Arti penting RUU Pertanahan, utamanya adalah untuk mewujudkan keadilan agraria dan kemakmuran rakyat, sekaligus menerjemahkan kedaulatan bangsa Indonesia atas wilayahnya.
RUU Pertanahan juga penting bagi upaya menerjemahkan amanat dan prinsip dasar dari UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA): kemanusiaan, kebangsaan (nasionalisme), kerakyatan (sosialisme), kesejahteraan dan keadilan.
Selain itu, RUU Pertanahan merupakan undang-undang implementasi atau operasionalisasi dari UUPA atau dengan kata lain, UUPA sebagai lex generalis dan RUU Pertanahan sebagai lex specialis
Berdasarkan landasan sosiologis adanya RUU Pertanahan diharapkan dapat mengatasi ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; dapat mengatasi tumpang tindih peraturan perundang-undangan di sektor sumber agraria; dapat menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan; dan dapat memenuhi kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
Menjawab kebutuhan itu semua, maka arah kebijakan pengaturan pertanahan dalam RUU Pertanahan, yaitu dengan melalui:
1. Penguatan konsep NKRI melalui pengaturan hubungan negara, kesatuan masyarakat hukum adat, dan orang dengan tanah.
Penguatan Konsep NKRI dilakukan melalui penegasan Hak Menguasai Negara, Hak Pengelolaan dan Pengakuan atas Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
2. Pengaturan hak atas tanah untuk keadilan dan kemakmuran. dilaksanakan melalui:
• peningkatan peran pemerintah dalam pembatasan jangka waktu penguasaan hak
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Mulai Susun RKAKL Tahun Anggaran 2020
atas tanah;
• pembatasan luas kepemilikan tanah;
• meningkatkan daya tarik investasi melalui pengaturan kembali jangka waktu hak atas
tanah, dan pengaturan kembali mengenai rumah susun;
• kepastian hukum penggunaan ruang di atas tanah dan di bawah tanah; dan
• reforma agraria.