Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

Muhammad Yasir, Lilis Varwati

Kamis, 26 Maret 2026 | 16:30 WIB
Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!
Ilustrasi mobil dinas (Suara)
baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta memastikan kendaraan dinas berpelat B yang diduga untuk mudik Lebaran 2026 bukan aset milik mereka.
  • BPAD DKI Jakarta telah menelusuri sistem administrasi kendaraan dinas dan mengklarifikasi kepemilikan instansi lain.
  • Pemprov DKI siap memberikan sanksi sesuai Pergub dan PP bagi ASN yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas.

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kendaraan dinas berpelat B yang diduga digunakan untuk mudik Lebaran Idulfitri 2026 bukan miliknya. Kepastian itu disampaikan berdasar hasil penelusuran internal.

Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan melalui sistem administrasi kendaraan dinas.

“Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain," ungkap Faisal kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).

Menurut Faisal kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi. Meski demikian, Pemprov DKI tetap memberlakukan aturan ketat terhadap penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO), khususnya selama libur Lebaran.

Hal serupa disampaikan Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma. Ia menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran di internal Pemprov.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pengawasan, kata Dhany, juga dilakukan melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi terhadap ASN, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.

Sementara sanksi yang disiapkan merujuk pada sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS hingga aturan pengelolaan kendaraan dinas. Bentuknya bisa berupa teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Selain itu, dasar sanksi juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan aturan turunan dari Badan Kepegawaian Negara.

baca juga

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga telah melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah untuk memastikan kendaraan dinas benar-benar dikandangkan selama libur Lebaran dan berada di lokasi yang telah ditentukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami

Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:38 WIB

Usai Libur Lebaran, Pemprov DKI Jakarta terapkan WFA

Usai Libur Lebaran, Pemprov DKI Jakarta terapkan WFA

Foto | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:05 WIB

Pemprov DKI Jakarta Antar 689 Warga Kepulauan Seribu Pulang Kampung

Pemprov DKI Jakarta Antar 689 Warga Kepulauan Seribu Pulang Kampung

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:59 WIB

Terkini

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Menang 2-0 atas Singapura, Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 22:13 WIB

×