Ambulans Bawa Batu, Kader Gerindra hingga Anggota FPI Divonis 3 Bulan Bui

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Kamis, 10 Oktober 2019 | 22:25 WIB
Ambulans Bawa Batu, Kader Gerindra hingga Anggota FPI Divonis 3 Bulan Bui
Lima terdakwa kasus ambulans Gerindra pembawa batu usai jalani sidang vonis di PN Jakpus. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Lima terdakwa kasus ambulans Partai Gerindra yang membawa batu untuk melempari polisi terkait demo berujung rusuh di gedung Bawaslu 21- 22 Mei 2019 lalu divonis tiga bulan penjara.

Vonis terhadap lima terdakwa itu disampaikan Hakim PN Jakpus, Purwanto di di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Lima terdakwa tersebut adalah Yayan Hendrayana (59), Iskandar Hamid (70), dan Obby Nugraha (33) yang berasal dari daerah Tasikmalaya, Jawa Barat dan merupakan anggota Gerindra Tasikmalaya divonis penjara 3 bulan.

Sedangkan dua orang lainnya itu adalah Surya Gemala Cibro (74) dan Hendrik Syamrosa (52) yang berasal dari daerah Riau dan merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) divonis penjara 3 bulan 10 hari.

Lima terdakwa kasus ambulans Gerindra pembawa batu usai jalani sidang vonis di PN Jakpus. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Lima terdakwa kasus ambulans Gerindra pembawa batu usai jalani sidang vonis di PN Jakpus. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

"Berdasarkan fakta hukum, mengadili dan menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan tindakan pidana," kata Hakim Purwanto saat membacakan putusan.

Kelima orang tersebut divonis telah melanggar Pasal 218 KUHP tentang aksi damai.

Mereka terbukti telah membawa pecahan batu jenis konblok, herbel, dan batu kali berjumlah 20 buah di dalam ambulan dengan stiker Partai Gerindra dengan plat B 9686 PCF yang digunakan untuk melempari petugas keamanan yang bertugas di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat saat kericuhan 22 Mei terjadi.

Mendengar putusan itu, kelima terdakwa kompak menjawab setuju dan menerima putusan hakim, usai sidanh mereka langsung bersyukur, saling berpelukan dan menitihkan air mata.

Kuasa hukum lima terdakwa, Nurhayati mengatakan kelima terdakwa akan bebas pekan depan karena sudah menjalani masa penahanan hampir tiga bulan.

baca juga

"Yang tiga bulan tadi bebas minggu besok, yang tiga bulan 10 hari bebas lima hari setelahnya," kata Nurhayati kepada wartawan usai sidang.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yakni 4 bulan, dengan pertimbangan hakim yang menilai dua diantara kelima terdakwa sudah lanjut usia dan sudah menunjukkan sikap baik selama persidangan dan penahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Telisik Video Ambulans Gerindra Bagi-bagi Uang ke Perusuh di Bawaslu

Polri Telisik Video Ambulans Gerindra Bagi-bagi Uang ke Perusuh di Bawaslu

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 17:46 WIB

Video Detik-detik Ambulans Gerindra Kasih Duit ke Pendemo Rusuh 22 Mei

Video Detik-detik Ambulans Gerindra Kasih Duit ke Pendemo Rusuh 22 Mei

News | Minggu, 26 Mei 2019 | 10:11 WIB

Ambulans Gerindra yang Berisi Batu Milik Perusahaan Adik Prabowo

Ambulans Gerindra yang Berisi Batu Milik Perusahaan Adik Prabowo

News | Jum'at, 24 Mei 2019 | 06:21 WIB

Sita Ambulans Parpol, Polri Yakin Kerusuhan di Jakarta Sudah Dirancang

Sita Ambulans Parpol, Polri Yakin Kerusuhan di Jakarta Sudah Dirancang

News | Rabu, 22 Mei 2019 | 13:52 WIB

Rusuh di Jalan Sabang, Polisi Amankan Provokator yang Sembunyi di Ambulans

Rusuh di Jalan Sabang, Polisi Amankan Provokator yang Sembunyi di Ambulans

News | Rabu, 22 Mei 2019 | 02:56 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×