DPR Sahkan RUU Pekerjaan Sosial Menjadi Undang-undang

Rabu, 04 September 2019 | 09:28 WIB
DPR Sahkan RUU Pekerjaan Sosial Menjadi Undang-undang
Rapat Paripurna DPR dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II untuk Pengambilan Keputusan Atas RUU tentang Pekerja Sosial, di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa (3/9/2019). (Dok : Kemensos)

"Bila pada periode tugas DPR 2014 - 2019 bisa selesai dengan baik, hal ini karena tumbuhnya semangat sama di kalangan stakeholder," tambahnya.

Hartono menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ristek Dikti, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pekerja sosial itu sendiri, akademisi dari 30 perguruan tinggi yang memiliki program studi kesejahteraan sosial.

"Termasuk di dalamnya sivitas akademika Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung. Mereka mengawal dengan penuh dedikasi, menyusun referensi dari berbagai negara, karena ternyata tidak banyak negara yang memiliki UU tentang pekerjaan sosial," katanya.

Selanjutnya, Kemensos akan bergerak cepat menindaklanjuti dengan agenda sosialisasi ke sejumlah pihak. Kemensos juga punya kewajiban menyusun 1 draft peraturan pemerintah, dan 9 peraturan pemerintah.

Dalam laporannya, Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong menyampaikan sambutannya. Ia mengatakan, keberadaan UU tentang Pekerja Sosial merupakan langkah maju dalam upaya membangun sumber daya manusia pekerja sosial yang profesional.

"Lahirnya UU ini bisa mendorong kontribusi dan peran para pekerja sosial dalam penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial di tanah air," katanya, yang disambut aplaus panjang dari balkon pengunjung di ruang sidang Paripurna DPR.

Usai sidang, Mensos bergerak ke arah Ruang KK II. Di sini sudah menunggu ratusan mahasiswa program studi Kesejahteraan Sosial dari berbagai perguruan tinggi di tanah air. Mensos didaulat untuk memberikan sambutan terkait disahkannya UU tentang Pekerjaan Sosial

Agus mengajak para mahasiswa bersyukur dan tak lupa untuk memberi kontribusi nyata dalam pembangunan kesejaheraan sosial di tanah air. Ia juga mengajak mahasiswa menyampaikan apresiasi kepada DPR,  yang telah mengawal lahir UU ini.

Baca Juga: Mensos Lantik ASN Penyandang Disabilitas Pertama sebagai Pejabat Kemensos

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI