Sidak Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 42 Orang Calon PMI Non Prosedural

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Kamis, 24 Oktober 2019 | 19:50 WIB
Sidak Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 42 Orang Calon PMI Non Prosedural
Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (Direktorat PPTKLN) dan Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Direktorat PNKJ) Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sidak ke Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia. (Dok : Kemenaker).

Suara.com - Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (Direktorat PPTKLN) dan Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Direktorat PNKJ) Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sidak ke Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)  PT. IJ yang berlokasi di Bekasi,  Jawa Barat, Selasa (22/10/2019) lalu.
 
Sidak yang dipimpin oleh Kasi Pengawasan Norma Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Ditjen Binwasnaker dan K3, Rihat Purba, berhasil menggagalkan keberangkatan 42 orang calon Pekerja Migran Indonesia(PMI) yang diduga akan diberangkatkan bekerja secara non prosedural ke luar negeri.
 
"PT. IJ tidak dapat menunjukkan dokumen penempatan calon Pekerja Migran yang dipersyaratkan. Apalagi lokasi penampungan  merupakan  rumah tinggal tanpa ada papan nama sebagaimana P3MI pada umumnya, " kata Rihat di Jakarta pada Kamis (24/10/2019). 
 
Ditegaskan Rihat, seluruh  42 calon PMI yang ditampung di rumah mewah berlantai dua itu, adalah perempuan yang akan diberangkatkan bekerja ke luar negeri sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke negara Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Malaysia, Singapura, dan Hongkong.
 
"Mayoritas calon PMI berasal dari Kabupaten Lombok Tengah, NTB dan sebagian dari Kabupaten Indramayu, dan Subang, Jawa Barat," ujar Rihat. 
 
Selaku penegak hukum ketenagakerjaan, Rihat mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan. 
 
”Sidak ini merupakan respon cepat Kemnaker atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan adanya calon pekerja migran yang akan ditempatkan ke Timur Tengah yang ditampung di lokasi,"  lanjut Rihat. 
 
Saat Sidak, Rihat menyatakan pengurus maupun penanggung jawab P3MI di lokasi tidak dapat menunjukan legalitas tempat usahanya kepada petugas. Selanjutnya, para calon pekerja migran tersebut dipindahkan ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center, Bambu Apus, Jakarta Timur untuk mendapatkan pembinaan sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
 
Sementara Kasubdit Perlindungan TKI M. Ridho Amrullah, menjelaskan penempatan PMI ke Timur Tengah tetap dilarang dan ditutup sesuai Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah.
 
”Kementerian akan mendalami pelanggaran yang lakukan P3MI tersebut dan tidak akan segan memberikan sanksi tegas hingga mencabut izin kepada P3MI yang terbukti melanggar peraturan perundangan," lanjut Ridho. 
 
Sementara itu, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Eva Trisiana menyatakan, Kemnaker memiliki kerja sama Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel system) PMI antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi, yang merupakan pola baru penempatan pekerja migran melalui satu sistem di bawah kontrol langsung pemerintah.
 
 
Kemnaker mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu untuk bekerja keluar negeri dengan mudah. "Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten/Kota setempat," katanya.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akhiri Jabatan Ini Surat Pamitan Menaker Hanif kepada Jajaran Kemnaker

Akhiri Jabatan Ini Surat Pamitan Menaker Hanif kepada Jajaran Kemnaker

News | Kamis, 24 Oktober 2019 | 14:20 WIB

Tingkatkan Kompetensi dan Penghasilan, Kemnaker Kembangkan BLK

Tingkatkan Kompetensi dan Penghasilan, Kemnaker Kembangkan BLK

News | Selasa, 22 Oktober 2019 | 12:02 WIB

Tingkatkan Produktivitas Kerja, Kemnaker Budayakan 5S

Tingkatkan Produktivitas Kerja, Kemnaker Budayakan 5S

News | Sabtu, 19 Oktober 2019 | 10:12 WIB

UMP Tahun 2020 Naik 8,51 Persen, Menaker: Justru Bantu Dunia Usaha

UMP Tahun 2020 Naik 8,51 Persen, Menaker: Justru Bantu Dunia Usaha

Bisnis | Jum'at, 18 Oktober 2019 | 22:39 WIB

Pamitan, Menaker : Tetap Komitmen, Setia, dan Loyal pada Pancasila

Pamitan, Menaker : Tetap Komitmen, Setia, dan Loyal pada Pancasila

News | Jum'at, 18 Oktober 2019 | 18:28 WIB

Dunia Usaha Diajak Bangun Hubungan Industrial Berkarakter Indonesia

Dunia Usaha Diajak Bangun Hubungan Industrial Berkarakter Indonesia

Bisnis | Kamis, 17 Oktober 2019 | 11:03 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang

Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Health | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:02 WIB

×