Hanya 898 PNS DKI Jakarta yang Izin Antar Anak Masuk Hari Pertama Sekolah

Reza Gunadha | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Senin, 15 Juli 2019 | 15:26 WIB
Hanya 898 PNS DKI Jakarta yang Izin Antar Anak Masuk Hari Pertama Sekolah
Ilustrasi

Suara.com - Aparat sipil negara yang berdinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diberikan izin terlambat masuk agar bisa mengantar putra-putrinya masuk sekolah pada hari pertama kegiatan belajar mengajar pascalibur, Senin (15/7/2019).

Namun, hanya 1,36 persen dari jumlah PNS DKI Jakarta yang terpantau memakai izin terlambat masuk kerja tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat Chaidir mengatakan, jumlah yang meminta izin mengantar anak sekolah pada hari pertama hanya 898 orang dari 65.982 PNS. Ia menganggap jumlah yang meminta izin hanya sedikit.

"Sedikit, 898 orang pegawai yang izin untuk mengantarkan anak sekolah. Jika dipersentasekan dari 65.952, 1,36 persen," ujar Chaidir.

Berdasarkan surat edaran mengenai izin mengantar anak sekolah, batas izin datang ke kantor bagi PNS yang mengantar anak hanya sampai 09.30 WIB. Namun Chaidir memberikan kompensasi waktu sampai pukul 11.00 WIB.

"Kan kalau sekolahnya jauh, tak mungkin masuk jam09.30 WIB, belum jalanan macet, masak kami enggak menoleransi,” kata Chaidir.

Menurutnya, hari ini tidak ada PNS yang datang terlambat sesuai waktu yang dikompensasi. Ia menganggap hari ini sebagai hari untuk orang tua mengantar anaknya ke sekolah.

"Enggak ada (terlambat). Kan sampai jam 10.00-11.00 mereka masuk," tutur Chaidir.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan kelonggaran waktu pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta untuk mengantar anaknya masuk sekolah pada hari pertama tahun ajaran baru.

Izin telat masuk kantor tersebut hanya berlaku pada hari pertama masuk sekolah pada Senin (15/7/2019).

Izin tersebut tertulis dalam surat edaran bernomor 54/SE/2019 tentang Izin mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah yang dibuat atas nama Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah.

Dalam surat tersebut, tertulis tujuannya adalah untuk mendorong tumbuhnya pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan serta mendorong interaksi antara anak, orang tua, dan guru di sekolah. Para PNS diperbolehkan datang terlambat dengan berbagai ketentuan.

Dalam surat edaran itu, para PNS diperbolehkan datang ke kantor setelah mengantar anaknya paling lambar pukul 09.30 WIB.

Selain itu, para PNS harus mempertimbangkan pekerjaannya agar tidak menganggu pelayanan publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua KPAI: Anak yang Diantar Ortu ke Sekolah Lebih Bergairah Belajar

Ketua KPAI: Anak yang Diantar Ortu ke Sekolah Lebih Bergairah Belajar

Health | Senin, 15 Juli 2019 | 14:20 WIB

186 Siswa Korban Kebakaran Tebet Mengikuti Sekolah di Hari Pertama

186 Siswa Korban Kebakaran Tebet Mengikuti Sekolah di Hari Pertama

News | Senin, 15 Juli 2019 | 12:47 WIB

Hari Pertama Sekolah, Korban Kebakaran Tebet Dapat Bantuan Seragam

Hari Pertama Sekolah, Korban Kebakaran Tebet Dapat Bantuan Seragam

News | Senin, 15 Juli 2019 | 08:06 WIB

Dapat Donasi dari Berbagai Pihak, Pasha Akhirnya Bisa Sekolah di SMP Ini

Dapat Donasi dari Berbagai Pihak, Pasha Akhirnya Bisa Sekolah di SMP Ini

Jogja | Senin, 15 Juli 2019 | 05:33 WIB

Antar Anak Sekolah, PNS DKI Diizinkan Telat Ngantor Senin Besok

Antar Anak Sekolah, PNS DKI Diizinkan Telat Ngantor Senin Besok

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 19:09 WIB

Terkini

Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray

Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:34 WIB

Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel

Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:24 WIB

Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku

Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:20 WIB

Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah

Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:05 WIB

Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan

Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:34 WIB

Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya

Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26 WIB

"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres

"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:10 WIB

Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar

Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:40 WIB

Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW

Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:12 WIB

Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan

Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:06 WIB