Pengamat: Pengangkatan Wakil Menteri Dimungkinkan Masih Berlanjut

Chandra Iswinarno

Sabtu, 26 Oktober 2019 | 22:03 WIB
Pengamat: Pengangkatan Wakil Menteri Dimungkinkan Masih Berlanjut
Sejumlah wakil menteri Kabinet Indonesia Maju mengucapkan sumpah saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Kemungkinan adanya pertambahan wakil menteri yang dibutuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut dimungkinkan terjadi. Lantaran dalam aturan yang ada tidak dibatasi jumlah penambahan tersebut.

Hal tersebut disampaikan pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin seperti dilansir Antara pada Sabtu (26/10/2019).

"Tidak ada aturan yang membatasi jumlah wakil menteri. Sekali pun jumlahnya kini telah melonjak sampai dengan 300 persen, Presiden masih boleh menambah jumlah wakil menteri, sebanyak yang dia inginkan," katanya.

Dia mengemukan salah satu yang membedakan jabatan menteri dan wakil menteri (wamen) adalah dalam soal jumlah pejabat yang diperbolehkan untuk menduduki jabatan tersebut.

Said mengemukakan, merujuk pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU 39/2008), presiden hanya diperbolehkan membentuk paling banyak 34 kementerian.

"Itu artinya, hanya ada 34 menteri yang boleh diangkat oleh presiden. Sebab, setiap kementerian hanya boleh dijabat oleh satu orang menteri. Tetapi beda halnya dengan jabatan wamen. Dalam satu kementerian, jumlah wamen boleh saja lebih dari satu orang," katanya.

Buktinya, lanjut Said, Presiden Jokowi merasa tidak ada masalah ketika membuat rekor dengan mengangkat dua orang wamen sekaligus di Kementerian BUMN.

Bahkan, jika di setiap kementerian diangkat tiga orang wamen sehingga jumlahnya menjadi lebih dari 100 orang pun hal itu bisa saja dilakukan oleh Presiden.

"Saya tidak sedang bergurau. Ini serius. Presiden sangat-sangat berwenang untuk mengangkat lebih dari 100 orang wamen sekali pun. Persoalannya tinggal Presiden mau atau tidak mau untuk menambah jumlah wamen di lingkungan kabinetnya," katanya.

baca juga

Jadi, ujar dia, jangan berpikir pengangkatan 12 wamen pada Jumat (25/10/2019) itu sudah final.

"Kalau Presiden mau, dia bisa saja mengangkat wamen-wamen baru besok, minggu depan, bulan depan, atau kapan saja. Pokoknya terserah pada Presiden," ujar Said lagi.

Semua keabsurdan itu, kata dia, bisa terjadi akibat adanya kelemahan dalam UU Nomor 39/2008. Undang-undang hanya menentukan mengenai kewenangan Presiden untuk mengangkat wakil menteri, tetapi tidak memberikan batasan yang tegas mengenai jumlah wamen yang boleh diangkat oleh presiden.

Syarat pengangkatan wamen yang ditentukan oleh pasal 10 UU 39/2008 pun terbilang sederhana, yakni presiden dapat mengangkat wakil menteri dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.

Soal bagaimana cara mengukur "beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus", kata konsultan senior Political and Constitutional Law Consulting (Postulat) ini, undang-undang sama sekali tidak menjelaskan parameternya.

Hal itu karena UU No. 39/2008 tidak menjelaskan maksud dari "beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus", maka menurut Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor: 79/PUU-IX/2011, tanggal 5 Juni 2012, diserahkan kepada Presiden untuk menilainya sendiri.

Putusan MK itulah yang mungkin saja dimanfaatkan Presiden untuk menentukan jumlah wamen menurut penilaian subjektifnya, sehingga berdasarkan celah itu Presiden dapat mengangkat wamen dalam jumlah berapa pun yang dikehendaki karena diberikan hak untuk menaksir sendiri beban kerja kementerian yang membutuhkan penanganan khusus.

"Jadi, jujur saja saya tidak terlalu terkejut dengan adanya penambahan jumlah wamen sampai dengan empat kali lipat dari jumlah sebelumnya. Karena soal ini sebetulnya sudah pernah saya kemukakan dalam sebuah diskusi di Gedung DPR sekitar tiga bulan yang lalu," kata pemerhati politik dan kenegaraan ini.

Bahkan, dirinya menduga ke depan Presiden mungkin saja akan mengangkat wamen-wamen yang baru karena masih terdapat sejumlah kementerian yang secara logis justru memiliki beban kerja yang lebih berat ketimbang Kementerian Agama atau Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Lepas dari persoalan setuju atau tidak setuju, saya berpandangan presiden berwenang untuk itu. Kalau ada pihak yang tidak setuju presiden menambah jumlah wamen dengan alasan pemborosan keuangan negara, MK sudah memberikan jawaban: biaya yang dikeluarkan untuk suatu jabatan tidak boleh hanya dinilai pada kerugian finansial semata, karena ada juga keuntungan dan manfaatnya untuk bangsa dan negara," ujarnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PDIP Anggap Posisi Wamen Hanya Jabatan Pelipur Lara

PDIP Anggap Posisi Wamen Hanya Jabatan Pelipur Lara

News | Sabtu, 26 Oktober 2019 | 16:08 WIB

Pengamat: Makin Banyak Menteri atau Wamen 'Genit', Makin Cepat Reshuffle

Pengamat: Makin Banyak Menteri atau Wamen 'Genit', Makin Cepat Reshuffle

News | Sabtu, 26 Oktober 2019 | 15:42 WIB

Presiden Jokowi Resmi Umumkan 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju

Presiden Jokowi Resmi Umumkan 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju

Video | Jum'at, 25 Oktober 2019 | 19:05 WIB

Jokowi Resmi Lantik 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju

Jokowi Resmi Lantik 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju

Foto | Jum'at, 25 Oktober 2019 | 17:31 WIB

Erick Thohir Punya 2 Wakil Menteri, Apa Kabar Tugas Para Deputi BUMN?

Erick Thohir Punya 2 Wakil Menteri, Apa Kabar Tugas Para Deputi BUMN?

Bisnis | Jum'at, 25 Oktober 2019 | 16:40 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×