Sempat Buron, Jaksa Satriawan Bungkam Ditahan KPK

RR Ukirsari Manggalani, Welly Hidayat

Kamis, 22 Agustus 2019 | 05:00 WIB
Sempat Buron, Jaksa Satriawan Bungkam Ditahan KPK
Mantan BPK menundukkan kepala sambil membawa map berwarna merah. Ia akan ditahan untuk 20 hari pertama.

Suara.com - Satriawan Sulaksono (SSL) Jaksa di Kejari Surakarta langsung mendapatkan penahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (21/8/2019) malam.

Satriawan Sulaksono ditetapkan tersangka dalam kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota di Yogyakarta Tahun 2019.

Penyerahan Satriawan Sulaksono dilaksanakan di Kejaksaan Agung RI, setelah dalam OTT KPK belum dilakukan penangkapan, pada Selasa (20/8/2019).

Pantauan Suara.com, Satriawan turun dari ruang pemeriksaan penyidik langsung memakai rompi tahanan oranye khas KPK sekitar pukul 23.30 WIB.

Tak ada sepatah kata keluar dari mulut Satriawan ketika hendak menuju ke mobil tahanan KPK. Dirinya hanya menundukkan kepala sambil membawa map berwarna merah.

"Tersangka SSL, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019) malam.

Untuk diketahui, Jaksa Eka dan Satriawan diduga menerima uang suap mencapai Rp 221,7 juta dari Gabriella untuk membantu memenangkan lelang proyek perusahaannya dalam pengerjaan proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan anggaran Rp 10,89 miliar.

Uang ini diberikan Gabriella dengan tiga kali transaksi atau bertahap pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, selanjutnya 15 Juni 2019 sebesar Rp 100,8 juta sebagai realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan dan 19 Agustus 2019 sebesar Rp 110,8 juta. Namun, dalam pemberian tahap ketiga mereka terjaring OTT oleh tim senyap lembaga antirasuah.

Dalam kasus ini, Eka dan Satriawan yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Sedangkan Gabriella sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi III DPR Harapkan Pimpinan KPK Baru Mewakili Unsur Penegak Hukum

Komisi III DPR Harapkan Pimpinan KPK Baru Mewakili Unsur Penegak Hukum

News | Rabu, 21 Agustus 2019 | 21:03 WIB

Status Terpidana, KPK Eksekusi 2 Pejabat Kemenag Penyuap Rommy ke Lapas

Status Terpidana, KPK Eksekusi 2 Pejabat Kemenag Penyuap Rommy ke Lapas

News | Rabu, 21 Agustus 2019 | 20:34 WIB

Jaksa Kena OTT KPK, Walikota Jogja Hentikan Proyek SAH

Jaksa Kena OTT KPK, Walikota Jogja Hentikan Proyek SAH

Jogja | Rabu, 21 Agustus 2019 | 20:32 WIB

Terkini

Utamakan Kesehatan, Nasabah BRI Private dan BRI Prioritas Nikmati Keistimewaan Prodia

Utamakan Kesehatan, Nasabah BRI Private dan BRI Prioritas Nikmati Keistimewaan Prodia

Jatim | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:19 WIB

Peran Ferry Boboho dalam Kasus Febrie Disorot, Mengapa Belum Jadi Tersangka?

Peran Ferry Boboho dalam Kasus Febrie Disorot, Mengapa Belum Jadi Tersangka?

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:17 WIB

BRI Private dan BRI Prioritas Hadirkan Privilege Kesehatan Eksklusif dari Prodia

BRI Private dan BRI Prioritas Hadirkan Privilege Kesehatan Eksklusif dari Prodia

Riau | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:16 WIB

BRI dan Prodia Dukung Gaya Hidup Sehat Melalui Exclusive Healthcare Services

BRI dan Prodia Dukung Gaya Hidup Sehat Melalui Exclusive Healthcare Services

Jawa Tengah | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Dukung Ekonomi Lokal, BRI Gelar Pendampingan Berkelanjutan bagi UMKM Berkah Swasembada

Dukung Ekonomi Lokal, BRI Gelar Pendampingan Berkelanjutan bagi UMKM Berkah Swasembada

Bri | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:08 WIB

Polrestabes Bandung Gerebek Saritem, 21 Orang Terindikasi Positif Sabu

Polrestabes Bandung Gerebek Saritem, 21 Orang Terindikasi Positif Sabu

Jabar | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:07 WIB

BRI x Prodia: Pilihan Layanan Kesehatan Eksklusif untuk Nasabah BRI Prioritas serta BRI Private

BRI x Prodia: Pilihan Layanan Kesehatan Eksklusif untuk Nasabah BRI Prioritas serta BRI Private

Jogja | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:05 WIB

Beralasan Sakit, Dedi Congor Mangkir dari Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Dedi Congor Mangkir dari Panggilan KPK

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:04 WIB

Menuju Satu Abad Sumpah Pemuda, PEMIRA Ajak Berbagai Elemen Pemuda Berkonsolidasi

Menuju Satu Abad Sumpah Pemuda, PEMIRA Ajak Berbagai Elemen Pemuda Berkonsolidasi

Jakarta | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 20:02 WIB

Skandal Suap ATR/BPN Harus Jadi Momentum Berantas Mafia Tanah

Skandal Suap ATR/BPN Harus Jadi Momentum Berantas Mafia Tanah

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:57 WIB

×