Sikapi RUU KPK, Abraham Samad: Dewan Pengawas Makhluk Apalagi?

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Sabtu, 07 September 2019 | 22:14 WIB
Sikapi RUU KPK, Abraham Samad: Dewan Pengawas Makhluk Apalagi?
Eks Ketua KPK Abraham Samad saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat. (Suara.com/Ummi HS).

Suara.com - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyoroti beberapa poin yang ada di revisi Undang-undang KPK.

Salah satu poin yang disoroti adalah keberadaan Dewan Pengawas yang masuk dalam draft revisi UU KPK yang kini bergulir di DPR.

Ia pun mempertanyakan keberadaan Dewan Pengawas untuk lembaga antirasuah itu.

"Soal Dewan Pengawas, makhluk apalagi? Jangan-jangan makhluk turun dari luar angkasa. Kan sebenarnya semangat Dewan Pengawas yang saya baca ingin lakukan pengawasan yang ketat," ujar Samad saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Samad mengatakan, KPK sudah memiliki pengawas internal, yakni Direktorat Pengawas Internal atau PI yang berjalan dengan baik.

Ia pun mengaku pernah disidang oleh Pengawas Internal saat masih memimpin lembaga superbodi itu. Bahkan kata Samad, sidang terhadap dirinya disiarkan langsung oleh media massa.

"Zaman saya, ada nggak seorang kepala lembaga disidang etik. Walau saya Ketua KPK tapi saya bisa diperiksa PI yang statusnya setingkat direktorat," ucap Samad.

Hal yang sama dikatakan ‎Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Kurnia menuturkan keberadaan Dewan Pengawas tidak diperlukan KPK.

Sebab kata Kurnia, sudah ada pengawas internal di KPK. Selain itu juga dipantau oleh sejumlah lembaga dan publik

baca juga

"KPK juga melapor ke presiden dan dipantau publik. Kinerja KPK juga diawasi oleh institusi kehakiman. Orang kalau jadi tersangka, kalau tidak tepat ada ranah praperadilan. Lalu pembuktian materi dakwaan ada pengadilan‎," ucap Kurnia.

Lebih lanjut, Kurnia menyebut sejak hadirnya KPK, tidak ada terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas.

"Untuk kasus BLBI, Syafruddin Arsya Temenggung atau SAT bukan vonis bebas tapi lepas. Ini menandakan dakwaan KPK masih terbukti," tandasnya.

Untuk diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui oleh DPR RI untuk kemudian ditindaklanjuti dalam tahapan berikutnya.

Diketahui ada empat poin masalah pokok yang bakal menjadi bahan revisi terhadap undang-undang tersebut. Satu di antaranya ialah keberadaan dewan pengawas KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut UU KPK Harus Dievaluasi, DPR: Berbahaya Jika Orang Terlalu Kuat

Sebut UU KPK Harus Dievaluasi, DPR: Berbahaya Jika Orang Terlalu Kuat

News | Sabtu, 07 September 2019 | 21:10 WIB

ICW soal RUU KPK: Bola Panas Ada di Jokowi

ICW soal RUU KPK: Bola Panas Ada di Jokowi

News | Sabtu, 07 September 2019 | 20:48 WIB

Disebut Ada Budaya Saling Curiga di KPK, Abraham Samad Sekakmat Anggota DPR

Disebut Ada Budaya Saling Curiga di KPK, Abraham Samad Sekakmat Anggota DPR

News | Sabtu, 07 September 2019 | 18:23 WIB

ICW: KPK Itu Pengawas Lembaga, Masa Diawasi Lagi

ICW: KPK Itu Pengawas Lembaga, Masa Diawasi Lagi

News | Sabtu, 07 September 2019 | 17:51 WIB

DPR: Revisi UU KPK Keinginan dari KPK, Kami Hanya Support

DPR: Revisi UU KPK Keinginan dari KPK, Kami Hanya Support

News | Sabtu, 07 September 2019 | 17:18 WIB

Abraham Samad: KPK Bukan Saja di Ujung Tanduk, Sudah Mati Suri

Abraham Samad: KPK Bukan Saja di Ujung Tanduk, Sudah Mati Suri

News | Sabtu, 07 September 2019 | 16:39 WIB

Terkini

BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan

BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru

Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin

Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?

Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:35 WIB

SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat

SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif

Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap

Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif

Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif

Bekaci | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka

Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:17 WIB

Bedah Plastik Thailand Kian Diminati, Ini Alasan Standar Internasional Jadi Magnet Pasien Indonesia

Bedah Plastik Thailand Kian Diminati, Ini Alasan Standar Internasional Jadi Magnet Pasien Indonesia

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:16 WIB

×