Kasus e-KTP, Eks Anggota DPR RI Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Senin, 28 Oktober 2019 | 15:50 WIB
Kasus e-KTP, Eks Anggota DPR RI Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara
Eks Anggota DPR RI Markus Nari dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus korupsi proyek E-KTP. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Eks Anggota DPR RI Markus Nari 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus korupsi proyek E-KTP. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa Andhi Kurniawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Selain melakukan korupsi e-KTP, Markus Nari juga didakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perintangan penyidikan dalam kasus E-KTP.

"Melanggar pasal 21 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," ujar Andhi.

Andhi menilai hal yang memberatkan tuntutan Markus Nari adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Untuk hal meringankan terdakwa bersifat sopan di persidangan," kata Andhi.

Untuk diketahui, Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam dakwaan menyebut, Markus Nari, eks anggota DPR RI Fraksi Golkar telah menerima uang sebesar 1,4 juta USD yang diduga berasal dari korupsi proyek e-KTP.

Hal itu diungkap JPU KPK saat membacakan berkas dakwaan milik Markus Nari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019) lalu.

"Terhadap Terdakwa Markus Nari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sebesar USD 1,4 juta," kata Jaksa KPK Ahmad Burhanudin di sidang.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suap Proyek Meikarta, KPK Perpanjang Penahanan Sekda Jabar Iwa Karniwa

Suap Proyek Meikarta, KPK Perpanjang Penahanan Sekda Jabar Iwa Karniwa

News | Kamis, 24 Oktober 2019 | 17:45 WIB

Setor LHKPN saat Jabat Kapolda Metro, Ini Total Kekayaan Tito Karnavian

Setor LHKPN saat Jabat Kapolda Metro, Ini Total Kekayaan Tito Karnavian

News | Rabu, 23 Oktober 2019 | 12:34 WIB

Punya Bukti Kuat, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi

Punya Bukti Kuat, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi

News | Selasa, 22 Oktober 2019 | 18:35 WIB

KPK Ungkap Nama-nama Kandidat Kabinet Jokowi yang Pernah Diperiksa

KPK Ungkap Nama-nama Kandidat Kabinet Jokowi yang Pernah Diperiksa

News | Selasa, 22 Oktober 2019 | 18:28 WIB

Terkini

Rayakan Pestapora 2026 Bareng BRImo, Ada Cashback dan Keseruan di Booth BRI

Rayakan Pestapora 2026 Bareng BRImo, Ada Cashback dan Keseruan di Booth BRI

Jawa Tengah | Jum'at, 25 September 2026 | 17:02 WIB

Minta Tolong di Hadapan Profesor, Prabowo: Saya Paling Hormat Sama Pakar

Minta Tolong di Hadapan Profesor, Prabowo: Saya Paling Hormat Sama Pakar

News | Jum'at, 25 September 2026 | 17:02 WIB

Nonton Pestapora 2026 Makin Praktis, Ada Cashback 20 Persen Pakai QRIS BRImo

Nonton Pestapora 2026 Makin Praktis, Ada Cashback 20 Persen Pakai QRIS BRImo

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 17:00 WIB

Tak Semudah Hompimpa: Nostalgia yang Berujung Nyesek di Playlist Galau

Tak Semudah Hompimpa: Nostalgia yang Berujung Nyesek di Playlist Galau

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 17:00 WIB

Siapa Juru Gedor Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Luke Vickery atau Mitchell Baker?

Siapa Juru Gedor Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Luke Vickery atau Mitchell Baker?

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 17:00 WIB

Bek Veteran Singapura Sudah Tak Sabar Jegal Pemain Timnas Indonesia di SUGBK Malam Ini

Bek Veteran Singapura Sudah Tak Sabar Jegal Pemain Timnas Indonesia di SUGBK Malam Ini

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 16:58 WIB

Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI

Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI

Jakarta | Jum'at, 25 September 2026 | 16:57 WIB

Ke Pestapora 2026? Ada Cashback 20 Persen dari QRIS BRImo

Ke Pestapora 2026? Ada Cashback 20 Persen dari QRIS BRImo

Lampung | Jum'at, 25 September 2026 | 16:55 WIB

Samsung Galaxy A08 Resmi di Indonesia, Baterai 6.000 mAh, Fitur AI dan Update 6 Tahun

Samsung Galaxy A08 Resmi di Indonesia, Baterai 6.000 mAh, Fitur AI dan Update 6 Tahun

Sumut | Jum'at, 25 September 2026 | 16:53 WIB

Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah

Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah

Sumsel | Jum'at, 25 September 2026 | 16:52 WIB

×