KPK Periksa Ajudan Bupati Kudus untuk Tersangka Tamzil

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 03 September 2019 | 12:12 WIB
KPK Periksa Ajudan Bupati Kudus untuk Tersangka Tamzil
Bupati Kudus Muhammad Tamzil saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). [Antara/Benardy Ferdiansyah]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Uka Wisnu Sejati, ajudan Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil pada hari ini, Selasa (3/9/2019). Wisnu akan diperiksa terkait kasus tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan pemkab tahun 2019.

Juu Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Uka Wisnu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Muhammad Tamzil.

"Kami periksa Uka Wisnu dalam kapasitas saksi untuk tersangka MTZ (Muhammad Tamzil)," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).

Hingga sat ini Febri mengaku belum mengetahui apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap pemeriksaan Uka Wisnu.

Kasus tersebut diawali dengan pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta kepada tersangka Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya.

Selain Tamzil, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (ATO).

Sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).

Sebelumnya, Tamzil juga terjerat kasus korupsi sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008. Saat itu Tamzil terbukti melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk Tahun Anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

Ketika itu, Muhammad Tamzil divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Muhammad Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang pada Desember 2015.

Pada saat Muhammad Tamzil menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, dirinya kembali bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.

Setelah bebas, Muhammad Tamzil maju di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Muhammad Tamzil mengangkat Agus Soeranto sebagai staf khusus Bupati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Periksa Koruptor e-KTP Andi Narogong untuk Tersangka Tannos

KPK Periksa Koruptor e-KTP Andi Narogong untuk Tersangka Tannos

News | Selasa, 03 September 2019 | 12:01 WIB

KPK Sita 35 Ribu Dolar AS Terkait OTT Bupati Muara Enim

KPK Sita 35 Ribu Dolar AS Terkait OTT Bupati Muara Enim

News | Selasa, 03 September 2019 | 10:35 WIB

KPK Segel Sejumlah Ruangan di Sumsel Terkait OTT Bupati Muara Enim

KPK Segel Sejumlah Ruangan di Sumsel Terkait OTT Bupati Muara Enim

News | Selasa, 03 September 2019 | 10:28 WIB

Terkini

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:55 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB