Perpres 63 Tahun 2019, Hotel hingga Bandara Wajib Pakai Bahasa Indonesia

Reza Gunadha, Rifan Aditya

Rabu, 09 Oktober 2019 | 17:14 WIB
Perpres 63 Tahun 2019, Hotel hingga Bandara Wajib Pakai Bahasa Indonesia
Ilustrasi gedung di Jakarta. (Instagram/@agungsetiadi8)

Suara.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019.

Perpres tersebut mengatur penamaan geografis hingga bangunan. Termasuk penamaan hotel, tempat usaha dan fasilitas umum.

Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 September 2019 ini membuat banyak orang bertanya-tanya.

Misalnya, jurnalis Kompas Aiman Witjaksono yang mengatakan perpres serupa pernah ada pada era Orde Baru.

"Dulu pernah juga di atur saat Pak Harto menjabat. Tapi belakangan berubah kembali... Dalam Perpres No 63 tahun 2019 diatur penamaan seluruh bangunan milik WNI wajib berbahasa Indonesia," tulis @AimanWitjaksono pada Rabu (9/10/2019).

Komentar warganet tentang Perpres Nomor 63 Tahun 201. (twitter @AimanWitjaksono, @andimadhyaksa @ruliemaulana)
Komentar warganet tentang Perpres Nomor 63 Tahun 201. (twitter @AimanWitjaksono, @andimadhyaksa @ruliemaulana)

Bagian yang mengatur penggunaan bahasa Indonesia dalam penamaan geografis, bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia tercantum dalam pasal 32 sampai 38 Perpres No 63 tahun 2019.

Bangunan yang dimaksud dalam perpres tersebut meliputi: hotel, bandar udara, pelabuhan, pabrik, monumen, waduk, terowongan, tempat usaha, tempat hiburan, kompleks olahraga, rumah sakit, stadion, pemakaman dan lainnya.

Berdasarkan perpres tersebut, penggunaan Bahasa Indonesia meliputi penamaan tempat baru dan/atau penggantian nama tempat lama.

Penamaan berdasarkan bahasa daerah dan bahasa asing boleh dilakukan kalau memenuhi nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.

baca juga

Istilah selain Bahasa Indonesia juga harus ditulis menggunakan aksara latin. Penggunaan Bahasa Daerah boleh disertai dengan aksara daerah.

Pemakaian Bahasa Asing masih boleh dipakai jika itu merek dagang yang merupakan lisensi asing.

Menurut Pasal 37 Perpres tersebut, nama lembaga pendidikan yang didirikan oleh orang Indonesia juga harus memakai bahasa Indonesia. Baik itu lembaga pendidikan formal, nonformal dan informal.

Bahkan, penggunaan bahasa Indonesia juga mengatur untuk produk barang atau jasa yang tertuang dalam Perpres No 63 tahun 2019 pasal 39.

Dikutip dari laman setkab.go.id, saat perpres ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 September 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perpres 63: Jokowi Wajib Berbahasa Indonesia di Pidato Resmi di Luar Negeri

Perpres 63: Jokowi Wajib Berbahasa Indonesia di Pidato Resmi di Luar Negeri

News | Rabu, 09 Oktober 2019 | 14:23 WIB

Kaesang Pamer Foto Wisuda, Warganet: No Selfie Hoaks

Kaesang Pamer Foto Wisuda, Warganet: No Selfie Hoaks

News | Rabu, 09 Oktober 2019 | 11:24 WIB

Ada Perpres, Toyota Bakal Revisi Harga Model Hybrid

Ada Perpres, Toyota Bakal Revisi Harga Model Hybrid

Otomotif | Sabtu, 14 September 2019 | 14:00 WIB

Terkini

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:53 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:22 WIB

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:17 WIB

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Video | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Jakarta | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut

Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 21:57 WIB

×