RUU KUHP Diprotes, Cuitan Mahasiswa Hukum Ini Viral

Reza Gunadha | Husna Rahmayunita | Suara.com

Sabtu, 21 September 2019 | 14:23 WIB
RUU KUHP Diprotes, Cuitan Mahasiswa Hukum Ini Viral
Cuitan mahasiswa hukum soal RUU KUHP. (Twitter)

Suara.com - Bersamaan dengan RUU KUHP yang menuai protes, muncul sanggahan dari seorang yang mengaku mahasiswa hukum di media sosial.

Pria yang menggunakan akun Twitter bernama @AriaGanaa mengunggah beragam cuitan tanggapan terkait 11 poin kontroversial RUU KUHP yang disebut dalam gerakan #TolakRUUKUHP.

Ia menilai beberapa poin tersebut maknanya dibelokkan sehingga tidak sesuai dengan aturan dalam rancangan undang-undang.

Seperti dicontohkan dalam poin kedua yang menyebut, pekerja perempuan yang pulang malam dan terlunta-lunta atau dituduh sebagai gelandangan bisa didenda Rp 1 juta.

Menurut @ariaGaana tanggapan tersebut menyimpang dari isi Pasal 432 RUU KUHP tentang Penggelandangan.

"Wow intepretasi pakai metode apa itu dari bunyi pasal seperti ini berubah kayak gitu? penjelasan pasal pun tidak seperti itu. Imajinasinya sangat luar biasa ya?" tulisnya

Dalam Pasal 432 disebutkan, Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana paling banyak Kategori I.

Mahasiswa hukum tersebut memberi sanggahan dengan mengacu Pasal 1 ayat (1) dan (2) RUU KUHP.

"Oh ya, kalau gitu orang pulang malam ga dipidana? ya gak lah, ada asas umum yang tertuang dalam Pasal 1 (1) RUU KUHP (asas legalistas). Oh ya perbuatan ts tadi dilarang lo pada Pasal 1 (2) karena menggunakan analogi untuk menentukan delik justru yang jadi permasalahan adalah adanya frasa," imbunya.

Sementara bunyi kedua Pasal 1 ayat (1) dan (2) RUU KUHP sebagai berikut.

Pasal 1 ayat (1): Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Pasal 1 ayat (2): Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi..

Warganet yang bersangkutan mengklaim apa yang ia bahas merupakan second opinion dan bukan penolakan dari gerakan #TolakRUUKUHP yang ramai diserukan di media sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jubir Prabowo: UU KUHP Dirancang untuk Hukum Rakyat Kecil

Jubir Prabowo: UU KUHP Dirancang untuk Hukum Rakyat Kecil

News | Jum'at, 20 September 2019 | 10:20 WIB

Ricuh Munaslub di Hotel Sultan, Ormas MKGR Buat Laporan ke Polda Metro Jaya

Ricuh Munaslub di Hotel Sultan, Ormas MKGR Buat Laporan ke Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 20 September 2019 | 10:05 WIB

Tsamara Kesal Orangtua Bisa Dipenjara Jika Memberikan Pendidikan Seks

Tsamara Kesal Orangtua Bisa Dipenjara Jika Memberikan Pendidikan Seks

News | Jum'at, 20 September 2019 | 08:52 WIB

Ini Beda Denda Jadi Gelandangan Menurut RUU KUHP dan Perda DKI Jakarta

Ini Beda Denda Jadi Gelandangan Menurut RUU KUHP dan Perda DKI Jakarta

News | Jum'at, 20 September 2019 | 08:41 WIB

Terkini

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:33 WIB

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:30 WIB

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:24 WIB

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:19 WIB

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:54 WIB