MUI Sebut Perwakot Perlindungan Ulama Tidak Perlu Dibentuk

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 01 Agustus 2019 | 22:41 WIB
MUI Sebut Perwakot Perlindungan Ulama Tidak Perlu Dibentuk
Wali Kota Padang Mahyeldi Anharullah. [Klikpositif]

Suara.com - Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah segera menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang Perlindungan Ulama dan Tokoh Masyarakat. Menanggapi itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan tidak perlu ada peraturan tambahan hanya untuk melindungi warga negara.

Ketua MUI Abdullah Jaidi mengatakan bahwa peraturan untuk melindungi seluruh warga negara itu sudah tercantum dalam undang-undang. Karenanya tidak perlu lagi apabila ada peraturan yang mengatur perlindungan ulama dan tokoh masyarakat.

"Saya kira peraturannya sudah ada tidak perlu dibentuk lagi. Sudah ada undang-undangnya," kata Abdullah di Kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2019).

Lagipula, menurut Abdullah, melindungi warga negara itu sudah menjadi kewajiban seluruh pihak. Para ulama dan tokoh masyarakat juga tak luput mendapatkan hak untuk dilindungi.

"Baik mereka itu ulama ataupun individual jadi tidak terkecuali, tidak sekedar ulama, setiap warga negara berhak dilindungi dalam kehidupan berbangsa dan negara ini," tandasnya.

Sebelumnya disampaikan, kalau Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah bakal mempercepat penerbitan Peraturan Wali Kota tentang Perlindungan Ulama dan Tokoh Masyarakat.

Ia mengatakan, sebagai wali kota, berkewajiban memberi perlindungan kepada ulama dan tokoh masyarakat.

Mahyeldi menegaskan hal tersebut saat hadir dalam Kajian Akbar bersama Ustad Adi Hidayat di GOR Adzkia, Taratak Paneh, Padang, Jumat (26/7) pekan lalu.

Namun, rencana pemkot segera menerbitkan peraturan itu dikecam banyak pihak. Aktivis keberagaman Sudarto misalnya, mengatakan wacana dan inisiatif Wali Kota Padang itu layak ditolak karena berpotensi melahirkan pasal karet dan diskriminatif.

baca juga

"Apakah ada ancaman? Ancaman seperti apa dan perlindungan seperti apa? Aturan seperti itu menurut saya justru merendahkan mutu demokrasi dan akal sehat manusia. Saya pribadi menolak," ujar Sudarto saat dihubungi Covesia.com—jaringan Suara.com, Rabu (31/7/2019).

Sudarto menjelaskan, wacana yang digulirkan Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah itu patut didebat karena berpotensi memakan banyak 'korban' melalui pasal-pasal karet dan diskriminatif.

"Semuanya harus dibuat jelas dulu. Perlindungannya seperti apa? Ulama dan tokoh masyarakatnya seperti apa? Aturan hukum harus dirancang sejelas mungkin. Ini definisinya bisa melebar ke mana-mana," kata Sudarto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Perwako Perlindungan Ulama di Padang, Kemenag Anggap Sebagai Inovasi

Soal Perwako Perlindungan Ulama di Padang, Kemenag Anggap Sebagai Inovasi

News | Kamis, 01 Agustus 2019 | 22:24 WIB

Dikecam! Padang Mau Terbitkan Perwako Perlindungan Ulama

Dikecam! Padang Mau Terbitkan Perwako Perlindungan Ulama

News | Rabu, 31 Juli 2019 | 14:28 WIB

Terkini

Grammy Pertimbangkan Ubah Kategori Asian Pop Usai BTS Tolak Kirim Karya

Grammy Pertimbangkan Ubah Kategori Asian Pop Usai BTS Tolak Kirim Karya

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran, Tawa Pecah di Istana

Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran, Tawa Pecah di Istana

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:26 WIB

Tak Ada Beban Biaya, Pedagang Gorengan Hingga Nasi Uduk Bebas Pakai QRIS

Tak Ada Beban Biaya, Pedagang Gorengan Hingga Nasi Uduk Bebas Pakai QRIS

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Melacak Jejak Warisan Meneer Belanda di Balik Budaya Panjat Pinang

Melacak Jejak Warisan Meneer Belanda di Balik Budaya Panjat Pinang

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:23 WIB

Gubernur Khofifah Kukuhkan 76 Paskibraka Jatim untuk HUT ke-81 RI, Tegaskan Semangat NKRI

Gubernur Khofifah Kukuhkan 76 Paskibraka Jatim untuk HUT ke-81 RI, Tegaskan Semangat NKRI

Jatim | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:23 WIB

Amerika Serikat: Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-81

Amerika Serikat: Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-81

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:22 WIB

Cara Ampuh Membersihkan Keran Kamar Mandi Agar Kinclong, Cuma Pakai Bahan Ini

Cara Ampuh Membersihkan Keran Kamar Mandi Agar Kinclong, Cuma Pakai Bahan Ini

Sumut | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:20 WIB

Kimpul Bu Tin: Ketika Umbi Lokal Bertemu Kreativitas Zaman Now

Kimpul Bu Tin: Ketika Umbi Lokal Bertemu Kreativitas Zaman Now

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:20 WIB

Baru Jadi Dirusak Tangan Jahil, Mural Kemerdekaan Bawah Flyover Cileungsi Jadi Korban Vandalisme

Baru Jadi Dirusak Tangan Jahil, Mural Kemerdekaan Bawah Flyover Cileungsi Jadi Korban Vandalisme

Bogor | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:18 WIB

Bukan 2 Jam, Keluarga Tahanan KPK Dapat 'Bonus' Waktu Kunjungan di Hari Kemerdekaan

Bukan 2 Jam, Keluarga Tahanan KPK Dapat 'Bonus' Waktu Kunjungan di Hari Kemerdekaan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:13 WIB

×