Cekoki Anak hingga Tewas, Ibu Muda Disoraki Warga saat Rekonstruksi

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Selasa, 29 Oktober 2019 | 00:00 WIB
Cekoki Anak hingga Tewas, Ibu Muda Disoraki Warga saat Rekonstruksi
Polsek Kebon Jeruk menggelar rekonstruksi kejadian ibu muda berinisial NPA (21) yang mencekoki air kepada anaknya hingga tewas di kontrakannya di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (28/10/2019). (ANTARA/DEVI NINDY)

Suara.com - Polisi melakukan rekonstruksi kasus ibu muda berinisial NPA (21) yang mencekoki anaknya berinisial ZNL (2,5) dengan air hingga tewas. Rekonstruksi digelar oleh Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat di kontrakan NPA, Jalan Haji Sanusi RT 004/RW 008 Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (28/10/2019) sore.

Rekonstruksi gelar perkara dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irwandhy Idrus. Tersangka memakai kaus oranye dan menggunakan masker hijau tertunduk saat salah satu adegan rekonstruksi dilakukan di luar kontrakan.

Situasi semakin ramai ketika warga yang menonton menyoraki NPA dan berusaha memfoto.

"Wuuu... dasar... dasar...," teriak warga di lokasi kejadian.

Dalam rekonstruksi ini polisi membuat batas antara lokasi kejadian dengan tempat warga menonton agar tidak mengganggu.

Kemudian saat turun dari lantai 2 dan berjalan menuju mobil tahanan, NPA terus disoraki oleh ibu-ibu dan anak-anak yang menonton.

"Sudah bu sudah," kata Irwandhy yang saat itu mencoba menenangkan keramaian.

Dalam rekonstruksi, polisi membawa NPA dan memeragakan 21 adegan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kebanyakan adegan dilakukan di kontrakan pelaku yang berada di lantai 2.

NPA terpicu secara spontan untuk mencekoki buah hatinya dengan air mineral delapan cangkir, sambil menutup hidung buah hatinya hingga akhirnya meninggal di Rumah Sakit Bina Sehat Mandiri.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa galon air dan cangkir sebagai alat kejahatan. Selain itu barang yang melekat di tubuh anak dan dirinya.

Atas perbuatannya, NPA dijerat pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman seumur hidup. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hidung Dibekap, Nur Cekoki Balitanya Pakai Air Galon hingga Tewas

Hidung Dibekap, Nur Cekoki Balitanya Pakai Air Galon hingga Tewas

News | Jum'at, 25 Oktober 2019 | 18:00 WIB

Mama Muda Bunuh Bayinya Sendiri, Nur Ditetapkan Tersangka

Mama Muda Bunuh Bayinya Sendiri, Nur Ditetapkan Tersangka

News | Senin, 21 Oktober 2019 | 10:11 WIB

Skenario Sianida, Detik-detik YL dan Selingkuhan Rancang Bunuh Suami

Skenario Sianida, Detik-detik YL dan Selingkuhan Rancang Bunuh Suami

News | Kamis, 03 Oktober 2019 | 15:49 WIB

Begini Suasana Rekonstruksi Kasus Istri Bakar Suami dan Anak Tiri

Begini Suasana Rekonstruksi Kasus Istri Bakar Suami dan Anak Tiri

Foto | Senin, 09 September 2019 | 19:59 WIB

Aulia Kesuma Jalani Rekonstruksi Adegan Bakar Mobil Suami dan Anaknya

Aulia Kesuma Jalani Rekonstruksi Adegan Bakar Mobil Suami dan Anaknya

Video | Senin, 09 September 2019 | 15:34 WIB

Terkini

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:09 WIB

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB