- Analisis SIPSN menunjukkan variasi karakter timbulan sampah plastik dan kertas/karton antar wilayah Indonesia.
- Jakarta adalah penghasil sampah plastik dan kertas total terbesar, sementara Morowali dan Banjarmasin tertinggi per kapita.
- Solusi mencakup digitalisasi layanan publik dan penerapan skema Tanggung Jawab Produsen (EPR) untuk pengurangan sampah.
Suara.com - Analisis NEXT Indonesia Center terhadap data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menunjukkan perbedaan karakter timbulan sampah antar daerah, terutama pada kategori plastik serta kertas/karton.
Secara volume total, wilayah metropolitan Jakarta masih menjadi penghasil sampah plastik terbesar. Jakarta Timur menghasilkan 198.876 ton sampah plastik dan Jakarta Barat 185.428 ton. Kabupaten Cirebon tercatat di posisi berikutnya dengan 182.492 ton.
Namun berdasarkan perhitungan per kapita, Kabupaten Morowali di Sulawesi Tengah mencatat angka tertinggi nasional untuk sampah plastik, yakni 105 kilogram per kapita per tahun.
“Lonjakan ini merupakan efek samping dari pertumbuhan masif industri nikel. Datangnya ribuan pekerja ke kawasan industri memicu timbulan sampah yang tidak dibarengi dengan kesiapan infrastruktur, seperti armada pengangkut dan fasilitas TPA yang memadai,” kata Sandy dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Selain plastik, sampah kertas/karton juga terkonsentrasi di wilayah metropolitan. Jakarta Timur mencatat timbulan 149.395 ton, disusul Jakarta Barat 139.293 ton dan Jakarta Selatan 126.194 ton.
Akan tetapi, secara per kapita, Kota Banjarmasin kembali mencatat angka tertinggi nasional untuk sampah kertas sebesar 103 kilogram per kapita per tahun.
Sandy menyebut digitalisasi layanan publik dapat menjadi salah satu langkah untuk menekan timbulan sampah kertas.
"Kita harus bergeser dari sekadar angkut-buang menuju pengurangan nyata dari sumbernya. Misalnya program seperti digitalisasi layanan publik sangat efektif untuk mengurangi sampah kertas secara signifikan," tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pembatasan kemasan sekali pakai melalui skema tanggung jawab produsen atau Extended Producer Responsibility (EPR).
Baca Juga: Fakta Baru CCTV: Korban Kecelakaan Maut Transjakarta di Pondok Labu Sempat Sempoyongan
Menurutnya, produsen harus bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup produknya untuk menekan limbah plastik.
NEXT Indonesia Center mencatat penguatan pelaporan data melalui SIPSN perlu menjadi prioritas agar mencakup seluruh 514 kabupaten/kota di Indonesia.
"Data yang lengkap adalah senjata utama kita untuk merumuskan kebijakan sampah yang efektif bagi masa depan. Tanpa program yang konsisten dan terukur, ancaman TPA penuh pada 2028 akan sulit dihindari,” ucapnya.