Melahirkan Sendiri di Penjara, Tahanan Ini Tuntut Kota Denver

Rendy Adrikni Sadikin, Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana

Sabtu, 31 Agustus 2019 | 17:37 WIB
Melahirkan Sendiri di Penjara, Tahanan Ini Tuntut Kota Denver
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)

Suara.com - Seorang wanita yang melahirkan sendirian di sel penjara menuntut Kota Denver, Colorado, AS, setelah petugas dan perawat diduga mengabaikan permintaannya untuk dibantu dalam proses melahirkan yang berlangsung selama lima jam itu.

Rekaman CCTV yang dirilis oleh pengacaranya menunjukkan Diana Sanchez, nama wanita itu, berbaring di kasur yang sempit sambil menangis kesakitan, lalu melepas celananya dan melahirkan bayi laki-laki pada 31 Juli 2018.

Sebelum melahirkan, pembalut penyerap diselipkan di bawah pintu selnya untuk diletakkan di tempat tidur sekitar 45 menit sebelum ia melahirkan. Setelah melahirkan, seorang pria perawat masuk dan mengambil bayinya.

"Menggolongkan tindakan itu sebagai perawatan medis adalah sebuah lelucon," kata pengacara Sanchez, Mari Newman. Ia menambahkan bahwa toilet terbuka yang tak jauh dari tempat Diana melahirkan dibuat mati lampu oleh Kota Denver.

Diberitakan CBS News, gugatan federal yang diajukan pada Rabu (28/8/2019) mengatakan bahwa petugas penjara "dengan kejam memilih kenyamanan daripada belas kasih" karena tidak menelepon ambulans setelah air ketuban Diana pecah dan dia berdarah.

Disebutkan bahwa sebuah van telah diminta untuk membawa mengantar Diana ke rumah sakit. Namun, menurut gugatan, petugas penjara tahu, kendaraan tersebut baru akan tersedia setelah berjam-jam sampai proses pemesanan di pagi hari selesai.

Selain itu, melalui gugatan, pihak Diana mengatakan, tidak ada perawat yang mengeringkan atau menghangatkan bayi atau membersihkan lendir dari mulutnya selama beberapa menit dan bahwa perawat penjara tidak memiliki peralatan untuk memotong tali pusat bayi, yang akhirnya dipotong 15 menit setelah bayi lahir ketika petugas pemadam kebakaran tiba.

Kepolisian Denver mengatakan, Kamis (29/8/2019), bahwa mereka telah mengubah kebijakan supaya narapidana hamil yang berada dalam tahap persalinan segera dibawa ke rumah sakit.

Sebelumnya, keputusan untuk memindahkan narapidana hamil diserahkan kepada perawat, tetapi kini para petugaslah yang berwenang untuk memanggil ambulans.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Niat Romantis Antar Istri di Bandara, Pria Ini Malah Kena Hukuman Penjara

Niat Romantis Antar Istri di Bandara, Pria Ini Malah Kena Hukuman Penjara

News | Sabtu, 31 Agustus 2019 | 10:05 WIB

Vanessa Angel Ngambek, Warganet Tak Jadi Beliin Permen Susu

Vanessa Angel Ngambek, Warganet Tak Jadi Beliin Permen Susu

Your Say | Rabu, 21 Agustus 2019 | 13:19 WIB

Ketangkap Mencuri untuk Biaya Nikah, Aris Ijab Kabul di Tahanan

Ketangkap Mencuri untuk Biaya Nikah, Aris Ijab Kabul di Tahanan

Jawa Tengah | Minggu, 18 Agustus 2019 | 07:03 WIB

Jadi Penagih Hutang, Eks Juara Dunia Moto3 Ini Berurusan dengan Polisi

Jadi Penagih Hutang, Eks Juara Dunia Moto3 Ini Berurusan dengan Polisi

Sport | Sabtu, 17 Agustus 2019 | 18:49 WIB

Penahanan Tangan Kanan Eks Bupati Labuanbatu Ditambah Selama 40 Hari

Penahanan Tangan Kanan Eks Bupati Labuanbatu Ditambah Selama 40 Hari

News | Rabu, 14 Agustus 2019 | 18:32 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×