DPR Minimal SMA Tapi Syarat Staf Ahlinya S2, Ini Kata Fahri Hamzah

Rabu, 09 Oktober 2019 | 09:14 WIB
DPR Minimal SMA Tapi Syarat Staf Ahlinya S2, Ini Kata Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Suara.com/Novian)

c. dapat mengoperasikan komputer, baik aplikasi maupun internet.

Sementara syarat menjadi anggota DPR alias caleg diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di antaranya:

a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia

e. berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI