Suap Bupati Indramayu Pakai Kode Mangga Manis, Begini Kronologinya

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 16 Oktober 2019 | 00:09 WIB
Suap Bupati Indramayu Pakai Kode Mangga Manis, Begini Kronologinya
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kode yang digunakan Bupati Indramayu Supendi saat menerima suap dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Carsa AS (CAS), pihak swasta memakai kode 'mangga yang manis' dalam modus pemberian suap kepada Supendi.

Menurutnya, kode pemberian suap itu terkuak setelah penyidik menerima informasi adanya permintaaan uang dari Supendi kepada rekanan terkait beberapa proyek yang dikerjakan.

Dalam hasil penyidikan KPK, Carsa menghubungi sopir pribadi Supendi untuk bertemu kepada penjual mangga di sebuah pasar. Di tempat tersebut, Carsa meminta agar uang dengan kode 'mangga yang manis' diambil dan disimpan di jok sepeda motor. 

"CAS (Carsa AS) meminta sopir bupati untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa dia sudah menyiapkan “mangga yang manis” untuk Bupati. CAS juga meminta sopir bupati untuk datang dengan motor yang memiliki bagasi di bawah jok untuk menaruh uang," ungkap Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selaza (15/10/2019).

Dalam penyerahan uang itu, Carsa menyuruh stafnya untuk menemui sopir Supendi sesuai lokasi pertemuan. Setelah bertemu di lokasi, staf Carsa kemudian menaruh uang sebesar Rp100 juta dalam plastik keresek hitam ke dalam jok sepeda motor sopir Supendi.

"Setelah melakukan pemantauan dan memastikan adanya penyerahan uang dari CAS, swasta kepada SJ sebagai perantara yang menerima uang untuk bupati, tim kemudian mengamankan beberapa orang di tempat berbeda," tutup Basaria.

Untuk diketahui, Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp 15 Miliar yang berasal dari APBD.

Pemberian uang yang dilakukan Carsa pada Supendi, dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5-7 persen dari nilai proyek. Total uang yang diduga diterima Supendi sebesar Rp 200 juta.

"Supendi Bupati diduga menerima total Rp 200 juta, Mei 2019. Sejumlah uang Rp 100 juta yang digunakan untuk THR. 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah," kata Basaria.

Sementara, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah menerima uang Rp 350 juta dan sebuah sepeda merek NEO dengan nilai Rp 20 juta.

Sedangkan, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono diduga menerima uang Rp 560 juta selama lima kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019.

Sebagai penerima suap, Supendi, Omarsyah dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Carsa sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OTT Pejabat di Kaltim, KPK Tangkap Delapan Orang

OTT Pejabat di Kaltim, KPK Tangkap Delapan Orang

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 23:50 WIB

Bupati Supendi Bayar Dalang Wayang hingga THR dari Uang Suap Proyek Jalan

Bupati Supendi Bayar Dalang Wayang hingga THR dari Uang Suap Proyek Jalan

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 23:37 WIB

Suap Proyek, Bupati Indramayu Supendi Resmi jadi Tersangka

Suap Proyek, Bupati Indramayu Supendi Resmi jadi Tersangka

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 22:33 WIB

Selain Uang, Bupati Indramayu Supendi Terima Sepeda Terkait Suap Proyek

Selain Uang, Bupati Indramayu Supendi Terima Sepeda Terkait Suap Proyek

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 22:23 WIB

Giliran Bupati Supendi Kena OTT, Tjahjo: Berharap Terakhir, Tapi Kok Terus

Giliran Bupati Supendi Kena OTT, Tjahjo: Berharap Terakhir, Tapi Kok Terus

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 19:45 WIB

Bupati Indramayu Ditangkap, Wagub Jabar Peringatkan 'Orang Dekat' Pejabat

Bupati Indramayu Ditangkap, Wagub Jabar Peringatkan 'Orang Dekat' Pejabat

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 13:00 WIB

Bupati Indramayu Ditangkap KPK, Wabup: Pemerintahan Normal

Bupati Indramayu Ditangkap KPK, Wabup: Pemerintahan Normal

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 12:54 WIB

OTT Bupati Indramayu Supendi, KPK Sita Uang Ratusan Juta

OTT Bupati Indramayu Supendi, KPK Sita Uang Ratusan Juta

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 10:02 WIB

Terkini

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:51 WIB

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:19 WIB

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:44 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:39 WIB

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:00 WIB

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:55 WIB

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:53 WIB

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:32 WIB

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:29 WIB

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:24 WIB