Komisi III DPR Setujui Permohonan Amnesti Jokowi untuk Baiq Nuril

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 24 Juli 2019 | 17:36 WIB
Komisi III DPR Setujui Permohonan Amnesti Jokowi untuk Baiq Nuril
Baiq Nuril saat menghadiri pleno ihwal pemberian grasi di gedung DPR RI. (Suara.com/Novian).

Suara.com - Komisi III DPR RI akhirnya menyetujui pemberian amnesti untuk korban pelecehan seksual Baiq Nuril yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokwoi) melalui surat permohonan pertimbangan yang dikirim ke DPR RI. Keputusan tersebut disepakati setelah DPR menggelar rapat pleno.

Ketua Komisi III Azis Syamsuddin mengatakan Jokowi dapat memberikan amnesti untuk Baiq Nuril setelah DPR melakukan sejumlah pertimbangan. Putusan itu juga berdasarkan padangan oleh 10 fraksi yang ada.

"Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pleno dan alhamdulilah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri 6 fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril," tutur Azis dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Azis menuturkan, keputusan Komisi III terkait pemberian amnesti Baiq Nuril akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (25/7/2019) besok. Sementara Komisi III DPR akan melakukan rapat bamus.

"Kami akan segera memasukan surat dalam bamus di jam 19.30 WIB dan besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna hasil pleno Komisi III DPR RI yang telah kami ambil keputusannya Untuk dapat memberikan persetujuan pemberi amnesti kepada saudari Nuril dalam hal terkait amnesti," jelas Azis.

Baiq Nuril Maknun menemui Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di kantor staf Presiden, Jakarta. (Suara.com/Umay Saleh)
Baiq Nuril Maknun menemui Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di kantor staf Presiden, Jakarta. (Suara.com/Umay Saleh)

Untuk diketahui, sebelumnya Baiq Nuril juga telah mengirim surat kepada Jokowi. Berikut isi surat lengkapnya.

Yth. Presiden Republik Indonesia
Bapak Ir. H. Joko Widodo
Di
Istana Kepresidenan
Jalan Veteran No. 16-18
Jakarta

Assalamu’alaikum, Wr, Wb.

Bapak Presiden, ijinkan saya pertama-tama memperkenalkan diri. Nama saya Baiq Nuril Maknun. Saya rakyat Indonesia, hanya lulusan SMA. Sebelum di PHK karena kasus yang saya hadapi, saya bekerja sebagai honorer di satu Sekolah Menengah Atas di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Saya juga ibu dari tiga orang anak. Suami saya awalnya bekerja di Gili Trawangan, yang berjarak 50 kilo meter dari tempat kami tinggal. Saat saya menjalani proses persidangan dan harus ditahan selama dua bulan tiga hari, suami saya harus merawat anak-anak kami, dan akhirnya mengalami nasib yang sama, kehilangan pekerjaan.

Yang mulia Bapak Presiden, kasus yang menimpa saya terjadi mulai dari tahun 2013. “Teror” yang dilakukan oleh atasan saya terjadi berulang kali, bukan hanya melalui pembicaraan telpon, tapi juga saat perjumpaan langsung. Saya dipanggil ke ruang kerjanya. Tentunya saya tidak perlu menceritakan secara detil kepada Bapak, apa yang atasan saya katakan atau perlihatkan kepada saya. Sampai pada suatu hari saya sudah tidak tahan, saya merekam apa yang atasan saya katakan melalui telpon. Saya tidak ada niat sama sekali untuk menyebarkannya. Saya hanya rakyat kecil, yang hanya berupaya mempertahankan pekerjaan saya, agar saya dapat membantu suami menghidupi anak-anak kami. Dalam pikiran saya saat merekam, jika kemudian atasan saya benar-benar “memaksa” saya untuk melakukan hasrat bejatnya, dengan terpaksa, akan saya katakan padanya saya merekam apa yang dia katakan.

Bapak, barangkali, barangkali ada satu kesalahan yang saya lakukan. Karena saya merasa sangat tertekan saat itu, kesalahan saya (jika itu dianggap suatu kesalahan) adalah karena saya menceritakan rekaman tersebut pada satu orang teman saya. Teman saya, yang karena niat baiknya ingin membantu saya, lalu meminta rekaman tersebut untuk diberikan ke DPRD Mataram. Bapak, apakah saya salah saat saya memberikan rekaman itu? Apakah kawan saya salah berupaya membantu saya “lepas” dari “teror cabul” atasan saya? Tetapi, sungguh bukan saya Pak Presiden yang memindahkan file rekaman dari telpon genggam saya. Teman saya yang memindahkan materi rekaman dari telpon genggam saya ke laptopnya. Motifnya membantu saya lepas dari tekanan atasan. Kawan saya tersebut, yang juga berstatus honorer, ternyata menceritakan pada tiga orang kawan kami yang berstatus guru PNS dan satu orang guru honorer. Semua kawan-kawan saya ingin membantu saya. Setelah itu saya tidak tahu apa yang terjadi.

