Tak Sulit, Begini Cara Nunung Beli Sabu ke Narapidana Lapas Bogor

Pebriansyah Ariefana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 25 Juli 2019 | 12:50 WIB
Tak Sulit, Begini Cara Nunung Beli Sabu ke Narapidana Lapas Bogor
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya Iyan Sambiran dihadirkan saat rilis kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Lelaki berinsial E yang merupakan pemasok narkotika jenis sabu untuk komedian Tri Retno Prayudati bertransaksi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Bogor, Jawa Barat.

Barang haram tersebut dikirim E melalui tersangka Hadi Moheriyanto alias TB. Keduanya berkomunikasi melalui sambungan telepon untuk bertransaksi.

"TB saat kita introgasi kembali dapat barang dari siapa, dia bilang dari tersangka E. Jadi, si E ini narapidana yang ada di lapas. Tersangka TB meminta tolong pada tersangka E untuk mencari narkotika jenis sabu. Jadi komunikasi menggunakan telepon," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (25/7/2019).

Sementara itu, Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisiaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak menerangkan, penangkapan terhadap E merupakan hasil koordinasi pihaknya bersama pihak Lapas.

Calvijn mengatakan, pihaknya meringkus E pada Minggu (21/7/2019). Dari tangan E, polisi menyita satu unit ponsel genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Hadi alias TB.

"Kami koordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan barang bukti handphone yang digunakan untuk komunikasi," ujar Calvijn.

Untuk diketahui, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran diringkus polisi di kediamannya, Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.

Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.

Terkait kasus narkoba yang menjerat Nunung, polisi juga meringkus salah satu pelaku bernama Hadi Moheriyanto alias Hery.

baca juga

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga menahan ketiganya untuk dua puluh hari ke depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ruben Onsu Bawakan Makanan untuk Nunung, Tapi Yakin Tak Disantap

Ruben Onsu Bawakan Makanan untuk Nunung, Tapi Yakin Tak Disantap

Entertainment | Kamis, 25 Juli 2019 | 12:34 WIB

Terungkap! Ini Asal Muasal Sabu yang Dikonsumsi Nunung dan Suami

Terungkap! Ini Asal Muasal Sabu yang Dikonsumsi Nunung dan Suami

Entertainment | Kamis, 25 Juli 2019 | 12:04 WIB

Kriss Hatta Ditangkap Lagi, Bagaimana Nasib 19 Anak Angkat Nunung?

Kriss Hatta Ditangkap Lagi, Bagaimana Nasib 19 Anak Angkat Nunung?

Entertainment | Rabu, 24 Juli 2019 | 22:30 WIB

8 Artis Bollywood dalam Jeratan Narkoba, Istri Shah Rukh Khan Salah Satunya

8 Artis Bollywood dalam Jeratan Narkoba, Istri Shah Rukh Khan Salah Satunya

Entertainment | Rabu, 24 Juli 2019 | 20:04 WIB

Nunung Diciduk Narkoba, Begini Nasib 19 Anak Angkatnya

Nunung Diciduk Narkoba, Begini Nasib 19 Anak Angkatnya

Entertainment | Rabu, 24 Juli 2019 | 19:46 WIB

Terkini

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:14 WIB

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:00 WIB

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:39 WIB

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:19 WIB

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:11 WIB

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:07 WIB

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:02 WIB

Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:00 WIB

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:50 WIB

Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah

Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:49 WIB

×