8. Memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan masalah substansial tentang perempuan, anak, dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama dan budaya.
Mendagri Bolehkan Ijtimak Ulama Jadi Lembaga, Tapi Urus Izin Dulu
Selasa, 06 Agustus 2019 | 13:35 WIB

BERITA TERKAIT
Soal Ijtimak Ulama IV, Muannas Singgung Islam Gincu dan Garam Bung Hatta
06 Agustus 2019 | 11:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI