Menurut Oky, perkara Andro dan Nurdin memang diproses secara terpisah dari perkara Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau karena keduanya sudah dewasa saat itu, sementara empat pengamen yang memohon praperadilan kali ini dahulu adalah anak-anak.
Sementara itu, salah satu pengamen yang menjadi pemohon, Fikri Pribadi mengaku bahwa dia bersama ketiga kawannya beserta dua orang dewasa lainnya, Andro dan Nurdin, terpaksa melakukan pengakuan setelah dipaksa polisi dengan disertai penyiksaan.
"Awalnya saya dibawa ke Polda Metro Jaya diminta polisi sebagai saksi, tapi entah kenapa akhirnya saya dipaksa menjadi pelaku," kata Fikri yang mengaku di tanah dan disiksa sekitar sepekan sebelum akhirnya terpaksa mengaku bersalah.
Orang tua dari salah satu pengamen, Netty Hutabarat mengaku tidak terima atas perlakukan aparat kepada anaknya, Arga Samosir.
"Masa depannya terenggut di dalam penjara dan hingga kini dia trauma," kata warga Ciledug, Tangerang, Banten. (Antara)