Sidak Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 42 Orang Calon PMI Non Prosedural

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Kamis, 24 Oktober 2019 | 19:50 WIB
Sidak Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 42 Orang Calon PMI Non Prosedural
Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (Direktorat PPTKLN) dan Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Direktorat PNKJ) Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sidak ke Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia. (Dok : Kemenaker).

Suara.com - Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (Direktorat PPTKLN) dan Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Direktorat PNKJ) Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sidak ke Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)  PT. IJ yang berlokasi di Bekasi,  Jawa Barat, Selasa (22/10/2019) lalu.
 
Sidak yang dipimpin oleh Kasi Pengawasan Norma Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Ditjen Binwasnaker dan K3, Rihat Purba, berhasil menggagalkan keberangkatan 42 orang calon Pekerja Migran Indonesia(PMI) yang diduga akan diberangkatkan bekerja secara non prosedural ke luar negeri.
 
"PT. IJ tidak dapat menunjukkan dokumen penempatan calon Pekerja Migran yang dipersyaratkan. Apalagi lokasi penampungan  merupakan  rumah tinggal tanpa ada papan nama sebagaimana P3MI pada umumnya, " kata Rihat di Jakarta pada Kamis (24/10/2019). 
 
Ditegaskan Rihat, seluruh  42 calon PMI yang ditampung di rumah mewah berlantai dua itu, adalah perempuan yang akan diberangkatkan bekerja ke luar negeri sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke negara Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Malaysia, Singapura, dan Hongkong.
 
"Mayoritas calon PMI berasal dari Kabupaten Lombok Tengah, NTB dan sebagian dari Kabupaten Indramayu, dan Subang, Jawa Barat," ujar Rihat. 
 
Selaku penegak hukum ketenagakerjaan, Rihat mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan. 
 
”Sidak ini merupakan respon cepat Kemnaker atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan adanya calon pekerja migran yang akan ditempatkan ke Timur Tengah yang ditampung di lokasi,"  lanjut Rihat. 
 
Saat Sidak, Rihat menyatakan pengurus maupun penanggung jawab P3MI di lokasi tidak dapat menunjukan legalitas tempat usahanya kepada petugas. Selanjutnya, para calon pekerja migran tersebut dipindahkan ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center, Bambu Apus, Jakarta Timur untuk mendapatkan pembinaan sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
 
Sementara Kasubdit Perlindungan TKI M. Ridho Amrullah, menjelaskan penempatan PMI ke Timur Tengah tetap dilarang dan ditutup sesuai Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah.
 
”Kementerian akan mendalami pelanggaran yang lakukan P3MI tersebut dan tidak akan segan memberikan sanksi tegas hingga mencabut izin kepada P3MI yang terbukti melanggar peraturan perundangan," lanjut Ridho. 
 
Sementara itu, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Eva Trisiana menyatakan, Kemnaker memiliki kerja sama Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel system) PMI antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi, yang merupakan pola baru penempatan pekerja migran melalui satu sistem di bawah kontrol langsung pemerintah.
 
 
Kemnaker mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu untuk bekerja keluar negeri dengan mudah. "Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten/Kota setempat," katanya.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akhiri Jabatan Ini Surat Pamitan Menaker Hanif kepada Jajaran Kemnaker

Akhiri Jabatan Ini Surat Pamitan Menaker Hanif kepada Jajaran Kemnaker

News | Kamis, 24 Oktober 2019 | 14:20 WIB

Tingkatkan Kompetensi dan Penghasilan, Kemnaker Kembangkan BLK

Tingkatkan Kompetensi dan Penghasilan, Kemnaker Kembangkan BLK

News | Selasa, 22 Oktober 2019 | 12:02 WIB

Tingkatkan Produktivitas Kerja, Kemnaker Budayakan 5S

Tingkatkan Produktivitas Kerja, Kemnaker Budayakan 5S

News | Sabtu, 19 Oktober 2019 | 10:12 WIB

UMP Tahun 2020 Naik 8,51 Persen, Menaker: Justru Bantu Dunia Usaha

UMP Tahun 2020 Naik 8,51 Persen, Menaker: Justru Bantu Dunia Usaha

Bisnis | Jum'at, 18 Oktober 2019 | 22:39 WIB

Pamitan, Menaker : Tetap Komitmen, Setia, dan Loyal pada Pancasila

Pamitan, Menaker : Tetap Komitmen, Setia, dan Loyal pada Pancasila

News | Jum'at, 18 Oktober 2019 | 18:28 WIB

Dunia Usaha Diajak Bangun Hubungan Industrial Berkarakter Indonesia

Dunia Usaha Diajak Bangun Hubungan Industrial Berkarakter Indonesia

Bisnis | Kamis, 17 Oktober 2019 | 11:03 WIB

Terkini

Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan

Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 08:42 WIB

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:36 WIB

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:20 WIB

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:11 WIB

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:01 WIB

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:00 WIB

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB