c. dapat mengoperasikan komputer, baik aplikasi maupun internet.
Sementara syarat menjadi anggota DPR alias caleg diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di antaranya:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia
e. berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat