Perpres 63 Tahun 2019, Hotel hingga Bandara Wajib Pakai Bahasa Indonesia

Reza Gunadha | Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 09 Oktober 2019 | 17:14 WIB
Perpres 63 Tahun 2019, Hotel hingga Bandara Wajib Pakai Bahasa Indonesia
Ilustrasi gedung di Jakarta. (Instagram/@agungsetiadi8)

Suara.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019.

Perpres tersebut mengatur penamaan geografis hingga bangunan. Termasuk penamaan hotel, tempat usaha dan fasilitas umum.

Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 September 2019 ini membuat banyak orang bertanya-tanya.

Misalnya, jurnalis Kompas Aiman Witjaksono yang mengatakan perpres serupa pernah ada pada era Orde Baru.

"Dulu pernah juga di atur saat Pak Harto menjabat. Tapi belakangan berubah kembali... Dalam Perpres No 63 tahun 2019 diatur penamaan seluruh bangunan milik WNI wajib berbahasa Indonesia," tulis @AimanWitjaksono pada Rabu (9/10/2019).

Komentar warganet tentang Perpres Nomor 63 Tahun 201. (twitter @AimanWitjaksono, @andimadhyaksa @ruliemaulana)
Komentar warganet tentang Perpres Nomor 63 Tahun 201. (twitter @AimanWitjaksono, @andimadhyaksa @ruliemaulana)

Bagian yang mengatur penggunaan bahasa Indonesia dalam penamaan geografis, bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia tercantum dalam pasal 32 sampai 38 Perpres No 63 tahun 2019.

Bangunan yang dimaksud dalam perpres tersebut meliputi: hotel, bandar udara, pelabuhan, pabrik, monumen, waduk, terowongan, tempat usaha, tempat hiburan, kompleks olahraga, rumah sakit, stadion, pemakaman dan lainnya.

Berdasarkan perpres tersebut, penggunaan Bahasa Indonesia meliputi penamaan tempat baru dan/atau penggantian nama tempat lama.

Penamaan berdasarkan bahasa daerah dan bahasa asing boleh dilakukan kalau memenuhi nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.

Istilah selain Bahasa Indonesia juga harus ditulis menggunakan aksara latin. Penggunaan Bahasa Daerah boleh disertai dengan aksara daerah.

Pemakaian Bahasa Asing masih boleh dipakai jika itu merek dagang yang merupakan lisensi asing.

Menurut Pasal 37 Perpres tersebut, nama lembaga pendidikan yang didirikan oleh orang Indonesia juga harus memakai bahasa Indonesia. Baik itu lembaga pendidikan formal, nonformal dan informal.

Bahkan, penggunaan bahasa Indonesia juga mengatur untuk produk barang atau jasa yang tertuang dalam Perpres No 63 tahun 2019 pasal 39.

Dikutip dari laman setkab.go.id, saat perpres ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 September 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perpres 63: Jokowi Wajib Berbahasa Indonesia di Pidato Resmi di Luar Negeri

Perpres 63: Jokowi Wajib Berbahasa Indonesia di Pidato Resmi di Luar Negeri

News | Rabu, 09 Oktober 2019 | 14:23 WIB

Kaesang Pamer Foto Wisuda, Warganet: No Selfie Hoaks

Kaesang Pamer Foto Wisuda, Warganet: No Selfie Hoaks

News | Rabu, 09 Oktober 2019 | 11:24 WIB

Ada Perpres, Toyota Bakal Revisi Harga Model Hybrid

Ada Perpres, Toyota Bakal Revisi Harga Model Hybrid

Otomotif | Sabtu, 14 September 2019 | 14:00 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB