Ferdinand Bela Calon Doktor 'Seks Halal di Luar Nikah': Lawan dengan Nalar

Kamis, 05 September 2019 | 12:48 WIB
Ferdinand Bela Calon Doktor 'Seks Halal di Luar Nikah': Lawan dengan Nalar
Dosen IAIN Surakarta Abdul Aziz menunjukan teror yang diterima di media sosial (medsos) Facebook. [Suara.com/Ari Purnomo]

Suara.com - Dosen IAIN Surakarta, Abdul Aziz mengaku mendapatkan teror yang juga menyasar keluarganya akibat disertasi dirinya soal hubungan seks nonmarital yang kontroversial. Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai sepatutnya disertasi Abdul itu bisa diperdebatkan dengan nalar serta logika yang setara dengan apa yang dihasilkan Abdul tersebut.

Abdul mengatakan bahwa dirinya maupun keluarga kerap mendapatkan teror melalui media sosial. Banyak kata-kata yang menyudutkan dirinya serta keluarga karena dianggap sebagai pihak yang mendukung seks pra nikah.

"Mestinya nalar, logika dan ilmu dilawan juga dengan nalar, logika dan ilmu. Bukan dengan hujatan, caci maki bahkan teror psikologis," kata Ferdinand melalui akun Twitternya @FerdinandHaean2 pada Kamis (5/9/2019).

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Abdul Aziz memantik kehebohan di media sosial. Hal itu karena disertasinya di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga tentang seksual normalitas atau seks di luar nikah memicu kontroversial.

Meski demikian, Abdul Aziz tak mempermasalahkan apabila disertasinya itu memicu kehebohan. Menurutnya penelitian berjudul "Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmartial" yang dibuatnya selama tiga tahun lebih itu bukan hal yang tabu untuk disampaikan secara ilmiah. Bahkan membuka pemikiran baru akan hukum Islam.

"Saya kira disertasi saya yang dianggap kontroversial justru sebagai respon masyarakat akan adanya kepedulian mereka dalam menyikapi masalah kriminalisasi hubungan seksual nonmarital," ujar Aziz saat dihubungi, Kamis (29/8/2019) sore.

Menurut Aziz, penelitian tersebut dibuatnya karena munculnya kegelisahan serta keprihatinannya akan fenomena kriminalisasi hubungan seksual nonmarital atau hubungan seksual konsensual dalam artian seks diluar nikah dengan kesepakatan. Stigmatisasi tersebut melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI