ICJR Kritik RUU KUHP yang Tetap Atur Pasal Penghinaan Presiden

Reza Gunadha | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Kamis, 29 Agustus 2019 | 22:00 WIB
ICJR Kritik RUU KUHP yang Tetap Atur Pasal Penghinaan Presiden
(Shutterstock)

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform menilai, rumusan RUU KUHP masih memuat pasal-pasal yang bisa membawa Indonesia kembali pada kolonialisme atau bahkan lebih buruk lagi.

Salah satunya adalah, terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang pemidanaan atas tuduhan penghinaan presiden.

Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu menuturkan, pada draf RUU KUHP versi 28 Agustus 2019, pasal yang sebelumnya dikenal dengan nama tindak pidana penghinaan presiden, berganti menjadi “Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden” dalam Pasal 218-220 RKUHP.

"Pemerintah dan DPR terus bersikeras untuk mengatur tindak pidana ini, dengan berkali-kali menyatakan ‘kita saja mengkriminalisasi penghinaan kepala negara sahabat, maka presiden negara sendiri harus dilindungi’," ujar Erasmus dari keterangan yang diterima Suara.com, Kamis (29/8/2019).

Kritiknya itu merupakan respons atas keputusan DPR meluluskan pasal tersebut dalam RUU KUHP. Nantinya, orang yang dianggap menghina presiden bisa dihukum 4,5 tahun penjara.

Erasmus menilai, pasal penghinaan terhadap presiden merupakan kemunduran dalam demokrasi di Indonesia. Kata dia, para perumus RUU KUHP tak memahami konsep reformasi hukum pidana.

"Hal ini jelas merupakan kemunduran bagi demokrasi di Indonesia, dan perumus RKUHP belum sepenuhnya memahami konsep reformasi hukum pidana," ucap Erasmus.

Erasmus menyoroti beberapa hal terkait pasal penghinaan presiden. Pertama Pasal 134 dan 137 ayat (1) KUHP tentang penghinaan presiden adalah warisan kolonial Belanda, yang pada awalnya digunakan untuk memproteksi martabat dari raja atau ratu di Belanda.

Dengan menggunakan asas konkordasi atau penggunaan hukum asal di negeri koloni, Belanda menggunakan pasal tersebut untuk memproteksi aparatus dan kebijakan kolonialisme.

Setelah Indonesia merdeka, melalui UU No 1 Tahun 1946, pemerintah mengganti pasal penghinaan raja atau ratu Belanda dengan presiden atau wakil presiden.

"Hal inilah yang secara historis sedari awal tidak sepadan, raja atau ratu adalah kepala negara, bukan kepala pemerintahan. Sedangkan presiden dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat. Mereka harus bisa dikritik oleh setiap warga," katanya.

Kemudian, Erasmus mengatakan pasal penghinaan presiden tidak relevan untuk negara demokratis.

Mahkamah Konstitusi dalam putusan 013-022/PUU-IV/2006 secara tegas menyatakan Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan berkedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana telah ditentukan dalam UUD 1945.

"Oleh karenanya MK menyatakan sudah tidak relevan jika dalam KUHP masih memuat pasal penghinaan presiden," tutur Erasmus.

Erasmus menyebut Indonesia juga sudah meratifikasi Konvenan Hak Sipil dan Politik lewat UU No 12 Tahun 2005.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Blokir Internet di Papua Pasca Kerusuhan, Pemerintah Siap-siap akan Digugat

Blokir Internet di Papua Pasca Kerusuhan, Pemerintah Siap-siap akan Digugat

News | Senin, 26 Agustus 2019 | 19:11 WIB

ICJR: Amnesti Harusnya Insiatif Presiden, Tak Perlu Ada Permohonan

ICJR: Amnesti Harusnya Insiatif Presiden, Tak Perlu Ada Permohonan

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 21:13 WIB

ICJR: Pembatasan Akses Komunikasi Dinilai Tidak Tepat

ICJR: Pembatasan Akses Komunikasi Dinilai Tidak Tepat

Tekno | Kamis, 23 Mei 2019 | 14:06 WIB

Anggara: Hukum Kita Saat Ini Tak Bisa Pidanakan "Pemodal" Ujaran Kebencian

Anggara: Hukum Kita Saat Ini Tak Bisa Pidanakan "Pemodal" Ujaran Kebencian

wawancara | Rabu, 15 Mei 2019 | 22:22 WIB

ICJR dan LBH Pers: Pasal yang Dikenakan Robet Bentuk Upaya Kriminalisasi

ICJR dan LBH Pers: Pasal yang Dikenakan Robet Bentuk Upaya Kriminalisasi

News | Kamis, 07 Maret 2019 | 14:15 WIB

Indonesia Dinilai Sudah Waktunya Legalkan Ganja

Indonesia Dinilai Sudah Waktunya Legalkan Ganja

News | Kamis, 27 Desember 2018 | 17:33 WIB

Terkini

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB