Sekda Jawa Barat Jadi Tersangka Suap Proyek Meikarta

Senin, 29 Juli 2019 | 20:46 WIB
Sekda Jawa Barat Jadi Tersangka Suap Proyek Meikarta
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (Suara.com/Welly Hidayat)

Setelah rancangan Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu disetujui DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dibahas, Raperda justru tidak segera bahas oleh POKJA Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) padahal dokumen pendukung sudah diberikan.

Selanjutnya, Neneng Rahmi yang sudah lebih dahulu dijerat KPK mendapatkan informasi bahwa tersangka IWK meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi.

"Permintaan itu diteruskan pada salah satu karyawan PT. Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan," ujar Saut

Kemudian, pihak Lippo menyerahkan uang pada Neneng. Selanjutnya sekitar Desember 2017 dalam dua tahap menyerahkan uang kepada IWK.

"Neneng malalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp 900 juta terkait pengurusan RDTR di provinsi Jawa Barat," tutup Saut

Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI