Parpol Berebut Kursi Ketua MPR, Pengamat: Jelas Rebutan Fasilitas Jabatan

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 24 Juli 2019 | 15:07 WIB
Parpol Berebut Kursi Ketua MPR, Pengamat: Jelas Rebutan Fasilitas Jabatan
Gedung MPR/DPR/DPD di Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Profesor Syamsuddin Haris, menyindir fenomena sejumlah partai politik yang saling berebut untuk bisa menduduki kursi ketua MPR.

Menurutnya, mereka sebenarnya memperebutkan fasilitas jabatan yang ditawarkan pada posisi itu.

Hal tersebut diungkap melalui akun Twitter miliknya @sy_haris. Syamsuddin Haris menilai kerjaan pimpinan MPR tidak jelas namun selalu menjadi incaran para parpol.

Ia meyakini  parpol mengincar berbagai fasilitas jabatan dan protokol yang disediakan untuk posisi tersebut.

"Para jurnalis bertanya, mengapa parpol berebut jabatan pimpinan MPR, padahal kerjaannya gak jelas, kecuali sekadar sosialisasi 4 pilar (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika). Jawabannya saya kira jelas, mereka berebut fasilitas jabatan dan protokol sebagai pimpinan MPR," kata Syamsuddin Haris seperti dikutip Suara.com, Rabu (24/7/2019).

Cuitan pengamat LIPI soal perebutan kursi ketua MPR (Twitter/ @sy_haris)
Cuitan pengamat LIPI soal perebutan kursi ketua MPR (Twitter/ @sy_haris)

Syamsuddin Haris mengusulkan agar format MPR bisa diperbaiki ke depan. Pimpinan MPR sebaiknya bersifat ad hoc yang dijabat secara bergantian oleh pimpinan DPR.

Perubahan tersebut perlu dilakukan agar pemerintah bisa melakukan efisiensi anggaran. Tak hanya itu, kerja pimpinan MPR juga dirasa akan semakin maksimal.

"Format MPR ke depan semestinya lebih merupakan sidang gabungan DPR dan DPD, sehingga tidak perlu kepemimpinan permanen. Pimpinan MPR bersifat ad hoc dan dijabat secara bergantian oleh Pimpinan DPR dan Pimpinan DPD. Dengan demikian efisiensi anggaran negara juga bisa dilakukan," ungkap Syamsuddin Haris.

Cuitan pengamat LIPI soal perebutan kursi ketua MPR (Twitter/ @sy_haris)
Cuitan pengamat LIPI soal perebutan kursi ketua MPR (Twitter/ @sy_haris)

Sesuai butir Pasal 3 Undang Undang Dasar 1945, MPR memiliki kewenangan untuk mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar, melantik presiden dan wakil presiden serta memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang Undang Dasar.

baca juga

Selain itu, sesuai dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014, MPR memiliki tugas lain, yakni (a) memasyarakatkan Ketetapan MPR; (b) memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan konsep Bhinneka Tunggal Ika; (c) mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945 dan pelaksanaannya; serta (d) menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945. Dengan demikian, sejatinya MPR memiliki tugas berat yang bersifat determinatif terkait dengan pemahaman, interpretasi, dan implementasi UUD 1945.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertingg/Tinggi Ngara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, besaran gaji yang diterima oleh Ketua MPR diatur.

Besaran gaji pokok untuk Ketua MPR tertuang dalam pasal 1 huruf a yang berbunyi, "Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan".

Gaji yang diterima tersebut merupakan gaji kotor belum termasuk tunjangan jabatan dan lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Prabowo - Megawati Lakukan Deal Kursi Ketua MPR?

Apakah Prabowo - Megawati Lakukan Deal Kursi Ketua MPR?

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 11:26 WIB

Pengamat: Arief Puyuono Berpotensi Dicalonkan Jadi Ketua MPR, Tapi...

Pengamat: Arief Puyuono Berpotensi Dicalonkan Jadi Ketua MPR, Tapi...

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 08:55 WIB

Demokrat Belum Tunjuk Kader yang Cocok Jadi Ketua MPR

Demokrat Belum Tunjuk Kader yang Cocok Jadi Ketua MPR

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 15:32 WIB

PDIP Sebut Ada 4 Kadernya Layak Jadi Ketua MPR

PDIP Sebut Ada 4 Kadernya Layak Jadi Ketua MPR

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 08:47 WIB

Terkini

Daftar Lima Mobil Listrik Paling Diminati di Indonesia

Daftar Lima Mobil Listrik Paling Diminati di Indonesia

Otomotif | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Danamon Rayakan Semarak HUT ke-81 RI dengan Beragam Promo dari Merchant Favorit

Danamon Rayakan Semarak HUT ke-81 RI dengan Beragam Promo dari Merchant Favorit

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Dua Alumni MasterChef Indonesia Menyusuri Cerita di Balik Kuliner Daerah

Dua Alumni MasterChef Indonesia Menyusuri Cerita di Balik Kuliner Daerah

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:17 WIB

Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor

Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet

Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Upacara di Istana Negara Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan Pakaian HUT RI ke-81 2026

Upacara di Istana Negara Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan Pakaian HUT RI ke-81 2026

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa

Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa

Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:11 WIB

Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas

Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Link Download Pedoman Upacara HUT RI ke-81 untuk Acara 17 Agustus 2026

Link Download Pedoman Upacara HUT RI ke-81 untuk Acara 17 Agustus 2026

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:07 WIB

×