Suara.com - Aksi penolakan akan pengesahan UU KPK, RKUHP, dan undang-undang kontroversial lainnya banyak digaungkan oleh masyarakat di berbagai belahan negeri, tak terkecuali Yogyakarta.
Tagar #GejayanMemanggil menjadi trending topik di media sosial Twitter, dan mengajak elemen masyarakat serta mahasiswa dari beragam kampus di Yogyakarta untuk melakukan aksi demo menentang berbagai revisi undang-undang kontroversial, Senin (23/9/19).
"Pemerintah semakin memojokkan rakyat melalui RKUHP, UU KPK, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertahanan, Kriminalisasi aktivis di brbagai sektor dan ketidakseriusan pemerintah dalam menangani isu lingkungan dan RUU PKS yang tak kunjung disahkan," mengkutip dari kalimat poster yang beredar.
Banyak warganet yang mulai membanjiri tagar #GejayanMemanggil dengan berbagai dokumentasi berupa baik kalimat poster, foto maupun video.
Aksi ini dilakukan untuk menuntut pertanggung jawaban Pemerintah akan beberapa kasus yang sedang memanas dalam beberapa pekan ini.
Namun seorang pengguna Twitter bernama @NikenSabila_ membagikan thread yang membahas bahwa tuntutan mahasiswa yang sudah terpenuhi.
Dalam thread ada 27 poin yang ia sampaikan berdasarkan sebuah utasan dari Abdullah Umar, Mahasiswa S2 Hukum di University of Cairo, Mesir.
"Namun yang lebih menarik, setelah saya bertanya dengan kawan-kawan di Jogja di #GejayanMemanggil, ternyata semua tuntutannya sudah dikabulkan presiden sejak beberapa hari lalu. Loh kok bisa? Apa saja sih tuntutannya," tambahnya.

Berikut SUARA.com rangkum isi dari thread milik akun twitter @NikenSabila_.
1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP, yang sudah dilakukan Presiden Jokowi pada Jumat (20/9/19), dan meminta DPR untuk membahas ulang bersama elemen masyarakat di pasal-pasal yang kontroversial.
2. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk merivisi UU KPK dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Poin ini jg menarik, karena DPR & pemerintah memang sudah merevisi UU KPK. Dan berbagai pakar hukum seperti Mahfud,mantan pimpinan KPK Antasari Azhar, berpendapat bahwa RUU KPK tidak lemahkan KPK," cuitnya disertai dengan tayangan video dari salah satu stasiun TV swasta.
3. Sudah melakukan penindakan terhadap elit-elit yang bertanggng jawab atas karhutla dengan melakukan penyegelan terhadap 9000 hektar lahan milik 5 perusahaan besar di Sumatera dan Kalimantan.
4. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam UU Ketenagakerjaan, padahal memang melalui Menakertrans, pemerintah belum mengajukan drarft revisi UU Ketenagakerjaan.
5. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertahanan, padahal RUU ini masih dalam pembahasan dan tidak akan disahkan dalam periode DPR (2014-2019)