Ricuh Munaslub di Hotel Sultan, Ormas MKGR Buat Laporan ke Polda Metro Jaya

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 20 September 2019 | 10:05 WIB
Ricuh Munaslub di Hotel Sultan, Ormas MKGR Buat Laporan ke Polda Metro Jaya
Ilustrasi Polda Metro Jaya. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Munaslub Organisasi Masyarakat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong MKGR) di Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada Kamis (19/9/2019), diwarnai kericuhan. Terkait hal tersebut, pihak MKGR melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Peristiwa tindak pidana pengerusakan itu kita laporkan ke Polda Metro Jaya kemarin (Kamis, 19 September 2019)," kata Kuasa Hukum MKGR,  Rudi Kabunang saat dikonfirmasi pada Jumat (20/9/2019).

Acara Munaslub untuk mendukung Bambang Soesatyo untuk maju sebagai Ketua Umum Partai Golkar tersebut tiba-tiba didatangi sejumlah massa berpakaian preman. Dengan jumlah sekitar 150 massa, mereka melakukan perusakan sejumlah fasilitas Hotel Sultan.

"Saat acara datanglah sekelompok massa yang saya kategorikan sebagai preman. Sekitar 150 orang merengsek masuk tanpa izin d wilayah Hotel Sultan melakukan pengerusakan pintu, kaca, seluruh fasilitas hotel," sambungnya.

Tak hanya aksi perusakan, sejumlah massa tersebut juga melakukan kekerasan fisik. Kekinian, total 10 orang korban sedang menjalani visum. Akibat kericuhan tersebut, kerugian ditaksir mencapai 10 miliar.

"Jadi ada korban fisik, ada korban material dari hotel ini. Kerugian perkiraan Rp10 miliar materiil dan immateriil," ungkap Rudi.

Untuk itu, Rudi meminta polisi untuk menindak aksi penyerangan tersebut. Dirinua menyebut jika otak dari aksi tersebut adalah sekelompok orang yang mengatas namakan diri sebagai GMKR.

"Jadi, kami minta polisi untuk menindak premanisme yang melakukan kegiatan pengerusakan. Kami minta juga yang memberi kuasa surat itu diperiksa, siapa yang menyuruh, dan melakukam tindak pidana itu," tutupnya.

Laporan MKGR teregistrasi dengan nomor LP/5973/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 19 September 2019 dengan pelapor atas nama Yoksan Patty. Terlapor yang masih dalam lidik disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

baca juga

Selain MKGR, Hotel Sultan juga melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dibuat oleh sekuriti bernama Nurcahyono teregistrasi dengan nomor LP/5978/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimum. Nurcahyono melaporkan atas perbuatan pengerusakan sejumlah fasilitas hotel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tsamara Kesal Orangtua Bisa Dipenjara Jika Memberikan Pendidikan Seks

Tsamara Kesal Orangtua Bisa Dipenjara Jika Memberikan Pendidikan Seks

News | Jum'at, 20 September 2019 | 08:52 WIB

Ini Beda Denda Jadi Gelandangan Menurut RUU KUHP dan Perda DKI Jakarta

Ini Beda Denda Jadi Gelandangan Menurut RUU KUHP dan Perda DKI Jakarta

News | Jum'at, 20 September 2019 | 08:41 WIB

Teken Petisi Tolak RKUHP, Warganet Serukan #Semuabisakena

Teken Petisi Tolak RKUHP, Warganet Serukan #Semuabisakena

News | Kamis, 19 September 2019 | 17:51 WIB

RUU KUHP: Sebar Komunisme/Marxisme Sembarangan Bisa Dipenjara 4 Tahun

RUU KUHP: Sebar Komunisme/Marxisme Sembarangan Bisa Dipenjara 4 Tahun

News | Kamis, 19 September 2019 | 16:30 WIB

Terkini

Suami Cari Istri Korban Banjir Bandang Tibet, Minta Pemerintah Australia, Nepal, dan China Terbuka

Suami Cari Istri Korban Banjir Bandang Tibet, Minta Pemerintah Australia, Nepal, dan China Terbuka

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:39 WIB

Cuan dari Emas, Laba Bersih ANTAM Tembus Rp6,91 Triliun di Semester I/2026

Cuan dari Emas, Laba Bersih ANTAM Tembus Rp6,91 Triliun di Semester I/2026

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:38 WIB

Aksi Curi Motor di Duren Sawit Gagal, Pelaku Mabuk Kepergok Warga hingga Dipukuli

Aksi Curi Motor di Duren Sawit Gagal, Pelaku Mabuk Kepergok Warga hingga Dipukuli

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:36 WIB

4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna

4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Viral! Akun Resmi Jokowi Mendadak Repost Konten Melva Pardede Lalu Dihapus Lagi, Ada Apa?

Viral! Akun Resmi Jokowi Mendadak Repost Konten Melva Pardede Lalu Dihapus Lagi, Ada Apa?

Tekno | Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:32 WIB

Bukan Sekadar Gaji, Ini yang Dicari Karyawan di Tempat Kerja

Bukan Sekadar Gaji, Ini yang Dicari Karyawan di Tempat Kerja

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:31 WIB

Sifat Shio Anjing yang Sangat Setia dan Berjiwa Pelindung, Benarkah Selalu Jadi Sosok Terpercaya?

Sifat Shio Anjing yang Sangat Setia dan Berjiwa Pelindung, Benarkah Selalu Jadi Sosok Terpercaya?

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:24 WIB

Nonton Pestapora 2026 Tanpa Bikin Dompet Menangis dengan Promo dari BRI

Nonton Pestapora 2026 Tanpa Bikin Dompet Menangis dengan Promo dari BRI

Bri | Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:23 WIB

Nomor 0881 Kartu Apa? Ternyata Operator Smartfren, Ini Kode Nomor Prefix Lainnya

Nomor 0881 Kartu Apa? Ternyata Operator Smartfren, Ini Kode Nomor Prefix Lainnya

Tekno | Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:13 WIB

Yusril Minta Warga Tak Terprovokasi Isu Kericuhan Pejompongan: Tunggu Hasil Penyelidikan

Yusril Minta Warga Tak Terprovokasi Isu Kericuhan Pejompongan: Tunggu Hasil Penyelidikan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:06 WIB

×