Array

Akhirnya Menkumham dan Wali Kota Tangerang Sepakat Cabut Laporan di Polisi

Kamis, 18 Juli 2019 | 16:15 WIB
Akhirnya Menkumham dan Wali Kota Tangerang Sepakat Cabut Laporan di Polisi
Rapat tertutup buntut kasus saling sindir Wali Kota Tangerang dengan Menteri Hukum dan HAM. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah sepakat mencabut laporan mereka di polisi. Mereka saling lapor soal lahan di Tangerang ke Polres Tangerang.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan pihak Kementerian Hukum dan HAM maupun Pemerintah Kota Tangerang sama-sama akan mencabut berkas laporan pasca mediasi di Kementerian Dalam Negeri, Kamis (18/7/2019) sore.

"Jadi yang dipermasalahkan kemarin terkait dengan bangunan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Imigrasi dan pemanfaatan lahan semuanya sudah klir. Tadi telah ada kesepakatan berdua tentunya menarik seluruh pengaduan," kata Hadi Prabowo, di Jakarta, Kamis.

Tidak hanya menarik pengaduan saja, Pemerintah Kota Tangerang juga sepakat memulihkan pelayanan publik yang sempat tersendat.

"Baik itu listrik atau sampah, hari ini pulih kembali, sepulang dari sini langsung pulih," kata dia.

Terkait perizinan dan tata ruangan yang menjadi akar persoalan, lanjut Hadi, kedua belah pihak segera akan diselesaikan sebaik-baiknya dengan difasilitasi Provinsi Banten.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan persoalan di antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kementerian Hukum dan HAM terjadi hanya karena perbedaan persepsi.

"Dalam tiga hari ke depan akan kita bangun kesepakatan-kesepakatan, kita mulai dengan saling memperbaiki dan menyempurnakan tata ruang," ujarnya.

Pertikaian Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham mencuat ke publik ketika Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat menyindir Arief saat peresmian Politeknik BPSDM Hukum dan HAM dengan menyebut Arief mencari gara-gara.

Baca Juga: Mobil Dinas Bekas Wali Kota Jogja Dilelang, Tak Ada yang Minat Satu pun

Hal itu karena Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian di Pemkot Tangerang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI