Saat Ini, Pemerintah dan DPR Bahas RUU Pertanahan

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Rabu, 24 Juli 2019 | 13:16 WIB
Saat Ini, Pemerintah dan DPR Bahas RUU Pertanahan
Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil. (Suara.com/Muslimin)

Arti penting RUU Pertanahan, utamanya adalah untuk mewujudkan keadilan agraria dan kemakmuran rakyat, sekaligus menerjemahkan kedaulatan bangsa Indonesia atas wilayahnya.

RUU Pertanahan juga penting bagi upaya menerjemahkan amanat dan prinsip dasar dari UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA): kemanusiaan, kebangsaan (nasionalisme), kerakyatan (sosialisme), kesejahteraan dan keadilan.

Selain itu, RUU Pertanahan merupakan undang-undang implementasi atau operasionalisasi dari UUPA atau dengan kata lain, UUPA sebagai lex generalis dan RUU Pertanahan sebagai lex specialis

Berdasarkan landasan sosiologis adanya RUU Pertanahan diharapkan dapat mengatasi ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; dapat mengatasi tumpang tindih peraturan perundang-undangan di sektor sumber agraria; dapat menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan; dan dapat memenuhi kebutuhan dan perkembangan masyarakat.

Menjawab kebutuhan itu semua, maka arah kebijakan pengaturan pertanahan dalam RUU Pertanahan, yaitu dengan melalui:

1. Penguatan konsep NKRI melalui pengaturan hubungan negara, kesatuan masyarakat hukum adat, dan orang dengan tanah.

Penguatan Konsep NKRI dilakukan melalui penegasan Hak Menguasai Negara, Hak Pengelolaan dan Pengakuan atas Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

2. Pengaturan hak atas tanah untuk keadilan dan kemakmuran. dilaksanakan melalui:

• peningkatan peran pemerintah dalam pembatasan jangka waktu penguasaan hak

baca juga

atas tanah;

• pembatasan luas kepemilikan tanah;

• meningkatkan daya tarik investasi melalui pengaturan kembali jangka waktu hak atas

tanah, dan pengaturan kembali mengenai rumah susun;

• kepastian hukum penggunaan ruang di atas tanah dan di bawah tanah; dan

• reforma agraria.

3. Pendaftaran tanah menuju single land administration system dan sistem positif.

Sistem Pendaftaran Tanah yang bersifat positif memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas karena tidak dapat dibatalkan, dan untuk menuju ke arah dimaksud perlu dilakudan modernisasi pengelolaan dan pelayanan pertanahan menuju era digital, serta penyiapan lembaga penjamin (asuransi).

4. Penyediaan tanah untuk pembangunan.

Penyediaan tanah dihimpun melalui lembaga Bank Tanah, untuk menghindari adanya spekulan tanah ataupun kesengajaan untuk menyimpan tanah /mendiamkan tanah (idle) oleh swasta tanpa memanfaatkan dan menggunakan tanah dimaksud.

5. Percepatan penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan.

Dilaksanakan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat dan pembentukan pengadilan pertanahan.

6. Kebijakan fiskal pertanahan dan tata ruang.

Melalui pengenaann pajak progresif, keringanan BPHTB (Rp 0) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan Pemberian Insentif dan Disinsentif. Pengenaan Pajak Progresif diharapkan dapat mencegah para spekulan untuk menguasai tanah.

7. Kewenangan pengelolaan kawasan oleh Kementerian/Lembaga sesuai tugas dan fungsinya.

Pengelolaan kawasan tetap menjadi tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang sesuai kewenangannya, sedangkan Kementerian ATR/BPN melaksanakan pendaftaran tanah demi terdaftar seluruh bidang tanah di Indonesia untuk menuju sistem positif yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

8. Penghapusan hak-hak lama bekas hak barat.

Penghapusan mengenai hak barat sudah diberikan batas jangka waktu melalui konversi sebagaimana diatur dalam UUPA. Namun perlu penegasan kembali agar Hak Barat ditetapkan sebagai tanah negara agar tidak menimbulkan permasalahan. dalam pendaftaran tanahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementerian ATR/BPN Mulai Susun RKAKL Tahun Anggaran 2020

Kementerian ATR/BPN Mulai Susun RKAKL Tahun Anggaran 2020

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 12:30 WIB

Tiba-tiba Hujan Deras saat Jokowi Bagikan Sertipikat Tanah

Tiba-tiba Hujan Deras saat Jokowi Bagikan Sertipikat Tanah

News | Selasa, 23 Oktober 2018 | 17:41 WIB

Kementerian ATR/BPN Segera Sertifikatkan Sumber Daya Air

Kementerian ATR/BPN Segera Sertifikatkan Sumber Daya Air

Bisnis | Selasa, 19 Desember 2017 | 15:00 WIB

Presiden Bagikan 5.500 Sertifikat Tanah di Sukabumi

Presiden Bagikan 5.500 Sertifikat Tanah di Sukabumi

Bisnis | Selasa, 19 Desember 2017 | 14:30 WIB

Menteri ATR/BPN:  Kita Wujudkan Kesejahteraan Petani

Menteri ATR/BPN: Kita Wujudkan Kesejahteraan Petani

Bisnis | Selasa, 19 Desember 2017 | 14:00 WIB

Terkini

Evakuasi Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

Evakuasi Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

Foto | Senin, 21 September 2026 | 06:00 WIB

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:55 WIB

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:46 WIB

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:35 WIB

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:12 WIB

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:01 WIB

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:52 WIB

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 22:43 WIB

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:35 WIB

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 22:24 WIB

×