantar anaknya paling lambar pukul 09.30 WIB.

Selain itu, para PNS harus mempertimbangkan pekerjaannya agar tidak menganggu pelayanan publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua KPAI: Anak yang Diantar Ortu ke Sekolah Lebih Bergairah Belajar

Ketua KPAI: Anak yang Diantar Ortu ke Sekolah Lebih Bergairah Belajar

Health | Senin, 15 Juli 2019 | 14:20 WIB

186 Siswa Korban Kebakaran Tebet Mengikuti Sekolah di Hari Pertama

186 Siswa Korban Kebakaran Tebet Mengikuti Sekolah di Hari Pertama

News | Senin, 15 Juli 2019 | 12:47 WIB

Hari Pertama Sekolah, Korban Kebakaran Tebet Dapat Bantuan Seragam

Hari Pertama Sekolah, Korban Kebakaran Tebet Dapat Bantuan Seragam

News | Senin, 15 Juli 2019 | 08:06 WIB

Dapat Donasi dari Berbagai Pihak, Pasha Akhirnya Bisa Sekolah di SMP Ini

Dapat Donasi dari Berbagai Pihak, Pasha Akhirnya Bisa Sekolah di SMP Ini

Jogja | Senin, 15 Juli 2019 | 05:33 WIB

Antar Anak Sekolah, PNS DKI Diizinkan Telat Ngantor Senin Besok

Antar Anak Sekolah, PNS DKI Diizinkan Telat Ngantor Senin Besok

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 19:09 WIB

Terkini

Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng

Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 19:10 WIB

Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia

Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 18:03 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang

Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:55 WIB

LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!

LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:50 WIB

Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya

Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:45 WIB

Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!

Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:58 WIB

'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku

'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:50 WIB

Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV

Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:36 WIB

Menteri PPPA Sentil Lagu Om Zein: Pengalaman Biologis Perempuan Bukan Bahan Candaan!

Menteri PPPA Sentil Lagu Om Zein: Pengalaman Biologis Perempuan Bukan Bahan Candaan!

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 14:55 WIB

Gara-gara Berkas Tak Lengkap! Kasus Heli Anggota DKPP Tio Aliansyah Resmi Dinyatakan Gugur

Gara-gara Berkas Tak Lengkap! Kasus Heli Anggota DKPP Tio Aliansyah Resmi Dinyatakan Gugur

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:55 WIB

×