Mutilasi Pacar, Tentara Prada Deri Divonis Penjara Seumur Hidup

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 26 September 2019 | 14:24 WIB
Mutilasi Pacar, Tentara Prada Deri Divonis Penjara Seumur Hidup
Prada Deri Pramana, terdakwa kasus mutilasi kasir indomaret Fera Oktaria (21). (Suara.com/Andhiko).

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilam Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Prada Deri Purnama terdakwa pembunuhan. Prada Deri mutilasi pacarnya yang juga kasir minimarket di Kota Palembang.

Mendengar vonis tersebut membuat terdakwa terisak sembari berdiri tegap di depan majelis hakim. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Oditur Mayor Chk Darwin Butarbutar yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," kata Majelis Hakim Letkol Chk Khazim saat membacakan vonis di di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).

Hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana terhadap korban Vera Oktaria yang dilakukan pada 9 Mei 2019, bukti terencana diperoleh dari pemeriksaan dan keterangan salah satu saksi yang menyebut bahwa terdakwa akan membunuh korban jika dugaan terdakwa terbukti.

Dugaan tersebut mengenai kemungkinan Vera Oktaria yang telah menjalin hubungan dengan pria lain, meski akhirnya dugaan tidak pernah terungkap karena korban mengunci layar ponselnya dan ponsel dihilangkan oleh terdakwa.

Selain itu hakim menganggap sudah ada niatan terdakwa untuk membunuh yang dikuatkan dari fakta bahwa terdakwa membawa korban ke penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin, padahal terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.

Namun niat terdakwa yang ingin memutilasi korban tidak terbukti karena saat kejadian terdakwa tidak menyiapkan peralatan, tapi upaya terdakwa yang membeli gergaji dan koper dianggap sebagai langkah menghilangkan jejak pembunuhan meski akhirnya ia gagal lalu melarikan diri ke Banten. Terdakwa Prada Deri Purnama juga resmi dipecat dari satuan TNI, status TNI itu juga yang semakin memberatkan vonis terhadap terdakwa.

"Terdakwa telah mencoreng nama baik TNI," ujar hakim.

Terhadap vonis hukuman seumur hidup, terdakwa mengaku menyesal telah menghilangkan nyawa korban, namun terdakwa meminta waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding. Mendengar vonis hakim membuat keluarga korban yang berada di ruang sidang sempat bereaksi mengungkapkan rasa syukur meskipun tidak puas dengan vonis tersebut.

baca juga

"Saya tidak puas, sepantasnya hukuman mati karena dia (terdakwa) membunuh anak saya, orang tua mana yang tak sakit anaknya dibunuh, tapi itu sudah keputusan hakim akan kami ikuti," kata ibu korban, Suhartini usai persidangan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sadis Mutilasi Pacar, Prada Deri Minta Keringanan Hukuman karena Khilaf

Sadis Mutilasi Pacar, Prada Deri Minta Keringanan Hukuman karena Khilaf

News | Kamis, 29 Agustus 2019 | 13:34 WIB

Lagi Mabuk Berat, Pria Ini Mutilasi Keponakan Pakai Gergaji

Lagi Mabuk Berat, Pria Ini Mutilasi Keponakan Pakai Gergaji

News | Kamis, 29 Agustus 2019 | 09:12 WIB

Prada Deri Dituntut Seumur Hidup, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati

Prada Deri Dituntut Seumur Hidup, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati

News | Kamis, 22 Agustus 2019 | 14:34 WIB

Mutilasi Pacar, Prada Deri Dituntut Penjara Seumur Hidup, Dipecat dari TNI

Mutilasi Pacar, Prada Deri Dituntut Penjara Seumur Hidup, Dipecat dari TNI

News | Kamis, 22 Agustus 2019 | 12:01 WIB

Dua Sosok Kunci Dalam Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi oleh Prada DP Masi

Dua Sosok Kunci Dalam Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi oleh Prada DP Masi

News | Kamis, 15 Agustus 2019 | 22:41 WIB

Terkini

Memori HP Android Sering Penuh? Ini Cara Menemukan File dan Aplikasi Penguras Ruang Penyimpanan

Memori HP Android Sering Penuh? Ini Cara Menemukan File dan Aplikasi Penguras Ruang Penyimpanan

Tekno | Minggu, 08 November 2026 | 13:40 WIB

Alami Krisis Parah, Industri Drakor Minta Bantuan Pemerintah Korea

Alami Krisis Parah, Industri Drakor Minta Bantuan Pemerintah Korea

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 13:40 WIB

Persija Beruntung Kalahkan Persebaya di Lapangan Butut, Rizky Ridho Capek Mental Kritik Rumput JIS

Persija Beruntung Kalahkan Persebaya di Lapangan Butut, Rizky Ridho Capek Mental Kritik Rumput JIS

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 13:38 WIB

Helikopter Pemadam Karhutla Jatuh di Sungai Barito, Tiga Kru Dipastikan Selamat

Helikopter Pemadam Karhutla Jatuh di Sungai Barito, Tiga Kru Dipastikan Selamat

News | Minggu, 08 November 2026 | 13:35 WIB

Menaker Tugaskan Pengawas Kawal Kesepakatan Kecelakaan Kerja di Cikarang

Menaker Tugaskan Pengawas Kawal Kesepakatan Kecelakaan Kerja di Cikarang

News | Minggu, 08 November 2026 | 13:34 WIB

Strategi Komunikasi Jokowi di Sidang Ijazah Tak Banyak Ubah Persepsi Publik, Ini Alasannya

Strategi Komunikasi Jokowi di Sidang Ijazah Tak Banyak Ubah Persepsi Publik, Ini Alasannya

News | Minggu, 08 November 2026 | 13:32 WIB

Jangan Asal Ikut-ikutan! Begini Cara Cerdas Jadikan FOMO sebagai Peluang Bisnis

Jangan Asal Ikut-ikutan! Begini Cara Cerdas Jadikan FOMO sebagai Peluang Bisnis

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 13:31 WIB

Kemnaker Jelaskan Persyaratan Penerima BSU 2026

Kemnaker Jelaskan Persyaratan Penerima BSU 2026

News | Minggu, 08 November 2026 | 13:26 WIB

Tak Dapat Lawan di FIFA Matchday November, John Herdman Siapkan Agenda Khusus untuk Timnas Indonesia

Tak Dapat Lawan di FIFA Matchday November, John Herdman Siapkan Agenda Khusus untuk Timnas Indonesia

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 13:26 WIB

Saraswati Fellowship Perluas Ekosistem Kepemimpinan Perempuan Indonesia

Saraswati Fellowship Perluas Ekosistem Kepemimpinan Perempuan Indonesia

News | Minggu, 08 November 2026 | 13:24 WIB

×