21 Perkara Sengketa Pileg 2019 Pada Panel III Tak Ditindaklanjuti MK

Senin, 22 Juli 2019 | 17:04 WIB
21 Perkara Sengketa Pileg 2019 Pada Panel III Tak Ditindaklanjuti MK
Sidasng putusan sengketa Pilpres 2019 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menindaklanjuti 21 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019. Perkara tersebut sebelumnya telah disidangkan dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan pada Panel III.

Sedangkan 41 perkara PHPU Pileg 2019 pada Panel III diputuskan untuk ditindaklanjuti dengan agenda sidang selanjutnya pemeriksaan saksi dan ahli.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan dismissal perkara PHPU Pileg 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Anwar mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan atas keterangan dan jawaban permohonan pihak pemohon dalam persidangan, keterangan KPU sebagai pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan alat bukti yang telah dipelajari.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas sebelum menjatuhkan putusan akhir, dengan tidak dilanjutkan ke pembuktian. Menghentikan bagian perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap pemeriksaan (saksi dan ahli)," tutur Anwar.

Dari 21 perkara permohonan PHPU atau sengketa Pileg 2019 yang tidak dilanjutkan yakni meliputi 11 partai politik peserta Pileg 2019. Yakni, PAN 3 permohonan, PKB 4 permohonan, PPP 2 permohonan, Gerindra 2 permohonan, Golkar 3 permohonan, NasDem 2 permohonan, PKPI 1 permohonan, Hanura 1 permohonan, Berkarya 1 permohonan, Demokrat 1 permohonan, dan PBB 1 permohonan.

Anwar kemudian meminta pada 41 pemohon yang perkara gugatannya tetap dilanjutkan diharapkan untuk menyiapkan saksi dan ahli yang akan disidangkan pada Selasa (23/7/2019) besok.

"Untuk saksi ahli diminta untuk identitas baik saksi maupun ahli serta untuk saksi dalam pokok-pokok yang akan diterangkan ahli keterangan secara terulis sudah harus diserahkan paling lambat sebelum sidang," ujarnya.

Sebelumnya MK telah memutuskan tidak menindaklanjuti 14 perkara permohonan PHPU Pileg 2019 pada Panel I, meliputi Gerindra 2 permohonan, Golkar 3 permohonan, PKB 2 permohonan, Nasdem 3 permohonan, Demokrat 2 permohonan, PKPI 1 permohonan, dan
Partai Aceh 1 permohonan.

Baca Juga: MK Hentikan Proses Perkara PHPU Pileg 2019, Ini Kata KPU

Kemudian, pada Panel II sebanyak 23 perkara permohonan PHPU Pileg 2019 tidak dilanjutkan yakni, meliputi PDIP 3 permohonan, NasDem 4 permohonan, PKS 2 permohonan, Gerindra 3 permohonan, Golkar 2 permohonan, PKPI 1 permohonan, Berkarya 1 permohonan, PSI 2 permohonan, Hanura 1 permohonan, PAN 1 permohonan, Perindo 1 permohonan, PKB 1 permohonan, dan Demokrat 1 permohonan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI