31 Warga Gugat Jokowi dan Anies soal Polusi, Begini Kata Ahli Hukum

Rabu, 24 Juli 2019 | 14:35 WIB
31 Warga Gugat Jokowi dan Anies soal Polusi, Begini Kata Ahli Hukum
Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin (8/7). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - 31 warga negara mengajukan gugatan citizen law suit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada 7 lembaga pemerintah termasuk Presiden Jokowi dan Gubernur Anies Baswedan terkait polusi udara di Jakarta.

Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fikchar Hadjar menyebutkan proses penyelesaian atas sengketa kasus lingkungan hidup itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Abdul mengatakan bahwa dalam Pasal 84 UU PPLH tersebut juga mengatur bagaimana penyelesaian daripada sengketa tersebut. Setidaknya ada dua cara penyelesaian yang telah diatur yakni penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan, atau penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa.

"Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa," kata Abdul saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/7/2019).

"Artinya para pihak yang bersengketa dapat memilih forum penyelesaian sengketa lingkungan hidup apakah melalui pengadilan atau di luar pengadilan," sambungnya.

Abdul juga menerangkan bahwa penyelesaian sengketa baik melalui gugatan ke pengadilan atai di luar pengadilan bertujuan untuk mencapai kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU PPLH.

Kesepakatan itu berupa bentuk dan besarnya ganti rugi, tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan, tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan dan tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

Penyelesaian tersebut diamini Abdul dapat membantu secara efektif perbaikan kondisi udara di Jakarta yang sempat disebutkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tidak aman bagi balita dan warga berusia lanjut.

Lebih lanjut Abdul mengatakan bahwa penyelesaian sengketa bisa melalui pengadilan dengan litigasi tiga jalur yang telah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Digugat karena Polusi Udara, Jokowi dan Anies Bisa Dikenai Bayar Kompensasi

"Penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau litigasi dapat dilakukan melalui tiga jalur, yaitu gugatan perdata dan tuntutan pidana di pengadilan umum, maupun gugatan tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tandasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 31 orang resmi menjadi penggugat polusi udara Jakarta. Mereka akan bersidang, Kamis (1/8/2019) mendatang.

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kalau gugatan dengan konteks lingkungan hidup bisa memunculkan kesepakatan untuk pemulihan kondisi lingkungan hidup itu sendiri.

Pengacara Publik LBH Ayu Eza Tiara, mengatakan Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota sedang mempersiapkan diri menjelang sidang perdana terkait gugatan mereka kepada 7 lembaga pemerintah terkait polusi udara. Mereka sedang melengkapi berkas gugatan untuk disampaikan di sidang perdana.

Ayu mengungkapkan sejak gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jakpus, lembaga pemerintah yang digugat tidak pernah menghubungi mereka secara langsung, tanggapan hanya disampaikan melalui media.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI