Parpol Berebut Kursi Ketua MPR, Pengamat: Jelas Rebutan Fasilitas Jabatan

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 24 Juli 2019 | 15:07 WIB
Parpol Berebut Kursi Ketua MPR, Pengamat: Jelas Rebutan Fasilitas Jabatan
Gedung MPR/DPR/DPD di Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Profesor Syamsuddin Haris, menyindir fenomena sejumlah partai politik yang saling berebut untuk bisa menduduki kursi ketua MPR.

Menurutnya, mereka sebenarnya memperebutkan fasilitas jabatan yang ditawarkan pada posisi itu.

Hal tersebut diungkap melalui akun Twitter miliknya @sy_haris. Syamsuddin Haris menilai kerjaan pimpinan MPR tidak jelas namun selalu menjadi incaran para parpol.

Ia meyakini  parpol mengincar berbagai fasilitas jabatan dan protokol yang disediakan untuk posisi tersebut.

"Para jurnalis bertanya, mengapa parpol berebut jabatan pimpinan MPR, padahal kerjaannya gak jelas, kecuali sekadar sosialisasi 4 pilar (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika). Jawabannya saya kira jelas, mereka berebut fasilitas jabatan dan protokol sebagai pimpinan MPR," kata Syamsuddin Haris seperti dikutip Suara.com, Rabu (24/7/2019).

Cuitan pengamat LIPI soal perebutan kursi ketua MPR (Twitter/ @sy_haris)
Cuitan pengamat LIPI soal perebutan kursi ketua MPR (Twitter/ @sy_haris)

Syamsuddin Haris mengusulkan agar format MPR bisa diperbaiki ke depan. Pimpinan MPR sebaiknya bersifat ad hoc yang dijabat secara bergantian oleh pimpinan DPR.

Perubahan tersebut perlu dilakukan agar pemerintah bisa melakukan efisiensi anggaran. Tak hanya itu, kerja pimpinan MPR juga dirasa akan semakin maksimal.

"Format MPR ke depan semestinya lebih merupakan sidang gabungan DPR dan DPD, sehingga tidak perlu kepemimpinan permanen. Pimpinan MPR bersifat ad hoc dan dijabat secara bergantian oleh Pimpinan DPR dan Pimpinan DPD. Dengan demikian efisiensi anggaran negara juga bisa dilakukan," ungkap Syamsuddin Haris.

Cuitan pengamat LIPI soal perebutan kursi ketua MPR (Twitter/ @sy_haris)
Cuitan pengamat LIPI soal perebutan kursi ketua MPR (Twitter/ @sy_haris)

Sesuai butir Pasal 3 Undang Undang Dasar 1945, MPR memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar, melantik presiden dan wakil presiden serta memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang Undang Dasar.

Selain itu, sesuai dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014, MPR memiliki tugas lain, yakni (a) memasyarakatkan Ketetapan MPR; (b) memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan konsep Bhinneka Tunggal Ika; (c) mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945 dan pelaksanaannya; serta (d) menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945. Dengan demikian, sejatinya MPR memiliki tugas berat yang bersifat determinatif terkait dengan pemahaman, interpretasi, dan implementasi UUD 1945.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertingg/Tinggi Ngara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, besaran gaji yang diterima oleh Ketua MPR diatur.

Besaran gaji pokok untuk Ketua MPR tertuang dalam pasal 1 huruf a yang berbunyi, "Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan".

Gaji yang diterima tersebut merupakan gaji kotor belum termasuk tunjangan jabatan dan lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Prabowo - Megawati Lakukan Deal Kursi Ketua MPR?

Apakah Prabowo - Megawati Lakukan Deal Kursi Ketua MPR?

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 11:26 WIB

Pengamat: Arief Puyuono Berpotensi Dicalonkan Jadi Ketua MPR, Tapi...

Pengamat: Arief Puyuono Berpotensi Dicalonkan Jadi Ketua MPR, Tapi...

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 08:55 WIB

Demokrat Belum Tunjuk Kader yang Cocok Jadi Ketua MPR

Demokrat Belum Tunjuk Kader yang Cocok Jadi Ketua MPR

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 15:32 WIB

PDIP Sebut Ada 4 Kadernya Layak Jadi Ketua MPR

PDIP Sebut Ada 4 Kadernya Layak Jadi Ketua MPR

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 08:47 WIB

Terkini

Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?

Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:23 WIB

Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah

Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:14 WIB

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:46 WIB

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:39 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:26 WIB

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:20 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:15 WIB

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:03 WIB

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:43 WIB

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:38 WIB