Mendagri Minta Gubernur Tak Dadakan Izin ke Luar Negeri

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 23 Juli 2019 | 11:26 WIB
Mendagri Minta Gubernur Tak Dadakan Izin ke Luar Negeri
Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta para kepala daerah tidak dadakan izin untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Mendagri menerbitkan surat edaran terkait pengaturan perizinan dinas ke luar negeri bertujuan supaya kepala daerah tidak mendadak mengajukan permohonan izin untuk berdinas ke luar Indonesia.

Ketentuan permohonan izin 10 hari sebelum tanggal keberangkatan tersebut bermaksud agar ada waktu bagi Kemendagri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Luar Negeri terkait rombongan yang berdinas.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda yang akan ke luar negeri untuk menjalani pengobatan medis dan keperluan mendadak.

"Peraturan perizinan kepala daerah dan DPRD kunjungan kerja ke luar negeri sebatas pengaturan bahwa izin jangan mendadak, minimal 10 hari sebelumnya. Aturan yang dikeluarkan sekadar mengingatkan saja sebagaimana UU Pemda ada aturan dan mekanismenya," kata Tjahjo dalam siaran persnya, Selasa (23/7/2019).

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan penerbitan surat edaran tentang permohonan izin perjalanan dinas luar negeri tersebut disebabkan adanya kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa meminta izin ke Kemendagri. Akibatnya, Tjahjo mendapat teguran dari Presiden Joko Widodo.

"Ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi, tidak mengajukan izin. Kan tidak enak, kami ditanya Bapak Presiden. Dan ini kan harus kontak dengan Kemenlu, dengan Setneg juga," kata Tjahjo, Senin (22/7/2019) kemarin.

Mendagri menerbitkan SE Nomor 099/5545/SJ perihal Pemberitahuan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) waktu pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri.

Dalam SE tersebut disebutkan setiap kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda diminta mengajukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Kemendagri 10 hari sebelum tanggal keberangkatan.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies akan Gunakan Lidah Mertua untuk Kendalikan Pencemaran Udara di DKI

Anies akan Gunakan Lidah Mertua untuk Kendalikan Pencemaran Udara di DKI

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 09:14 WIB

Anies Klaim Penggunaan Pompa Air di Gedung Tinggi Terkendali

Anies Klaim Penggunaan Pompa Air di Gedung Tinggi Terkendali

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 09:01 WIB

Tak Mau Jadi Spekulasi, Mendagri: Anies Sudah Izin ke Luar Negeri

Tak Mau Jadi Spekulasi, Mendagri: Anies Sudah Izin ke Luar Negeri

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 08:28 WIB

Anies Berharap Pemilihan Wagub DKI Jakarta Sebelum 2020

Anies Berharap Pemilihan Wagub DKI Jakarta Sebelum 2020

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 07:59 WIB

Anies Baswedan Balas Sindiran Mendagri, Amien Rais Disindir Pendiri PAN

Anies Baswedan Balas Sindiran Mendagri, Amien Rais Disindir Pendiri PAN

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 08:05 WIB

Terkini

Susahnya Memanggil Nusron Wahid: Mangkir dari KPK, Malah Terbang ke Malaysia

Susahnya Memanggil Nusron Wahid: Mangkir dari KPK, Malah Terbang ke Malaysia

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:44 WIB

Sebanyak 80 Saham Bermasalah Akan Didepak dari IHSG

Sebanyak 80 Saham Bermasalah Akan Didepak dari IHSG

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:41 WIB

Buku Prabowo Dibagikan Gratis di CFD Thamrin, Warga Titip Pesan Tak Terduga

Buku Prabowo Dibagikan Gratis di CFD Thamrin, Warga Titip Pesan Tak Terduga

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:40 WIB

Dari IKN hingga Bursa, Jejak Bisnis Prajogo dan Franky Disorot

Dari IKN hingga Bursa, Jejak Bisnis Prajogo dan Franky Disorot

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:39 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Perempuan di Aceh dan Papua Makin Rentan Akibat TNI

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Perempuan di Aceh dan Papua Makin Rentan Akibat TNI

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Gaji Baru Masuk, Rencana Menabung Langsung Kalah oleh Keinginan: Relate?

Gaji Baru Masuk, Rencana Menabung Langsung Kalah oleh Keinginan: Relate?

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Singapura Tambah 3 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla: Total Ada 10, Ini Daftar Lengkapnya

Singapura Tambah 3 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla: Total Ada 10, Ini Daftar Lengkapnya

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:26 WIB

Menikmati Wisata Thailand Tanpa Harus Terbang ke Bangkok, Kuliner dan Budayanya Jadi Daya Tarik!

Menikmati Wisata Thailand Tanpa Harus Terbang ke Bangkok, Kuliner dan Budayanya Jadi Daya Tarik!

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:26 WIB

Danantara Akan Kumpulkan Bos Perusahaan Teknologi Ternama

Danantara Akan Kumpulkan Bos Perusahaan Teknologi Ternama

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:24 WIB

Investasi Masuk Tapi Pengangguran Indonesia Menumpuk, Ekonom UGM Ungkap Masalahnya

Investasi Masuk Tapi Pengangguran Indonesia Menumpuk, Ekonom UGM Ungkap Masalahnya

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:24 WIB

×