Geledah Kantor Penyuap Jaksa di Solo, KPK Sita 3 Koper dan 1 Kardus Barbuk

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 22 Agustus 2019 | 07:46 WIB
Geledah Kantor Penyuap Jaksa di Solo, KPK Sita 3 Koper dan 1 Kardus Barbuk
KPK Geledah kantor PT Manira Arta Mandiri yang berlokasi di Jalan Mawar Timur II, RT 05 RW 09, Desa Baturan, Karanganyar, Jawa Tengah. (Suara.com/Ari Purnomo)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah barang bukti usai menggeledah kantor tersangka penyuap jaksa PT Manira Arta Mandiri, Kamis (22/8/2019) dini hari.

Barang bukti yang dibawa dari kantor milik Gabriella Yoan Ana Kusuma ini sebanyak tiga koper dan satu kardus.

Satriawan turun dari ruang pemeriksaan penyidik langsung memakai rompi tahanan oranye khas KPK
Satriawan turun dari ruang pemeriksaan penyidik langsung memakai rompi tahanan oranye khas KPK

Ketua RW setempat, Ceng Haedar mengungkapkan, barang bukti yang dibawa oleh penyidik KPK diantaranya adalah dokumen.

"Sepertinya yang dibawa dokumen, tapi saya tidak membaca barang yang disita," katanya, Kamis (22/8/2019).

Barang bukti yang diamankan oleh penyidik didapatkan dari sejumlah ruangan di kantor yang berlokasi di kompleks perumahan Fajar Indah Permata.

Barang bukti yang didapatkan KPK selanjutnya dimasukkan ke dalam bagasi mobil petugas KPK.

Ayah Ana, Waseso juga tidak begitu mengetahui mengenai apa saja yang diamankan oleh KPK. Pasalnya, dirinya tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor selama penggeledahan berlangsung.

"Saya tidak diperbolehkan masuk. Cuma tadi karyawannya dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya.

Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK berlangsung cukup lama yakni lebih dari empat jam. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan baru berakhir pada pukul 00.30 WIB.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Penyuap Jaksa di Solo Selama 4 Jam

Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penangkapan jaksa dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (19/8/2019).

Sejumlah orang diamankan oleh KPK terkait dengan kasus dugaan suap proyek saluran air hujan DPUPK di Jalan Supomo, Yogyakarta.

Selain Gabriella Yoan Ana Kusuma, KPK juga mengamankan jaksa di Kejari Yogyakarta, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono yang merupakan jaksa di Kejari Solo.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemenangan tender proyek rehabilitasi saluran air hujan senilai Rp 10,89 miliar.

Kontributor : Ari Purnomo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI