Sebelumnya, pada Juli 2019 lalu Denny Siregar telah dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh terkait perbuatan tindak pidana penghinaan/ujaran kebencian melalui media elektronik dengan nomor laporan Nomor: LP/B/0657/VII/2019.
DPA PA melaporkan penulis tersebut setelah video Denny Siregar yang diunggah 9 Juli 2019 ke YouTube dianggap sangat tendensius, melontarkan kata-kata dan kalimat, terkait rencana pelaksanaan Qanun Hukum Keluarga, yang salah satu pasalnya, mengatur tentang tata cara poligami di Aceh.