RUU KUHP: Paksa Oral Seks dan 'Lewat Pintu Belakang' Dipenjara 12 Tahun

Reza Gunadha | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 29 Agustus 2019 | 22:15 WIB
RUU KUHP: Paksa Oral Seks dan 'Lewat Pintu Belakang' Dipenjara 12 Tahun
Ilustrasi penjara.

Suara.com - Pelaku pemerkosaan dengan memaksa korban untuk berhubungan oral dan anal seks dapat dibui selama 12 tahun. Hukuman dapat bertambah menjadi 15 tahun penjara kalau korban merupakan anak-anak.

Demikian aturan yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang KUHP BAB XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh bagian ketiga tentang Perkosaan Pasal 480 ayat 3.

Diketahui, pada ayat 1 diterangkan, ”Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”

Kemudian, pada ayat 2 dijelaskan, ”Hukuman yang sama berlaku pada tindak pidana pemerkosaan.”

Selanjutnya pada ayat 3 disebutkan,  ”Jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan perbuatan cabul.”

Setidaknya ada tiga poin yang dimaksud perbuatan cabul, mulai dari oral hingga anal seks.

"Memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain, memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri, atau memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain," demikian bunyi poin-poin dalam Pasal 480 ayat 3.

Pada ayat 4 disebutkan juga, ”Hukuman penjara bisa bertambah menjadi 15 tahun apabila korban pemerkosaan adalah anak.”

Begitu pula pada ayat 5 yang kembali menegaskan hukuman 15 tahun bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak.

"Dalam hal korban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah Anak dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ICJR Kritik RUU KUHP yang Tetap Atur Pasal Penghinaan Presiden

ICJR Kritik RUU KUHP yang Tetap Atur Pasal Penghinaan Presiden

News | Kamis, 29 Agustus 2019 | 22:00 WIB

Perkosa Gadis 15 Tahun Secara Bergilir, 7 Pria Diringkus

Perkosa Gadis 15 Tahun Secara Bergilir, 7 Pria Diringkus

News | Kamis, 29 Agustus 2019 | 16:15 WIB

Pengakuan Politikus Malaysia Dituding Perkosa ART Asal Indonesia

Pengakuan Politikus Malaysia Dituding Perkosa ART Asal Indonesia

News | Senin, 26 Agustus 2019 | 14:55 WIB

Diperkosa Rekan Lelaki saat Pindah Kos, D Dicekoki Miras Campur Suplemen

Diperkosa Rekan Lelaki saat Pindah Kos, D Dicekoki Miras Campur Suplemen

Banten | Kamis, 22 Agustus 2019 | 13:12 WIB

Modus Ajak Jalan, Gadis Difabel Digilir Warga dan Mahasiswa di Hutan

Modus Ajak Jalan, Gadis Difabel Digilir Warga dan Mahasiswa di Hutan

Jatim | Sabtu, 17 Agustus 2019 | 10:06 WIB

Gadis Penyandang Disabilitas Digilir 2 Pemuda di Hutan

Gadis Penyandang Disabilitas Digilir 2 Pemuda di Hutan

Jatim | Sabtu, 17 Agustus 2019 | 08:15 WIB

Terkini

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

News | Minggu, 12 April 2026 | 18:34 WIB

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:45 WIB

Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!

Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:00 WIB

Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran

Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:42 WIB

Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!

Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:25 WIB

Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan

Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:22 WIB

Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural

Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:08 WIB

Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!

Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:50 WIB

Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!

Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:45 WIB

Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?

Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:38 WIB