Kemnaker Luncurkan Layanan Sisnaker, Apa Itu?

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 27 September 2019 | 16:09 WIB
Kemnaker Luncurkan Layanan Sisnaker, Apa Itu?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan platform "Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker)" berbasis online yang saling terintegrasi. Hal ini dilakukan untuk menyikapi tuntutan perubahan dunia yang mengarah pada otomasi dan digitalisasi.

"Ini suatu terobosan dari Kemnaker untuk memberikan single service dalam pelayanan tunggal di Kemnaker. Ini penting, karena core bisnis Kemnaker, pada dasarnya adalah pelayanan dan perlindungan tenaga kerja bersama seluruh stakeholder terkait," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, dalam dalam sambutannya di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Hanif mengatakan, Sisknaker merupakan suatu ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan di pusat maupun daerah.

"Prinsip interoperabilitas yang diterapkannya memungkinkan seluruh sistem informasi di kementerian atau lembaga, dan pemerintah daerah, dapat bekerja sama secara lintas batasan organisasional," terang Hanif

Menurutnya, Sisnaker ini sangat penting untuk memastikan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan baik dalam rangka mengakses seluruh layanan yang ada di Kemnaker.

"Selain berimplikasi pada efektifitas dan efisiensi pelayanan yang ada, Sisnaker juga akan meningkatkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja nasional," jelasnya.

Terdapat 16 layanan terpadu ketenagakerjaan berbasis elektronik, yang terdiri dari 12 layanan teknis ketenagakerjaan, dan 4 layanan pendukung, dalam satu domain pada website Kemnaker, diantaranya

Layanan pelatihan kerja, layanan pemagangan, layanan enggunaan tenaga kerja asing, layanan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, layanan kelembagaan, sertifikasi, karirhub, standardisasi kompetensi kerja nasional indonesia, produktivitas, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, izin K3 dan SMK3, serta layanan bantuan.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menaker Lantik 109 Pejabat dan Bentuk Unit Eselon II Baru

Menaker Lantik 109 Pejabat dan Bentuk Unit Eselon II Baru

News | Rabu, 25 September 2019 | 13:00 WIB

Kemnaker : Pelatihan Vokasi Jadi Kunci Peningkatan Kualitas SDM

Kemnaker : Pelatihan Vokasi Jadi Kunci Peningkatan Kualitas SDM

News | Selasa, 24 September 2019 | 15:00 WIB

Menaker Dorong Polteknaker Perkuat Kerja Sama dengan Industri

Menaker Dorong Polteknaker Perkuat Kerja Sama dengan Industri

News | Selasa, 24 September 2019 | 10:41 WIB

Kemnaker Raih Penghargaan Terbaik II JDIHN Award 2019

Kemnaker Raih Penghargaan Terbaik II JDIHN Award 2019

News | Senin, 23 September 2019 | 10:53 WIB

Kemnaker Minta Pembangunan SDM Berkualitas Didukung Pusat dan Daerah

Kemnaker Minta Pembangunan SDM Berkualitas Didukung Pusat dan Daerah

News | Kamis, 15 Agustus 2019 | 11:22 WIB

Program Kartu Pra Kerja akan Diimplementasikan dalam Bentuk Pelatihan

Program Kartu Pra Kerja akan Diimplementasikan dalam Bentuk Pelatihan

Bisnis | Kamis, 01 Agustus 2019 | 17:08 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×