Lalu, 17 Maret 2015 saya dilaporkan karena dianggap mempermalukan atasan, karena ternyata rekaman tersebut menyebar di media sosial. Selama dua tahun saya bolak-balik jalankan pemeriksaan di Polres Mataram. Lalu, 27 Maret 2017 saya datang kembali ke Polres penuhi panggilan pemeriksaan lanjutan. Saat itu, saya tidak didampingi kuasa hukum. Saya pikir hanya akan jalani pemeriksaan rutin. Saya membawa anak saya yang berumur lima tahun. Ternyata, saat itu saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saya ditahan sebelum saya menjalani proses sidang di PN Mataram.

Bapak Presiden yang saya hormati, pada tanggal 4 Mei 2017 saya menjalani sidang pertama di PN Mataram. Dalam surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut, saya didakwa “telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistibusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan”. Tindakan yang dituduhkan kepada saya tersebut membuat saya dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah. Jaksa Penuntut, Ibu Ida Ayu Camuti Dewi, menuntut saya enam tahun penjara dan harus membayar denda sebesar 500 juta rupiah.

Saat persidangan hadir saksi ahli, seorang pakar ITE, Mas Teguh Afriyadi. Mas Teguh mempunyai sertifikat resmi sebagai pakar ITE dan kabarnya juga terlibat dalam penyusunan UU ITE. Dalam kesaksiannya sebagai saksi ahli, Mas Teguh mengungkapkan bahwa saya tidak terbukti menyebarkan atau melakukan perbuatan yang dapat dipidana dengan UU ITE Pasal 27 ayat (1). Lalu, dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Republik Indonesia, Mbak Sri Nurherwati, menyatakan dan mengungkapkan bahwa saya sebenarnya adalah korban kekerasan seksual.

Akhirnya, pada tanggal 26 Juli 2017, Majelis Hakim PN Mataram yang diketuai oleh Bapak Albertus Usada dan Hakim Anggota, yaitu Bapak Ranto Indra Karta dan Bapak Ferdinand M. Leander, memutuskan bahwa saya, Baiq Nuril Maknun, “tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum.” Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan pula bahwa saya dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum, serta memerintahkan saya dibebaskan dari tahanan kota, segera setelah putusan tersebut dijatuhkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah Dengar Curhat Baiq Nuril, DPR Panggil Menteri Yasonna Besok

Setelah Dengar Curhat Baiq Nuril, DPR Panggil Menteri Yasonna Besok

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 16:42 WIB

Ajak Anak ke DPR, Baiq Nuril Harapkan Amnesti jadi Kado Buah Hatinya

Ajak Anak ke DPR, Baiq Nuril Harapkan Amnesti jadi Kado Buah Hatinya

Video | Selasa, 23 Juli 2019 | 16:00 WIB

Bawa Anak ke Komisi III DPR, Baiq Nuril Menangis Memohon Amnesti

Bawa Anak ke Komisi III DPR, Baiq Nuril Menangis Memohon Amnesti

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 15:23 WIB

Baiq Nuril Ajak Anak ke DPR: Amnesti Jadi Kado Buat Si Buah Hati

Baiq Nuril Ajak Anak ke DPR: Amnesti Jadi Kado Buat Si Buah Hati

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 13:50 WIB

Soal Amnesti untuk Baiq Nuril, Komisi III DPR Minta UU ITE Dievaluasi

Soal Amnesti untuk Baiq Nuril, Komisi III DPR Minta UU ITE Dievaluasi

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 11:31 WIB

Besok Komisi III Minta Tanggapan Fraksi Soal Amnesti Baiq Nuril

Besok Komisi III Minta Tanggapan Fraksi Soal Amnesti Baiq Nuril

News | Senin, 22 Juli 2019 | 11:50 WIB

Terkini

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:14 WIB

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:13 WIB

'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim

'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:03 WIB

7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?

7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:55 WIB

Kasus Dokter Internship Meninggal, Menkes Minta Audit Medis Tindakan RS

Kasus Dokter Internship Meninggal, Menkes Minta Audit Medis Tindakan RS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:53 WIB

Maut Mengintai di Balik 'Jalan Pintas', 57 Nyawa Melayang Sia-sia di Jalur Kereta Daop 1 Jakarta

Maut Mengintai di Balik 'Jalan Pintas', 57 Nyawa Melayang Sia-sia di Jalur Kereta Daop 1 Jakarta

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:49 WIB

Eks Wamenaker Noel Ngaku 'Gak Tahu' Terima Ducati Harus Lapor KPK: Saya Menyesal Banget

Eks Wamenaker Noel Ngaku 'Gak Tahu' Terima Ducati Harus Lapor KPK: Saya Menyesal Banget

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:39 WIB

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:24 WIB

Bantah Minta Ducati ke Irivan Bobby, Eks Wamenaker Noel: Saya Nggak Hobi, Motornya Malah Bikin Jatuh

Bantah Minta Ducati ke Irivan Bobby, Eks Wamenaker Noel: Saya Nggak Hobi, Motornya Malah Bikin Jatuh

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:19 WIB

Pertama di Kunjungan Luar Negeri, Prabowo Pakai Maung di KTT ke-48 ASEAN 2026 di Filipina

Pertama di Kunjungan Luar Negeri, Prabowo Pakai Maung di KTT ke-48 ASEAN 2026 di Filipina

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:18 WIB