Kementerian LHK Tengah Pelajari Penambahan Pasal Perampasan Keuntungan

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Sabtu, 21 September 2019 | 15:51 WIB
Kementerian LHK Tengah Pelajari Penambahan Pasal Perampasan Keuntungan
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya sedang mengkaji penambahan pasal yang dimungkinkan dalam Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LHK) kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Ridho menuturkan pasal pidana yang dikaji yakni penambahan pasal perampasan keuntungan.

"Kami melihat bahwa kami perlu mengembangkan pasal-pasal yang lain terhadap pasal 119 itu ada pidana tambahan. Salah satu pidana tambahan itu disamping hukuman pidana penjaranya tapi juga dapat digunakan perampasan keuntungan," ujar Ridho di Gado-gado Boplo, Cikini, Jakarta pada Sabtu (21/9/2019).

Ridho menuturkan, Kementerian LHK menilai karhutla memiliki kaitan erat upaya untuk mendapatkan keuntungan. Karena itu, pihaknya tengah mempelajari penggunaan pasal pidana tambahan untuk menjerat para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penambahan pasal tersebut merupakan pengembangan dari pasal sebelumnya.

"Ini sedang kita pelajari. Karena kita memahami bahwa karhutla ini erat kaitannya dengan upaya untuk mendapatkan keuntungan, sedang kami telusuri ini. Kami akan gunakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan," ucapnya.

Ridho menilai kemungkinan ada perusahaan-perusahaan yang berulang -ulang melakukan pembakaran lahan. Hal tersebut kata Ridho bisa diketahui dari data forensik.

"Itu juga kami melihat kan bisa saja ada perusahaan berulang-ulang. Data kita kan tidak bisa dipungkiri, digital forensikan tercatat itu," tuturnya.

Bahkan kata Ridho, adanya titik atau hotspot lima atau 10 tahun lalu bisa dicek dengan menggunakan digital forensik.

"Hotspot itukan 5-10 tahun lalu kan masih ada. Kita tinggal mengecek lagi ke lapangan kita menggunakan ahli bahwa benar tempat ini pernah terbakar dengan memggunakan forensik," katanya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Foto Kumpulan Emak-emak Selfie di Lokasi Kebakaran Hutan

Viral Foto Kumpulan Emak-emak Selfie di Lokasi Kebakaran Hutan

News | Sabtu, 21 September 2019 | 15:00 WIB

Terlibat Karhutla, Kementerian LHK Segel 52 Lahan Konsesi Milik Perusahaan

Terlibat Karhutla, Kementerian LHK Segel 52 Lahan Konsesi Milik Perusahaan

News | Sabtu, 21 September 2019 | 14:44 WIB

Sindir Mahasiswa Pendemo, Curhat Pemadam Kebakaran Hutan Ini Viral

Sindir Mahasiswa Pendemo, Curhat Pemadam Kebakaran Hutan Ini Viral

News | Sabtu, 21 September 2019 | 13:34 WIB

Demo Protes Kebakaran Hutan, Viral Curhat Mahasiswa UIN Suska Diancam DO

Demo Protes Kebakaran Hutan, Viral Curhat Mahasiswa UIN Suska Diancam DO

News | Sabtu, 21 September 2019 | 14:22 WIB

Terkini

Israel Tangkap 6 Siswa Palestina, Rumah Digerebek Tengah Malam

Israel Tangkap 6 Siswa Palestina, Rumah Digerebek Tengah Malam

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:13 WIB

UU Baru China Tuai Kontroversi, Legalkan Represi Lintas Negara

UU Baru China Tuai Kontroversi, Legalkan Represi Lintas Negara

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:00 WIB

Israel Akan Batasi Azan Berkumandang di Masjid

Israel Akan Batasi Azan Berkumandang di Masjid

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 06:46 WIB

Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam

Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 05:30 WIB

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:28 WIB

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:05 WIB

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:30 WIB

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

×