Dan jika benar ada unsur unsur kesengajaan dan terkait dengan pemberitaan, maka peristiwa ini telah mencederai kemerdekaan pers seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Ia juga meminta meminta kepada semua pihak agar menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan dalam menjalankan tugasnya dan menggunakan hak jawab bila merasa dirugikan dalam pemberitaan.
"Sekali lagi, kami menunggu kepolisian menjalankan tugasnya dan berharap kasus ini bisa segera diungkap secara tuntas," imbuh
Zainal.